Kabar-malaka.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Nusa Tenggara Timur, dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputasan (SK) Penjabat (Pj) KepalaDesa (Kades) pada desa umatoos, yang baru saja mengalami dua (2) kali kekalahan di PTTUN atas sengketapilkades.
Desa Umatoos mengalami kekalahan dua (2) kali dalam sidang perkara sengketaPilkades tersebut di PengadilanTinggiTataUsahaNegara (PTTUN) Kupang dan di PengadilanTinggiTataUsahaNegara (PTTUN) Mataram.
BupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi media ini, dirinya membenarkan hal tersebut, pada Minggu, 3 maret 2024.
Ia mengatakan, setelah melihat kekalahan sengketaPilkadesUmatoos, maka PemkabMalaka akan segera menunjuk PjKades pada desa tersebut guna untuk menggantikan posisi Sergius Klau.
“Kita sudah melihat dua kali kekalahan di PTTUNKupang dan PTTUNMataran. Jadi untuk penunjukan PjKades akan kami dasari pada SK Bupati,” kata Bupati Malaka.
BupatiSimonNahak Sapaan akrapnya menambahkan, terkait desa Umatoos ini, sudah kita pikirkan sesuai aturannya untuk menunjukan penjabatnya.
“Jadi dengan adanya kekalahan ini tentu kita akan menerima semua berkasnya secara otomatasi,” Pungkasnya.
Diketahui, SengketaPilkadesUmatoos sudah di putusan pada Senin 20 November 2023 beberapa waktu lalu oleh Hakim PengadilanTataUsahaNegara (PTTUN) Kupang dengan Nomor : “20/G/2023/P TUN.KPG” menyebutkan amar putusan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Sementara itu dalam perbandingan sengketaPilkadesUmatoos di PengadilanTinggiTataUsahaNegara (PTTUN) Mataram yang dikutip dari laman sipp.ptun-kupang.go.id, majelis hakim PTTUN Mataram memutuskan banding perkara sengketaPilkades Desa Umatoos pada Jumat, 16 Februari 2024. Dengan Nomor Putusan Banding: 1/B/2024/PT.TUN.MTR.
Atas dasar dua kali kekalahan, BupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H bakal tunjuk PenjabatKepalaDesaUmatoos dalam waktu dekat.
Namun Bupati Malaka masih menunggu surat perintah dan atau surat rekomendasi dari PTTUN. Setelah itu akan menunjukan PJ Desa Umatoos sebagai pengganti Sergius Klau.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.