Kabar-malaka.com – PenasehatHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H Menang SidangputusanPerkaraPidana di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Terpantau Media, sidangputusanPerkarapidana Atas Kasus Pembunuhan terhadap Frengky Da Costa (Korban) tersebut digelarkan di PengadilanNegeriKefamenanu, pada Senin, (26/2/2024).
Dalam persidangan tersebut, PenasehatHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H berhasil menghantarkan kliennya, yakni Yoseph Adrianus Stefen Seran alias EfenSeran menang di meja hijau PengadilanNegeriKefamenanu.
Sidangputusan Yoseph Adrianus Stefen Seran alias EfenSeran yang diduga salah satu tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Frengky Da Costa itu dinyatakan bebas oleh MajelisHakim.
Bahwasannya, EfenSeran dinyatakan tidak bersalah atau terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Diketahui, SidangPutusanPerkaraPidana dengan Perkara No.66/Pid.B/2023/PN.Kefamenanu. Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa IV Yoseph Adrianus Stefen Seran alias EfenSeran atas Perkara pembunuhan di Km9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.
PenasehatHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H Kepada media mengungkapkan, kliennya (Efen) di dakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 338 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau ketiga melangar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dipersidangan dari keterangan para saksi dan bukti bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa tidak ada peran keterlibatan dari klien saya Efen dalam kasus pembunuhan tersebut sejak awal sama sekali tidak terlihat peran dari klien saya Efen sementara dakwaan Penuntut Umum tersebut lebih mengarah kepada Bonaventura Bria Alias Arsen Bria dkk salah satu Terdakwa dalam berkas terpisah,” Ungkapnya
Oleh karena itu, Kata PenasehatHukum, MajelisHakim mengabulkan pleidoi atau nota pembelaan PenasehatHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H,.
“MajelisHakim mengabulkan pleidoi atau nota pembelaan dari saya Penasehat Hukum dengan menyatakan Terdakwa Efen tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu atau kedua atau dakwaan alterternatif ketiga,” Terangnya.
Lanjutnya, oleh karena itu, MajelisHakim membebaskan Terdakwa Yoseph Adrianus Stefen Seran Alias Efen dari segala dakwaan (vrijspraak)
“Saya menilai putusan tersebut sudah tepat dan benar penerapan hukumnya dipandang relevan sesuai dengan munculnya fakta persidangan dimana perbuatan yang didakwakan terhadap klien saya Efen unsur- unsurnya tidak terbukti menurut hukum oleh karenanya sangat rasional putusan bebas yang dijatuhkan oleh MajelisHakim terhadap klien saya tersebut,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.