Kabar-Malaka.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PeradiAtambua menggelar penyerahanSantunankematian kepada ahli waris dari AlmarhumAdrianusMagnusKobesi, S. H,.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh KetuaDPCPeradiAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H di HANGOUT Cafe dan Resto Atambua Plaza – Belu, Pada Sabtu (27/05/2024).
Santunan yang diserahkan oleh DPCPeradiAtambua kepada Keluarga Almarhum Adrianus MagnusKobesi, S. H berupa uang tunai senilai 10 Juta.
Penyerahansantunan itu diterima oleh istri Almarhum, yakni Ibu Agustina Bete Tahu, dan disaksikan langsung oleh anggota DPCPeradiAtambua dan Wakil Sekretaris Priskus Klau, S. H, Oktovianus J. Mesak, S. H selaku Wakil Bendahara serta Dewan Penasehat DPC Peradi Atambua, Martinus Sobe Anin, S.H,.
“Iya terkait Santunanannya sudah kita serahkan kepada istrinya beliau. Santunan itu senilai 10 Juta,” Rincihnya.
Dikatakannya, dirinya bersama kawan-kawan DPCPeradiAtambua akan selalu membantu dengan santunan kepada saudara-saudari yang mengalami kedukaan dalam keluarga besar Peradi Atambua.
Selain itu, DPCPeradiAtambua juga menyepakati untuk melakukan kontribusi berupa uang dalam bentuk iuran guna membantu dan melancarkan segala urusan dalam PeradiAtambua yang secara normatif iuran tersebut sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia.
“Iya, kita telah sepakati semua dalam forum akan kita jalan iuran tiap bulan terhitung tanggal 1 Januari 2024, sehingga apa yang kita butuhkan dalam giat peradi kita bisa gunakan,” Ungkapnya.
Acara penyerahansantunanDPCPeradiAtambua dihadiri oleh Dewan Penasehat DPC Peradi Atambua, Martinus Sobe Anin, S.H dan para Anggota Cabang DPC Peradi Atambua.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.