Kabar-malaka.com – PenasehatHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H., Mendampingi Kliennya dalam Proses tahap dua (2) PelimpahanBarangBukti dan delapan (8) Tersangka atas kasus pembunuhanFrengkyDaCosta di BTN, km 9, desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.
Semua pemberkasan dari delapan (8) tersanga tersebut sudah dilimpahkan ke KejaksaanNegeriTimorTengahUtara (TTU), pada Selasa (29/8/2023).
Diduga 8 (delapan) tersangkapembunuhanFrenkiDaCosta di kompleks BTN Kefamenanu, KabupatenTimurTengahUtara, penyidik polres serahkan berkas ke kantor KejariTTU.
Delapan (8) tersangka ini diantaranya berinisial PB, DWN, OFS, FMCS, WB, YSN, MS, YB, sedangkan satu (1) lainnya masih dalam buronan polisi dengan berinisial RB.
Dilansir dari Chanel Youtube iNews NTT pada Selasa 29 Agustus 2023, Polisi menyebut para pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 551 ayat 1 KUHP serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dengan tahap 2 penyerahan barang bukti tahap dan tersangka dari penyidik kepolisian, maka selanjutnya akan jadi kewenangan kejaksaan untuk proses hukum ke tahapan selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres TTU, IPTU Djoni Boro mengatakan, polresTTU akan limpahkan proses tahap ke dua kepada KejaksaanNegeriTTU.
“PolresTTU melimpahkan barang bukti dan tersangka, pelimpahanbarangbukti dan tersangka pada tahap kedua untuk kasus pembunuhan yang terjadi di Km 9. Tersangka yang kami limpahkan hari ini berjumlah delapan (8) orang dan 1 orang masih dalam DPO, dan ini merupakan final dari pekerjaan kami dari pihak kepolisian” Kata Djoni Boro.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga salah satu PenasehatHukum dari delapan (8) orang tersangka, yakni MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H.
Dirinya mengatakan siap mendampingi kliennya. Kendati demikian disampaikan MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H,. yang karib disapa MCS ini pada saat jumpa pers bersama media pada selasa, 29 Agustus 2023 di depan halaman PolresTTU.
PenasehatHukumMCS yang adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL sekaligus Ketua DPC Peradi Atambua ini menyatakan bahwa dirinya sudah sangat siap mendampingi kliennya sampai proses persidangannya nanti.
MCS menyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus itu dan kita akan mendalami itu di persidangan nantinya. Untuk itu ia sudah yakin untuk hadir dalam persidangan nantinya. Ia pun berharap perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan sehingga ada kepastian mengenai status kliennya.
“Pada tahap dua (2) ini sesuai administrasi kepolisian atau penyidikan itu penyerahanbarangbukti dan tersangka. Saya PenasehatHukum dari tersangka Adrianus Stefen Seran Alias Efen, tersangka kasus pembunuhan. Pembunuhan sebagaimana TKP kita sudah ketahui bersama berada di BTN Km 9 dan hari ini saya mendampingi klien saya, dan kehadiran saya disini untuk mendampingi klien saya pada proses tahap dua (2). Proses tahap dua (2) ini artinya dengan tahap 2 tersebut maka tanggung jawab dan wewenang yuridis dari kepolisian sudah beralih ke KejaksaanNegeriTTU selaku Penuntut Umum”. Pungkas PenasehatHukumMCS, Pengacara Ternama NTT ini.
Redaksi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.