Kupang,kabar-malaka.com- Kebebasan Pers dan kebebasan wartawan harus dikawal agar dapat menjalankan fungsi pers dengan maksimal yakni melakukan kritik terhadap kekuasan. Kekuasan harus dikritik agar tidak berubah menjadi monster yang menakutkan bagi rakyatnya.
Demikian pernyataan Wakil Ketua (Waketum) Partai Demokrat, Beny Kabur Harman (BKH) dalam rapat konsolidasi DPD Partai Demokrat NTT di Resto Celebes Kota Kupang pada Rabu (27/04/2022).
“Partai Demokrat jika berkuasa (memenangkan Pemilu Tahun 2024, red) tidak akan alergi dengan kritik bahkan mendorong kritik terus dilakukan, karena kritik adalah vitamin untuk lebih menggairahkan kekuasaan. Hanya rezim dungu yang anti kritik dan memberangus kebebasan. Kebebasan pers harus dikawal dan jurnalist harus dikawal agar dapat menjalankan fungsi pers dgn maksimal yakni melalukan kritik terhadap kekuasaan. Kekuasaan harus dikritik agar tidak berubah menjadi monster bagi rakyatnya,” tegasnya.
Menurutnya, jika Partai Demokrat memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dan meraih kekuasaan, tidak akan menggunakan kekuasaan untuk membatasi kebebasan termasuk kebebasan berpendapat. “Justru sebaliknya harus mengawal kebebasan, termasuk kebebasan pers agar rakyat leluasa memberikan masukan dan mengoreksi kekuasaan agar tidak menyimpang,” jelasnya.
Sebelumnya (26/04), melalui akun twiternya politisi Senayan itu meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk mencari dan menangkap para pelaku pengeroyokan wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Suaraflobamora.Com, Fabianus Paulus Latian di Kantor PD Flobamor Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor pada Selasa (26/04).
“Seorang wartawan yang amat sering bongkar kasus korupsi dikeroyok segerombolan orang tak dikenal. Kita berharap, Kepolisian (Polda NTT, red) segera cari dn (dan) tangkap pelakunya untuk diproses dan dihukum seberat-beratnya. Ini kejahatan serius terhadap kebebasan pers,” tulisnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.