Komis Pemberantasan Korupsi Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Bawang Merah

KUPANG, Kabar-Malaka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018, Kamis (8/9/2022).

Deputi Bidang koordinasi dan supervisi KPK Irjen Didik Agung Widjanarko, saat konfrensi pers di Polda NTT, Kamis (8/9/2022), menjelaskan, setelah dilakukan supervisi, pihaknya menemukan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Malaka tidak efektif.

Baca Juga :  Araksi Menilai Polres Malaka Lamban Menangani Kasus Korupsi DD Di Desa Weain

“Pengambilalihan ini lebih pada tidak efektifnya penanganan kasus korupsi bibit bawang merah di malaka.Lebih efektif kalau ditangani oleh kami di KPK,” ujarnya.

Menurut Irjen Didik, salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK mengambil alih kasus tersebut karena adanya pengaduan masyarakat malaka

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya penyidik Polda NTT telah menepatkan 4 dari 8 orang sebagai tersangka, namun para tersangka melayangkan gugatan praperadilan dan menang, sehingga dengan sendirinya status tersangka mereka gugur demi hukum.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Menang Sidang Putusan di Meja Hijau PN Atambua

Reporter : Andry
Redaksi : Arro