Kabar-malaka.com – Peduli terhadap pendidikan PemdaMalaka dibawa kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H terus mendorong Putra Putri Kabupaten Malaka dengan cara memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2024.
Hal demikian sebagai bentuk dorongan, guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Malaka.
Diketahui, Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2024 ini melalui Kartu Malaka Cerdas (KMC) Kepada mahasiswa Malaka yang sementara mengurus tugas akhir dan Siswa yang berprestasi secara akademik dan non akademik.
Program ini sudah memasuki putaran tahun ke (4) empat yang diyakini atau di implementasikan oleh PemdaMalaka Kepada Mahasiswa/i yang sedang melakukan tugas akhir seperti proposal dan Skripsi.
Selain itu BST ini juga diberikan kepada PelajarSMA/SMK yang berprestasi.
Program dieksekusi melalui Anggaran APBD Kabupaten Malaka. Dan sebagian besar mahasiswa serta para pelajar sudah banyak yang merasakannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Josefina B. Manek kepada media ini mengatakan bahwa ada pun persyaratan pemberian BST kepada PelajarSMA/SMK berprestasi sudah di sebarkan melalui surat edaran resmi.
Dimana kata Josefina, pengumuman informasi KMC ditujukan kepada masyarakat kabupaten Malaka yang sedang mengenyam pendidikan di semua universitas maupun sekolah tinggi serta siswa SMA/SMK.
“Berdasarkan peraturan BupatiMalaka nomor 2 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 8 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada pelajarSMA/SMK berprestasi dan mahasiswa asal kabupaten Malaka yang sedang melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir,” Jelas Josefina, Jumat (19/4/2024).
Maka dari itu, lanjut Josefina, pemerintah kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran untuk bantuansosial khusus biaya pendidikan untuk pelajarSMA/SMK berprestasi, mahasiswa, Pasca Sarjana (S2/S3) dan Sarjana (S1/DIV), Diploma (DIII/DII) yang sedang melakukan Penelitian/Proposal/Laporan/ akhir dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengajukan surat permohonan bantuan sosial tunai yang di tujukan kepada Bupati Malaka.
2. Melampirkan surat keterangan dari Universitas/ Perguruan tinggi/ Sekolah tinggi yang di tandatangani oleh Dekan Fakultas/Pejabat Universitas/Pejabat Universitas/Lembaga pendidikan tinggi yang berwenang bagi mahasiswa yang sedang melakukan Penelitian, menyelesaikan skripsi atau laporan tugas akhir.
3. Surat keterangan dari kepala Desa yang menerangkan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar berasal dari warga desa yang kurang mampu secara ekonomi.
4. Mahasiswi yatim /Piatu/Yatim piatu yabg dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari kepala Desa.
5. Surat peryataan yang mengatakan bahwa uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk melaksanakan penelitian, menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.
6. Menyampaikan bukti pemanfaatan uang kepada Bupati Malaka cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Surat permohonan dan lampirannya di buat (2) dua rangkap disampaikan kepada BupatiMalaka dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka mulai tanggal 29 April sampai 06 Mei 2024 pukul 16.00 WITA atau melalui email : [email protected].
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.