Kabar-malaka.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Atambua menggelarkan rapat Kerja (Raker) di HANGOUT Cafe dan Resto Atambua – Belu, Pada Sabtu (27/05/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh KetuaDPCPeradiAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H dan diikuti oleh Anggota Peradi.
KetuaDPCPeradiAtambua, yang Karib disapa MCS ini menyebut rapatkerja ini dilakukan untuk membahas program-program yang akan dikerjakan Peradi ke depan.
“Raker ini sangat perlu untuk dilakukan, guna menentukan kerja-kerja organisasi kedepan, Sumber Dana dalam kegiatan melalui Iuran perbulan dari semua anggota DPCPeradiAtambua,” ucapnya.
Kata KetuaDPCPeradiAtambua, MCS mengatakan, dalam raker ini untuk membahas terkait program “PeradiEnteredTheVillage” (PeradiMasukDesa) dengan dan menciptakan Peradi yang berintegritas dan intelektualitas demi terwujud advokad yang profesional.
“Pada rapatkerja ini kenapa kita angkat hal yakni programPeradiMasukDesa, juga terkait integritas dan intelektual, karena ketika 2 hal ini dipegang teguh Profesionalisme Avdokat akan terwujud,” tuturnya.
Ia menyebutkan target kedepan PeradiAtambua akan masuk ke Desa, dimana pelaksanaan Raker digelar di Atambua.
KetuaDPCPeradiAtambua, MCS mengatakan, Profesi advokad merupakan profesi yang mulia, dimana banyak para advokat yang selalu menjunjung tinggi hukum dan keadilan secara profesional.
“Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesiadvokat, harus diikuti oleh adanya tanggungjawab masing-masing advokat dan organisasi profesi yang menaunginya. Ketentuan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” Jelasnya.
Menurut MCS, Profesi advokat sebagai profesi yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan ditentukan oleh peran organisasi advokat itu sendiri.
Menangani hal ini, DPCPeradiAtambua, terus mengembangkan program Peradi berupa pendampingan ke desa-desa nantinya.
“Karena itu kita bahas dalam Raker ini sehingga kita persiapkan untuk peradi masuk Ke desa guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan masyarakat desa dan yang paling penting memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dalam mengatasi masalah masalah hukum yang dihadapinya,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Kata KetuaDPCPeradiMCS, bahwa tujuan dari PeradimasukDesa adalah untuk membantu mayarakat pencari keadilan dalam memperoleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum dan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat terhadap masalah hukum yang dihadapi masyarakat dengan itu maka kepastian hukum, keadilan dan kamanfaatan hukum tersebut dapat terwujud.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.