FMBAK Gelar Aksi Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di Tubuh Dekranasda kabupaten Belu

Kabar-malaka.com – Forum masyarakat Belu Anti korupsi(FMBAK) menggelar aksi damai di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, (20/03/2024).

Terpantau Media, Massa aksi menjangkau dua titik yakni di Depan Polres Belu dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Belu.

Aksi damai itu sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian dalam melakukan penanganan kasus Dugaan korupsi yang terjadi di Dekranasda kabupaten Belu.

Massa aksi meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas atas dugaan kasus korupsi di Dekranasda kabupaten Belu tanpa tebang pilih.

Haman dalam orasinya mengatakan, aksi damai ini berkaitan dengan apresiasi terhadap kinerja Polres Belu dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dekranasda kabupaten Belu.

“Kami mengapresiasi kinerja polres dan mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kapolres Belu dan jajarannya dalam menangani dugaan korupsi anggaran 1,5 Miliar pertahun di Dekranasda Kabupaten Belu yang di duga melibatkan istri dari Orang Nomor 1 di Kabupaten Belu tersebut” Ungkap Haman dalam orasinya.

“Maka dari itulah kami disini untuk menuntut Dan mendukung polres Belu untuk berlakukan hukum yang bersih, hukum harus independen dari kepentingan-kepentingan suatu golongan atau individu, hukum harus tegas dalam menindak para koruptor” Tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Forum masyarakat Belu Anti korupsi (FMBAK) menyoroti beberapa point yang ditampilkan dalam pernyataan sikap.

Berikut Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Belu Anti Korupsi (FMBAK) Belu :

a. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya. Artinya, kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menyidik kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Conterius Seran Menilai, Keterangan Saksi Korban WBN Tidak Memiliki Nilai Pembuktian Dalam Sidang Lanjutan Perkara FR

b. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

c. Aturan terkait obstruction of justice sendiri telah diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

d. Kepolisian bisa menjerat setiap orang yang berusaha menghalang -;halangi tindakan APH dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor. Delik yang mengatur obstruction of justice tergolong sebagai delik formal sehingga setiap tindakan baik yang sudah selesai ataupun percobaan sebenarnya sudah dapat dijerat oleh aparat penegak hukum.

e. Setidaknya ada dua pola yang kerap digunakan pelaku korupsi untuk merintangi proses hukum. Pertama, menggunakan masyarakat untuk menghambat penanganan perkara. Hal ini kerap terjadi ketika aparat penegak hukum berusaha untuk melakukan proses Penyelidikan/penyidikan, pelaku korupsi menggunakan masyarakat umum untuk membela agar ia tidak diproses secara hukum.

f. Kedua, menggunakan kuasa hukum untuk melindungi pelaku korupsi. Acap kali penasihat hukum digunakan pelaku korupsi sebagai tameng untuk menutupi kejahatan sebenarnya. Kuasa hukum berfungsi melepaskan jerat hukum pelaku kejahatan dengan dasar-dasar hukum sah bukan malah melindungi pelaku dengan berusaha merintangi proses hukum yang sedang berlangsung.

g.Untuk itu kami dengan ini menyatakan sikap mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kapolres Belu dan jajarannya dalam menangani dugaan korupsi anggaran 1,5 Miliar pertahun di Dekranasda Kabupaten Belu yang di duga melibatkan istri dari Orang Nomor 1 di Kabupaten Belu tersebut.

Baca Juga :  Banyak Pandangan Tertuju Ke Bupati Malaka Saat Singgung Program SAKTI di Acara Wisuda Sarjana Ke VI

h. Saat rakyat susah uang Jaring Pengaman Sosial untuk 8.577 KK miskin tidak dibayarkan, pemerintah mala sibuk menganggarkan dana dalam bentuk Hibah kepada Dekranasda yang dulunya anggaran di bawah 300 juta rupiah dinaikan menjadi 1,5 Miliar rupiah pertahun dan itupun diduga diselewengkan dengan membuat kegiatan-kegiatan fiktif. Ada dugaan pertanggungjawaban dilakukan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan meminta para camat untuk menandatangani SPPD fiktif yang sebenarnya kegiatan tersebut tidak terjadi.

I. Saat harga beras melambung, petani kesulitan pupuk, bibit dan pengolahan lahan harusnya pemerintah membantu memberikan solusi bukan mala sibuk menghabiskan anggaran untuk kegiatan kegiatan fiktif untuk mensejahterakan orang – orang tertentu sedangkan rakyat dibiarkan terus menjerit dalam ketidak berdayaan.

J. Disaat anggaran operasional di dinas atau badan dalam Pemerintahan Kabupaten Belu tidak ada sehingga kegiatan operasional tidak berjalan, ternyata di lembaga Dekranasda yang bukan merupakan sebuah lembaga utama justru anggarannya berkelebihan sampai tidak habis digunakan, dan untuk menghabiskannya terpaksa menggunakan pertanggung jawaban dengan kegiatan fiktif.

K. Dengan berlindung di balik MOU bahwa kasus Korupsi harus ada perhitungan kerugian Negara terlebih dahulu oleh Inspektorat atau BPK maupun BPKP kami menduga telah terjadi sebuah tindakan menghalang – halangi tindakan Aparat Polres Belu untuk mengusut kasus tersebut dimana kita tau bahwa Inspektorat berada di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati, bagaimana bisa memeriksa istri seorang Bupati?

L. Kepala inspektorat Defenitif saja dicari cari kesalahan kemudian diberhentikan, meskipun kemudian menang dalam PTUN namun tidak dikembalikan pada jabatan semula mala tetap membiarkan jabatan kosong dan diisi dengan seorang Pelaksana Tugas (PLT) yang mempunyai kewenangan terbatas. Buntutnya dapat kita lihat bersama sesuai berita yang beredar bahwa saat Penyidik Polres Belu melakukan penyelidikan terhadap Dekranasda yang diketuai oleh istri Bupati, Inspektorat Belu mengeluarkan pernyataan bahwa telah melakukan pemeriksaan dan memberikan catatan perbaikan yang telah ditanggapi oleh Dekranasda.

Baca Juga :  Bupati Malaka Minta BPS Lakukan Data Penduduk Yang Valid dan Akurat

Dengan melihat fakta di atas kami meminta Kapolres Belu dan jajarannnya dapat memanggiil siapapun yang diduga menghalang-halangi tindakan untuk menyediki dugaaan Korupsi di Dekranasda Belu baik Penasiahat Hukum mapun Inspektur inspektorat Kabupaten Belu yang diduga berupaya melindungi perbuatan Korupsi di Dekranasda Belu.

Usai membacakan tuntutan, Masa Aksi kemudian bergegas ke kantor DPRD guna menyerahkan beberapa tuntutan dan diterima langsung Komisi I dan II DPRD Belu.

Feby Djuang, ketua komisi 1 kemudian mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh teman teman forum masyarakat Belu Anti korupsi.

“Terimakasih, Kami merasa terhormat karena sudah diingatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan kami” ungkapnya.

Kata Feby Djuang, Ia segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah dan Disperidag Kabupaten Belu dalam waktu dekat.

“Kami akan segera adakan RDP untuk kita bahas terkait ini. Sebagai politisi di Komisi I, Saya sepakat untuk becak up Polres usut tuntas kasus ini. Kita harus berani ambil sikap,” tegas Djuang.

Lanjut dia, pihaknya akan segera bersurat ke Kapolres Belu minta waktu untuk audiens bersama terkait kasus dugaan korupsi tersebut dan meminta agar menanganinya sampai tuntas kasusnya hingga selesai.

Reporter://El-Voice.com
Redaksi://Arro