Tawuran Antar Pemuda Dua Dusun Desa Oan Mane Berhasil Didamaikan Kades Nor Nahak

Kabar-malaka.comTawuran antar pemuda dalam desa di Kecamatan Malaka Barat, KabupatenMalaka telah berhasil dimediasi oleh KepalaDesaOanMane, NorbertusNahak, S.Sos sehingga berakhir dengan damai antar pemuda Dusun Busabelo dan Sukabilulik, Kamis (29/02/2024).

Sesuai hasil infestigasi Media, Awalnya bentrok atau tawuran antar pemuda dua dusun di DesaOanMane, yakni antara Busabelo dan Sukabilulik pada Sabtu 24 Februari 2024 malam beberapa hari lalu, hal itu terjadi diduga gara-gara konsumsi minuman keras hingga terjadi perbedaan persepsi dan kesalahpahaman antara dua kelompok tersebut.

Akan tetapi bertepatan dengan hajatan malam ke-3 wafatnya ibunda dari Kadesoanmane menjadi panggilan nurani atau antusias pemuda untuk ikut serta merayakan dan berdoa atas malam ketiga wafatnya ibunda KadesOanMane Alias Nor Nahak.

KepalaDesaOanMane, NorbertusNahak, S.Sos dalam keterangannya mengatakan, ketiga pemuda ini hendak ke Malam ke-3 Ibundanya di Betun tepatnya di tabene-Labarai, namun ketiga pemuda tersebut dicegad di jalan oleh 6 pemuda dengan kondisi mabuk.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Lakekun Terima Mahasiswa PKM dari Kampus Unimor

“Sebelumnya, ada acara atau hajatan Malam Ketiaga Ibunda Kami di Betun. Dan pada saat pemuda 3 orang ini hendak kesana, ketiganya dicagad oleh 6 pemuda dengan kondisi mabuk yang di duga sudah konsumsi miras, kemudian lakukan pemukulan terhadap sejumlah pemuda desa ini, sehingga terjadi tawuran,” jelas Kades Nor Nahak Melalui Rilis resminya, pada media ini, kamis (29/02).

Tetapi lanjut Nor, langkah cepat yang di lakukan oleh Pihak warga setempat, sehingga tawuran tersebut mampu di antisipasi sehingga tidak dapat meluas.

Orang nomor satu di DesaOanMane ini sebut atas tawuran itu, 2 dusun asal Desa Oan Mane ini 3 orang dari Busabelo mengalami luka-luka. Sedangkan 6 pelaku dari Sukabilulik tidak mengalami luka.

Baca Juga :  BKH: Kebebasan Pers dan Wartawan Harus Dikawal Agar Dapat Mengkritisi Kekuasan

“Untungnya warga sekitar keluar menghentikan tauwuran itu kalau tidak bisa meluas. Tetapi 3 orang korban mengalami luka-luka dan 6 pelakunya itu tidak bermasalah,” Terangnya.

Dengan kejadian itu, KadesNor dengan langkah cepat turun secara langsung mediasi pertemuan pemuda dua dusun dalam desa, dan akhir dari mediasi itu telah berhasil damaikan warga dua dusun yang sebelumnya berkonflik ini.

“Untuk menenangkan sekaligus  menyelesaikan itu, saya (KepalaDesa) turun langsung di dua dusun dalam desa kita untuk menemui pihak korban dan pelaku serta masyarakat setempat. Hasil pertemuan yang di lakukan baik dari pihak korban dan pelaku serta masyarakat akhirnya bersepakat dengan sikap mereka berdamai,” jelas Kades yang bermimpi ingin jadi Bukti bagi Rakyatnya itu.

Belajar dari tawuran itu, KadesOanMane Imbau pada warga agar dapat ikut andil menjaga ketertiban umum dan kenyamanan jika terdapat hal-hal yang sekiranya dapat menggangu ketertiban umum dan ketentraman di sekitarnya, seperti konsumsi minuman keras.

Baca Juga :  Kumpulan Pengacara Tapal Batas Pantas RI-RDTL Gelar Diskusi Pra May Day (Hari Buruh) Tahun 2023

KadesNor juga berpesan pada warga DesaOanMane agar tetap menjaga tali silaturahmi, dan kerukunan antar warga di dalam Desa maupun di luar.

“Saya imbau pada warga, harus terlibat menjaga kenyamanan dan keamanan di lingkungan masing-masing, yang lebih  pentingnya lagi bagi warga. Silahkan laporkan ke Babinkamtibmas maupun Babinsa yang bertugas di desa setempat jika kedapatan ada yang buat resah karena so konsumsi alkohol. Hal ini guna dapat menjaga kondusifitas untuk dapat meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di desa oan mane kususnya dan wilayah KabupatenMalaka pada umumnya. Sehingga setiap lingkungan itu warga merasa nyaman,” pungkasnya.

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.