Hukum  

DPC Peradi Atambua Gelar Rapat Pembahasan Program “Peradi Entered The Village”

Kabar-malaka.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Atambua menggelarkan rapat Kerja (Raker) di HANGOUT Cafe dan Resto Atambua – Belu, Pada Sabtu (27/05/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPC Peradi Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dan diikuti oleh Anggota Peradi.

Ketua DPC Peradi Atambua, yang Karib disapa MCS ini menyebut rapat kerja ini dilakukan untuk membahas program-program yang akan dikerjakan Peradi ke depan.

Raker ini sangat perlu untuk dilakukan, guna menentukan kerja-kerja organisasi kedepan, Sumber Dana dalam kegiatan melalui Iuran perbulan dari semua anggota DPC Peradi Atambua,” ucapnya.

Baca Juga :  Blasius Un Gunakan Foto KT di Profil Akun Fbnya Untuk Hina Orang Lain

Kata Ketua DPC Peradi Atambua, MCS mengatakan, dalam raker ini untuk membahas terkait program “Peradi Entered The Village” (Peradi Masuk Desa) dengan dan menciptakan Peradi yang berintegritas dan intelektualitas demi terwujud advokad yang profesional.

“Pada rapat kerja ini kenapa kita angkat hal yakni program Peradi Masuk Desa, juga terkait integritas dan intelektual, karena ketika 2 hal ini dipegang teguh Profesionalisme Avdokat akan terwujud,” tuturnya.

Ia menyebutkan target kedepan Peradi Atambua akan masuk ke Desa, dimana pelaksanaan Raker digelar di Atambua.

Ketua DPC Peradi Atambua, MCS mengatakan, Profesi advokad merupakan profesi yang mulia, dimana banyak para advokat yang selalu menjunjung tinggi hukum dan keadilan secara profesional.

Baca Juga :  Menuju Pilkada Malaka, FBN Maju Tak Gentar

“Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat, harus diikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing advokat dan organisasi profesi yang menaunginya. Ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” Jelasnya.

Menurut MCS, Profesi advokat sebagai profesi yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan ditentukan oleh peran organisasi advokat itu sendiri.

Menangani hal ini, DPC Peradi Atambua, terus mengembangkan program Peradi berupa pendampingan ke desa-desa nantinya.

“Karena itu kita bahas dalam Raker ini sehingga kita persiapkan untuk peradi masuk Ke desa guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan masyarakat desa dan yang paling penting memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dalam mengatasi masalah masalah hukum yang dihadapinya,” Ujarnya.

Baca Juga :  Breaking News;JAS Milenial Kefa-Kupang Solid Ciptakan Kemenangan Jilid II Untuk SN-FB di Pilkada Malaka 2024-2029

Lebih lanjut, Kata Ketua DPC Peradi MCS, bahwa tujuan dari Peradi masuk Desa adalah untuk membantu mayarakat pencari keadilan dalam memperoleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum dan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat terhadap masalah hukum yang dihadapi masyarakat dengan itu maka kepastian hukum, keadilan dan kamanfaatan hukum tersebut dapat terwujud.

Redaksi://Arro