GEMMA Kefamenanu Dukung Inspektorat Rekomendasikan Kades Babulu Selatan Ke Kejaksaan Belu

Kabar-malaka.com – Viralnya dugaanSunatdanaHOK oleh KepalaDesaBabuluSelatan, KecamatanKobalima, KabupatenMalaka, terkait pekerjaan fisik Penggunaan air bersih menggunakan mesin solar sel dan Instalasi Pipa TA. 2023 dan Pekerjaan fisik Peningkatan Jalan TA. 2024.

Pekerjaan fisik Penggunaan air bersih menggunakan mesin solar sel dan Instalasi Pipa TA. 2023 tersebut memiliki danaHOK sebesar 18 juta. Sedangkan Pekerjaan fisik Peningkatan Jalan TA. 2024 juga sekian Juta.

Ketua Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu, PatrisiusLelo kepada media ini menyatakan, mereka mendorong Inspektorat segera turun melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kepala Desa Babulu Selatan Akan Diaudit Inspektorat Malaka dalam Waktu Dekat.

Diungkapkan Patris, bahwa KepalaInspekturatKabupatenMalaka segera merekomendasikan KepalaDesaBabuluSelatan yang diduga korupsiDanaHOK tersebut.

“Terkait dugaan penyimpangan DanaHOK yang dilakukan FL sebagai KadesBabuluSelatan harus ditindaklanjut dan segera melakukan rekomendasi oleh InspektoratMalaka ke KejaksaanBelu,” Tandasnya.

Baca Juga :  Embung Milik BWS NT II Senilai 17 M Tak Berfungsi dan Kering Di Musim Kemarau

Patris mengatakan, mereka akan berkoordinasi dengan kejaksaan Belu untuk menindaklanjuti dugaan korupsiDanaHOK Desa Babulu Selatan tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan kejaksaanBelu dan akan selalu koordinasi untuk dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Fisik di DesaBabuluSelatan itu,” Ujarnya.

Sebelumnya Inspektorat sudah bersedia untuk turunkan tim audit dalam waktu dekat guna melakukan audit KepalaDesaBabuluSelatan yang diduga SunatDanaHOK.

“Media sudah terbitkan berita terkait DanaHOK yang diduga diSunat oleh KepalaDesaBabuluSelatan dan inspektotat sudah mengiyakan hal itu. Jelas-jelas Kades itu tidak menjawab saat media bertanya kemana uang 18 juta itu namun dirinya tidak merespon. Artinya benar kita duga kades yang makan, maka segera audit untuk rekomendasika ke KejaksaanBelu,” Pintanya.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Bupati Simon Nahak Cek Tanggul dan Minta 2 Kades Ini Segera Data Kerusakan untuk Dieksekusi

Karena itu, GEMMAKefamenanu minta pihak Inspektorat dan kejaksaanBelu segera menindak lanjuti dugaan korupsiDanaHOK yang dilakukan Kades Babulu Selatan yang disinyalir mencapai belasan juta rupiah.

“Kami minta dalam waktu dekat segera ditindak lanjuti terkait dugaankorupsiDanaHOK di DesaBabuluSelatan yang diduga dihilangkan (FL),” Pintanya.

Patris mengatakan, GEMMA menunggu, sesuai tugas pokok dan fungsi serta peran InspektoratKabupatenMalaka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berjalan dengan maksimal untuk turun memeriksa dugaan korupsi tersebut.

“Kami menunggu hasil audit APIP terkait dugaankorupsi, jika dapat, maka rekomendasikan ke kejaksaanBelu untuk ditindak lanjuti,” ujar Mereka.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Oan Mane Gelar Musyawarah Penentuan KPM Bantuan Sosial PKH dan BPNT tahun 2023

Lebih lanjut, GEMMA terus mendorong Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap KepalaDesaBabuluSelatan yang disinyalir melakukan penyimpangan dan mark up (menggelembungkan-red) anggaran DanaHOK sampai Belasan juta rupiah.

“Kami minta dan dukung Inspektorat, dan berharap aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap KepalaDesa, kami menduga telah menyimpangkan DanaHOK yang telah Tutupinya,” Tuturnya.

Diketahui DanaHOK yang disenyalir oleh Kades (FridusLoe) itu adalah dan Pekerjaan fisik Penggunaan air bersih menggunakan yang menggunakan mesin solar sel dan Instalasi Pipa TA. 2023 dan Pekerjaan fisik Peningkatan Jalan TA. 2024 yang sampai saat ini belum kunjung terjawab.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.