Kabar-malaka.com – Sejumlah Wartawan di Kabupaten Malaka saling Tuding menerima uang judi di salah satu Bandar Kupon Putih di Kabupaten Malaka, NTT.
Uang hasil judi tersebut sebanyak 18 Jutaan yang diduga dibawa lari Sejumlah Wartawan di Malaka usai menerima dari Bandar KP.
Uang bisa dikategorikan sebagai racun dan makanan lezat yang membuat banyak mata jadi Rakus.
Uang 18 Jutaan yang dibawa lari Sejumlah Wartawan itu belum bisa ditemukan. Sementara itu Sejumlah Wartawan yang menerima uang tersebut ketika di konfirmasi media ini belum ada yang jujur.
Salah satu Bandar KP di Malaka ketika di tanya media dirinya mengakui bahwa uangnya sudah dia serahkan ke Sejumlah Wartawan itu.
“Saya sudah serahkan di mereka, tapi mereka bawa uang kemana? Sedangkan kita kontak tidak respon. Tapi uangnya saya kasi di mereka beberapa orang itu,” Katanya.
Katanya, dia sedang pusing karena ulah beberapa Wartawan itu. Sekian lama bersahabat tapi ternyata ada jarum di balik udang.
“Saya pusing! Kalian bisa buat saya begini. Padahal saya sudah kasi uang di mereka,” Ungkapnya.
Ia mengakui bahwa yang datang untuk terima uang itu beberapa Wartawan yang berinisial MN, YS, FB, VB, NB, YK, ES, PB, YM, TW, FR, Wilf, EL, DS, JG.
Sementara itu, Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.I.K, mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah perfentif.
Dijelaskannya, langkah perfentif dimaksud, seperti memasang spanduk yang melarang segala macam aktivitas perjudian.
Juga, kata Kapolres, pihaknya melakukan patroli siang dan malam sebagai langkah perfentif.
Rudi melanjutkan, agar masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian, bisa langsung melapor ke nomor Kapolres.
“Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi terkait kegiatan dimaksud (judi, red) bisa melaporkan ke Call Center 110, mau pun ke nomor Kapolres atau Nomor SPKT,” Punkas Kapolres di kutip dari media Sakunar.com, Kamis (21/03/24).
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.