Hukum  

Breaking News; Melkianus Conterius Seran,S.H.,M.H Resmi Nahkodai DPC PERADI 3 Kabupaten di NTT Periode 2023-2028

Foto://MCS, Pengacara Ternama NTT, Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL Dinahkodai Sebagai Ketua DPC PERADI Cabang, Belu, TTU dan Malaka.

Kabara-malaka.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kabaupaten Atambua menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) untuk memilih ketua periode 2023-2028.

Berdasarkan informasi yang diterima media kabar-malaka.com pada minggu, 6 Agustus 2023, bahwa Sesuai hasil MuscabPeradi Atambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H,. resmi menahkodai Cabang Peradi yang meliputi tiga (3) kabupaten, yakni Belu, TTU dan Malaka.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi 3 Paket Proyek, Mantan Bupati TTU dipanggil Tim Penyidik Kejari TTU

MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H,. yang dikenal sebagai Pengacara Ternama NTT saat ini masih menjabat sebagai Ketua Pengacara Tpal Batas RIRDTL.

KetuaPengacara Tapal Batas RIRDTL yang berjuluk MCS ini pun sekaligus resmi menjadi Ketua Peradi diatas tiga kabupaten tersebut. Yakni Belu, TTU dan Malaka.

Ini merupakan momentum bagi DPCPERADIAtambua untuk meningkatkan lagi kualitas anggota dan terus meneguhkan eksistensi DPC PERADI.

Baca Juga :  TPDI Minta Kejagung Segara Proses Pidana Kundrat Mantolas

Selanjutnya Peradi perlu agendakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum untuk setiap isu dan persoalan yang terjadi di indonesia pada umumnya dan NTT Pada khususnya.

Semoga KetuaDPCPeradi, MCS membawa peran sesuai Visi dan Misi Peradi ke arah yang lebih baik untuk pembangunan dan meningkatkan kualitas advokat, dan kemudian meningkatkan lagi solidaritas sesama advokat maupun menjalin kemitraan sesama penegak hukum.

Baca Juga :  Pemdes Motulun Gelar Musrenbangdes 2023 untuk Tetapkan RKPDes 2024

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.