Hukum  

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran Menang Sidang Putusan Kesasi di Mahkama Agung

Foto://Penyerahan Hasil Putusan Kesasi dari Mahkamah Agung Oleh Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Kepada Keluarga Raja Wilhelmus Leki.

Kabar-malaka.com – Setelah melewati Proses yang panjang, KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H Kembali memenangkan SidangputusanKesasi atas perkaraperdataBarangPusaka Milik RajaWilhelmusLeki di MahkamaAgung (MA).

Kasus tersebut mulai dari tahap persidangan di PN Atambua, banding dan hari ini sudah sampai puncak PutusanKasasi.

Sidang perkara perdata yang ditangani oleh KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang bergulir selama dua tahun lebih itu akhirnya berpuncak pada kemenangan di MahkamahAgung.

Kasus tersebut bergulir lama karena ketidakpuasan dari pihak Penggugat atas kemenangan tergugat di dua Pengadilan, yakni di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Tinggi Kupang.

Sidang perkaraperdataBarangPusaka Milik RajaWilhelmusLeki itu dimenangkan di pengadilan Negeri Atambua dalam perkara No.31/PDT.G/2021/PN.Atb oleh KuasaHukumMelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang diberi Kuasa oleh pihak Tergugat.

Baca Juga :  Kepala SD Inpres  Betun Kota Aniaya Bawahanya di Sekolah

Terhadap putusan tersebut penggugat tidak menerima dan akhirnya penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dimana Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama (PN Atambua) dalam perkara No.40/PDT/2022/PT.KPG.

Sengketa Perdata atas BarangPusaka milik RajaWilhelmusLeki itu kemudian dinaikan ke kesasi di MahkamaAgung (MA).

Kasus perdata yang bergulir sampai MahkamahAgung (MA) itu lagi-lagi dimenangkan oleh KuasaHukumMelkianusConteriusSeran, S.H., M.H dengan perkara No.4838 K/pdt/2023.

KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H kepada wartawan Kabar-malaka.com mengungkapkan perkarakasasi Nomor 4838 K / Pdt / 2023 yaitu perkara antara Ermalinda Kolo, Dkk sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat lawan Alfonsius Kehi, Dkk sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Igit, MCS Sebut 3 Orang Penting Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Uang di KCU Kefamenanu

Pada tingkat kasasiMahkamahAgung memutuskan perkaraaquo dengan amar putusan yaitu menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon kasasi  dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi. Tentu kami menghormati putusan judex juris dalam perkaraaquo.

“Saya menilai putusan judex juris Majelis Hakim Agung adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, dimana judex juris telah memberikan pertimbangan yang  cukup (voldeende overwerging) terhadap penerapan hukumnya berdasarkan prinsip keadilan ( gerechtigheid) dan kepastian hukum (rechts zekerheid),” Ujarnya.

Baca Juga :  FMBAK Gelar Aksi Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di Tubuh Dekranasda kabupaten Belu

Dikatakannya, dalam putusanya judex juris memberikan pertimbangan bahwa putusan pengadilan tinggi kupang yang menguatkan putusan pengadilan negeri atambua tidak salah menerapkan hukum oleh karena itu permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut ditolak oleh judex juris.

“Bahwa Penggugat (pemohon kasasi) tidak dapat membuktikan objek sengketa atau barangPusaka adalah milik suku uma talas sebab ternyata harta pusaka itu merupakan peninggalan RajaWilhelmusLeki (kakek Tergugat) yang diwariskan secara turun temurun, sehingga oleh karena itu penguasaan Tergugat  atas objek warisan itu adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum,” Ungkap Kuasa Hukum.

Putusankasasi dalam perkaraaquo telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewisjde).

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.