Kabar-malaka.com – KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H disambut oleh Keluarga Besar RajaWilhelmusLeki di Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Pada Sabtu, (30/03/2024).
Terpantau Media, KeluargaRajaWilhelmus Leki menyambut KuasaHukumMelkianusConteriusSeran, S.H. M.H secara adat dan ditandai dengan pengalungan kain adat dan selendang.
Tak diragukan lagi seorang MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang karib disapa MCS ini dijuluk sebagai PengacaraternamaNTT karena kualitas yang ia peroleh dalam tugasnya di dunia Advokat.
Diketahui, MSC adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL yang saat ini menjadi ketua Peradi Atambua guna menahkodai tiga Kabupaten di daratan Timor. Yakni Kabupaten Belu, TTU dan Malaka.
Dirinya dikenal dengan PengacaraternamaNTT karena memiliki kualitas selama menjalankan proses perjuangannya dalam dunia advokat tak pernah menelan kekalahan.
Putra asal KabupatenMalaka Yang mengemban tugas sebagai ketua Peradi dan Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini terus merajut kemenangan disetiap kali dirinya maju sebagai KuasaHukum di beberapa Pengadilan Negeri yang ada di daratan Timor ini.
Dalam karir perjuangan sebagai pengacara, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H pernah menangkan sidang sebagai beriku;
1. Membela Ferdynandus Rame, S.Ip., M.Si (Mantan Kadis Disdukcapil Kabupaten Malaka) dalam kasus dugaan Manipulasi Elemen Data Kependudukan, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021, Putusan Bebas (vrijkspraak) karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menagani perkara Alfonsius Kehi Dkk sebagai Tergugat dalam sidang sengketa Barang Pusaka Kerajaan Alas, di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2021, Putusan Menang;
3. Menangani kasus pidana penipuan dan pengelapan investasi pulsa fiktif (investasi bodong) senilai 32 miliyar dengan Terdakwa Iwan Kurniawan, di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010, Putusan Bebas (vrijkspraak).
4. Menangani kasus pencemaran nama baik melalui media social (UU ITE), di sidangkan di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada tahun 2010, Putusan Bebas.
5. Menangani kasus korupsi dana Bansos Kabupaten Ngada dengan Terdakwa Yohanes Fua Radja (mantan bendahara pos bansos), di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada tahun 2013;
6. Menangani kasus korupsi di Kementrian Agama propinsi NTT dengan Terdakwa Drs. Sega Fransiskus, M.Si mantan Kakanwil Departemen Agama propinsi NTT, di sidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, pada tahun 2014.
7. Menangani kasus human trafficking dengan Terdakwa Jhony Lim, di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2015;
8. Menangani perkara Blasius Bau sebagai Penggugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (sengketa tanah) di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2013, Putusan Menang di tiga Tingkat Badan Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua, Banding Pengadilan Tinggi Kupang, dan Kasasi di Mahkamah Agung,
9. Menangani perkara Martha Hoar Fahik dkk sebagai Tergugat, dalam perkara gugatan hak atas tanah, disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua pada tahun 2016, Putusan Menang;
10. Menangani perkara Hilaria Hoar Seran dkk sebagai Penggugat, dalam perkara gugatan hak atas tanah, disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pada tahun 2019,
Putusan Menang di tiga tingkat badan Peradilan yaitu Pengadilan Negeri Atambua, Banding Pengadilan Tinggi Kupang dan Kasasi di Mahkamah Agung;
11. Menangani perkara Virgilus Djam sebagai Penggugat dalam Perkara gugatan cerai dan gugatan rekonvensi harta gono gini (harta bersama) senilai 2 Miliyar, di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua, Putusan Menang;
12. Menangani perkara Marthen Bunga, S.Sos sebagai Penggugat dalam sidang sengketa hak milik atas tanah, perkara disidangkan di Pengadilan Negeri atambua, Putusan Menang;
Kali ini pengacaraternamaNTT itu menangkan lagi kasus perkara Barang Pusaka RajaWilhelmusLeki di tiga tingkat.
Kasus yang bergulir selama dua (2) Tahun lebih itu kuasahukum hanya mengandalkan 3 orang saksi dalam tiga kali sidang di Pengadilan.
Ketiga orang saksi yang diandalkan kuasahukum itu berhasil membuktikan melalui keterangan mereka di hadapan hakim di tiga Pengadilan tersebut.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua dan dimenangkan oleh KuasaHukumMCS. Kemudian dibandingkan. Oleh para penggugat di Pengadilan Tinggi Kupang dan dimenangkan lagi oleh KuasaHukumMCS Bersama para kliennya.
Kasus tersebut dinaikan ke kesasi di Mahkama Agung (MA) namun lagi-lagi dimenangkan oleh KuasaHukumMCS bersama Para kliennya.
Untuk itu, KuasaHukumMelkianusConteriusSeran, S.H., M.H diundang untuk hadir di keluargaRajaWilhelmusLeki.
Dalam keadaan bertatap muka, KuasaHukum menyampaikan hasil sidang putusan kekasi di Mahkamah Agung (MA) sekaligus menyerahkan hasil putusan kepada keluargaRajaWilhelmusLeki.
“Kita Sidang di tiga tingkat. Di Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang dan MA, dan kita hanya mengandalkan 3 saksi. Ketiga itu mengatasnamakan Bapak, Putra dan Rohkudus,” Ucapnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.