Kabar-malaka.com – Diduga KepalaSekolah Dasar Inpres (SDI) Bora berinisial DL di Desa Tesa, Kecamatan Laen Mane, Kabupaten Malaka menganiaya dua Anak di Bawa Umur.
DugaanKekerasan yang dilakukan Okunum KepsekSDIBora berinisial DL dalam Sebuah video memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap dua anakdibawahumur viral di media sosial, pada kamis malam, (4/5/2023).
Dalam video berdurasi pendek itu, tampak seorang Oknum kepalaSekolah mengenakan kacamata dan bajuh warna merah tua dan Rok Coklat.
Tak puas sampai disitu, Oknum KepalaSekolah yang diduga sedang tersulut emosi mau menumbuk bocah laki-laki dan perempuan berinisial FXN dan NRCB dengan tangan kanannya.
Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukul dobel kedua bocah SDIBora dengan tangan kanannya. Dari video yang beredar, kedua bocah tak berkutik karena ketakutan.
Kekerasananakdibawahumur makin hari makin kian memarak di bumi malaka. Lantas bibit seperti ini harus disingkirkan atau dipertahankan?
Didikan buruk yang menghantui peserta pelajar di malaka yang contohnya seperti dugaan kekerasan yang dilakukan Oknum kepalasekolah akan mempengaruhi proses belajar anak-anak.
Salah satu nenek kandung dari orang tua murid yang dianiaya saat menghubungi media ini mengakui kejadian tersebut.
“Benar itu cucu saya bersama temannya. Mereka dianiaya karena tidak bawa bambu,” Jelas nenek MTB
Tak nyangka-nyangka seorang pimpinan menganiaya anak didiknya hanya karena tidak bawa bambu.
“Bukan hanya kali ini, tapi sering dia melakukan hal-hal seperti itu,” Katanya.
Dikatakannya, kejadian ini pihak orang tua sudah melaporkan ke Dinas terkait.
“Kita sudah laporkan ke dinas terkait, tapi masalah itu sampai sekarang didiamkan begitu saja,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum kepalaSDIBora yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.