Hukum  

Melkianus Conterius Seran, S.H, M.H : Klien Saya Efen Diputus Bebas Oleh Majelis Hakim PN Kefamenanu

Kabar-malaka.comPenasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Sidang putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Terpantau Media, sidang putusan Perkara pidana Atas Kasus Pembunuhan terhadap Frengky Da Costa (Korban) tersebut digelarkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, pada Senin, (26/2/2024).

Dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H berhasil menghantarkan kliennya, yakni Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran menang di meja hijau Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Sidang putusan Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran yang diduga salah satu tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Frengky Da Costa itu dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  Komis Pemberantasan Korupsi Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Bawang Merah

Bahwasannya, Efen Seran dinyatakan tidak bersalah atau terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Diketahui, Sidang Putusan Perkara Pidana dengan Perkara No.66/Pid.B/2023/PN.Kefamenanu. Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa IV Yoseph Adrianus Stefen Seran alias Efen Seran atas Perkara pembunuhan di Km9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Kepada media mengungkapkan, kliennya (Efen) di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 338 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga melangar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Penasehat Hukum MCS Dampingi Kliennya Dalam Proses Tahap 2 Pelimpahan Barang Bukti dan 8 Tersangka Ke Kejari TTU

“Dipersidangan dari keterangan para saksi dan bukti bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa tidak ada peran keterlibatan dari klien saya Efen dalam kasus pembunuhan tersebut sejak awal sama sekali tidak terlihat peran dari klien saya Efen sementara dakwaan Penuntut Umum tersebut lebih mengarah kepada Bonaventura Bria Alias Arsen Bria dkk salah satu Terdakwa dalam berkas terpisah,” Ungkapnya

Oleh karena itu, Kata Penasehat Hukum, Majelis Hakim mengabulkan pleidoi atau nota pembelaan Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Majelis Hakim mengabulkan pleidoi atau nota pembelaan dari saya Penasehat Hukum dengan menyatakan Terdakwa Efen tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu atau kedua atau dakwaan alterternatif ketiga,” Terangnya.

Baca Juga :  Breaking News; Melkianus Conterius Seran,S.H.,M.H Resmi Nahkodai DPC PERADI 3 Kabupaten di NTT Periode 2023-2028

Lanjutnya, oleh karena itu, Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Yoseph Adrianus Stefen Seran Alias Efen dari segala dakwaan (vrijspraak)

“Saya menilai putusan tersebut sudah tepat dan benar penerapan hukumnya dipandang relevan sesuai dengan munculnya fakta persidangan dimana perbuatan yang didakwakan terhadap klien saya Efen unsur- unsurnya tidak terbukti menurut hukum oleh karenanya sangat rasional putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap klien saya tersebut,” Pungkasnya.

Redaksi://Arro