Hukum  

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran Menang Sidang Putusan Kesasi di Mahkama Agung

Foto://Penyerahan Hasil Putusan Kesasi dari Mahkamah Agung Oleh Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Kepada Keluarga Raja Wilhelmus Leki.

Kabar-malaka.com – Setelah melewati Proses yang panjang, Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Kembali memenangkan Sidang putusan Kesasi atas perkara perdata Barang Pusaka Milik Raja Wilhelmus Leki di Mahkama Agung (MA).

Kasus tersebut mulai dari tahap persidangan di PN Atambua, banding dan hari ini sudah sampai puncak Putusan Kasasi.

Sidang perkara perdata yang ditangani oleh Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang bergulir selama dua tahun lebih itu akhirnya berpuncak pada kemenangan di Mahkamah Agung.

Kasus tersebut bergulir lama karena ketidakpuasan dari pihak Penggugat atas kemenangan tergugat di dua Pengadilan, yakni di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Tinggi Kupang.

Sidang perkara perdata Barang Pusaka Milik Raja Wilhelmus Leki itu dimenangkan di pengadilan Negeri Atambua dalam perkara No.31/PDT.G/2021/PN.Atb oleh Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang diberi Kuasa oleh pihak Tergugat.

Baca Juga :  Motif Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun di Magelang Akhirnya Terungkap

Terhadap putusan tersebut penggugat tidak menerima dan akhirnya penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dimana Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama (PN Atambua) dalam perkara No.40/PDT/2022/PT.KPG.

Sengketa Perdata atas Barang Pusaka milik Raja Wilhelmus Leki itu kemudian dinaikan ke kesasi di Mahkama Agung (MA).

Kasus perdata yang bergulir sampai Mahkamah Agung (MA) itu lagi-lagi dimenangkan oleh Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dengan perkara No.4838 K/pdt/2023.

Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H kepada wartawan Kabar-malaka.com mengungkapkan perkara kasasi Nomor 4838 K / Pdt / 2023 yaitu perkara antara Ermalinda Kolo, Dkk sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat lawan Alfonsius Kehi, Dkk sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Dikalungi Oleh Keluarga Raja Wilhelmus Leki

Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan perkara a quo dengan amar putusan yaitu menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon kasasi  dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi. Tentu kami menghormati putusan judex juris dalam perkara a quo.

“Saya menilai putusan judex juris Majelis Hakim Agung adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, dimana judex juris telah memberikan pertimbangan yang  cukup (voldeende overwerging) terhadap penerapan hukumnya berdasarkan prinsip keadilan ( gerechtigheid) dan kepastian hukum (rechts zekerheid),” Ujarnya.

Baca Juga :  BKKBN Gandeng Wakil Ketua Komisi IX DPR RI MLL Gelar KIE Program PPS di Malaka

Dikatakannya, dalam putusanya judex juris memberikan pertimbangan bahwa putusan pengadilan tinggi kupang yang menguatkan putusan pengadilan negeri atambua tidak salah menerapkan hukum oleh karena itu permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut ditolak oleh judex juris.

“Bahwa Penggugat (pemohon kasasi) tidak dapat membuktikan objek sengketa atau barang Pusaka adalah milik suku uma talas sebab ternyata harta pusaka itu merupakan peninggalan Raja Wilhelmus Leki (kakek Tergugat) yang diwariskan secara turun temurun, sehingga oleh karena itu penguasaan Tergugat  atas objek warisan itu adalah sah dan bukan perbuatan melawan hukum,” Ungkap Kuasa Hukum.

Putusan kasasi dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewisjde).

Redaksi://Arro