Hukum  

Penasehat Hukum MCS Dampingi Kliennya Dalam Proses Tahap 2 Pelimpahan Barang Bukti dan 8 Tersangka Ke Kejari TTU

Foto://Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Sang Pengacara Ternama NTT yang adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL Sekaligus Ketua Yang Menahkodai DPC Peradi dari 3 Kabupaten, Yakni Belu, TTU dan Malaka.

Kabar-malaka.comPenasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Mendampingi Kliennya dalam Proses tahap dua (2) Pelimpahan Barang Bukti dan delapan (8) Tersangka atas kasus pembunuhan Frengky Da Costa di BTN, km 9, desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.

Semua pemberkasan dari delapan (8) tersanga tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), pada Selasa (29/8/2023).

Diduga 8 (delapan) tersangka pembunuhan Frenki Da Costa di kompleks BTN Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, penyidik polres serahkan berkas ke kantor Kejari TTU.

Delapan (8) tersangka ini diantaranya berinisial PB, DWN, OFS, FMCS, WB, YSN, MS, YB, sedangkan satu (1) lainnya masih dalam buronan polisi dengan berinisial RB.

Dilansir dari Chanel Youtube iNews NTT pada Selasa 29 Agustus 2023, Polisi menyebut para pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 551 ayat 1 KUHP serta pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Satuan Lalulintas Polres Banjar Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

Dengan tahap 2 penyerahan barang bukti tahap dan tersangka dari penyidik kepolisian, maka selanjutnya akan jadi kewenangan kejaksaan untuk proses hukum ke tahapan selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres TTU, IPTU Djoni Boro mengatakan, polres TTU akan limpahkan proses tahap ke dua kepada Kejaksaan Negeri TTU.

Polres TTU melimpahkan barang bukti dan tersangka, pelimpahan barang bukti dan tersangka pada tahap kedua untuk kasus pembunuhan yang terjadi di Km 9. Tersangka yang kami limpahkan hari ini berjumlah delapan (8) orang dan 1 orang masih dalam DPO, dan ini merupakan final dari pekerjaan kami dari pihak kepolisian” Kata Djoni Boro.

Baca Juga :  Akibat Cemburu Buta Pria Ini Bakar Mantan Istri dan Kekasih Barunya

Dalam kesempatan tersebut hadir juga salah satu Penasehat Hukum dari delapan (8) orang tersangka, yakni Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H.

Dirinya mengatakan siap mendampingi kliennya. Kendati demikian disampaikan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. yang karib disapa MCS ini pada saat jumpa pers bersama media pada selasa, 29 Agustus 2023 di depan halaman Polres TTU.

Penasehat Hukum MCS yang adalah Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL sekaligus Ketua DPC Peradi Atambua ini menyatakan bahwa dirinya sudah sangat siap mendampingi kliennya sampai proses persidangannya nanti.

MCS menyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus itu dan kita akan mendalami itu di persidangan nantinya. Untuk itu ia sudah yakin untuk hadir dalam persidangan nantinya. Ia pun berharap perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan sehingga ada kepastian mengenai status kliennya.

Baca Juga :  Oknum Debcolektor SMS Finance Atambua Resmi Dilaporkan Ke Polres Malaka

“Pada tahap dua (2) ini sesuai administrasi kepolisian atau penyidikan itu penyerahan barang bukti dan tersangka. Saya Penasehat Hukum dari tersangka Adrianus Stefen Seran Alias Efen, tersangka kasus pembunuhan. Pembunuhan sebagaimana TKP kita sudah ketahui bersama berada di BTN Km 9 dan hari ini saya mendampingi klien saya, dan kehadiran saya disini untuk mendampingi klien saya pada proses tahap dua (2). Proses tahap dua (2) ini artinya dengan tahap 2 tersebut maka tanggung jawab dan wewenang yuridis dari kepolisian sudah beralih ke Kejaksaan Negeri TTU selaku Penuntut Umum”. Pungkas Penasehat Hukum MCS, Pengacara Ternama NTT ini.

Redaksi