Kabar-malaka.com – Tim PenyidikPidanaKhususKejaksaanNegeriLembata resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindakpidanakorupsi pengelolaan keuangan DanaDesa (DD), anggaran tahun 2018, 2020, dan 2021.
Kasus tersebut terjadi di DesaTanjungBatuLembata, Kecamatan Ile Ape, KabupatenLembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kedua tersangka tersebut berinisial NN (KepalaDesa) dan PPL (BendaharaDesa). Keduanya resmi ditetapkan KejaksaanNegeriLembata pada hari Senin, (26/2/2024), sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam Rilis kejaksaanNegeriLembata yang diterima media ini, Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
Dimana tim telah memiliki dua alat bukti yang cukup akurat untuk menyimpulkan keterlibatan KepalaDesa dan BendaharaDesa dalam dugaan tindakpidanakorupsi tersebut.
Dikatakannya, sebelumnya pihak tim penyidik juga telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya kegiatan yang diduga fiktif, termasuk pengeluaran belanja barang dan jasa tanpa bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021,” Ucapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak KejaksaanNegeriLembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah KabupatenLembata.
“Hasil dari audit menunjukkan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh KepalaDesa dan BendaharaDesa, yang menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp186.559.442,00,” Rincinya.
Selanjutnya, Tim PenyidikPidanaKhususKejaksaanNegeriLembata akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat, sehingga mereka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Lembata,” Pungkasnya.
Reporter://Enjel
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.