Kelompok PKM Fisipol Unimor Gelar Sosialisasi TPPO di SMAN Bikomi Nilulat-TTU

Foto://PKM Mahasiswa/mahasiswi, Fakultas FISIPOL UNIMOR usai Sosialisasi TPPO di SMAN Bikomi Nilulat, TTU.

kabar-malaka.comMahasiswa/mahasiswi PKM, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Timor melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di SMAN Bikomi Nilulat, TTU, pada Jumat, (4/8/2023).

Kegiatan Sosialisasi tersebut bertepatan di desa Sunkaen yang dihadiri oleh Siswa-siswi Kelas X dan XI SMAN Bikomi Nilulat.

Deni yang salah satu aktivis PMKRI ini mengungkapkan, gerakan yang mereka ambil berdasarkan rujukan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” kata Deni berdasarkan bunyi dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  Bupati Simon : Langkah Cerdaskan Kehidupan Bangsa Takkan Pernah Berhenti

Menurutnya, sosialisasi ini sangat perlu diadakan di sekolah dikarenakan usia SMA adalah usia yang rentan dan menjadi objek vital dalam perdagangan orang.

“Di Sunkaen sendiri memang belum ada laporan kasus ini, tetapi kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi semua itu terjadi, di kota-kota kota besar kasus ini sudah lazim dan sering terjadi,” Katanya.

Baca Juga :  Bupati Malaka Suntik Ilmu Untuk Kader-Kader GEMMA Usai Buka Kegiatan MPBAB

Menurut Deni, Usia anak-anak SMA sekarang sangat vital sekali. Jadi kata Deni, Siswa/siswa yang sudah tamat SMA, kelak akan ada yang kukiah dan ada yang mencari kerja keluar daerah bahkan ke luar negeri.

Sementara itu, Yansen Tahoni mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman terkait tindak pidana perdagangan orang dan Mendiskusikan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah serta membangun kesepahaman bersama

Baca Juga :  Kementrian PUPR dan PUPR Malaka Sosialisasi Program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi TA 2023 di Desa Motaulun

“Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi kejahatan seperti itu. Karena kita tahu rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya informasi, penegakan hukum yang lemah, tuntutan konsumerisme, ketidaksetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan usia dini,” Pungkasnya.***