Hukum  

Lagi-Lagi Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Segan, S.H., M.H,. Seorang Pengacara Ternama NTT yang adalah (Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL, Ketua PERADI Atmbua).

Kabar-malaka.comMelkianus Conterius Seran S.H., M.H kembali menangkan perkara banding Sengketa Tanah di Pengadilan Tinggi Kupang, pada Rabu, (20/12/2023).

Perkara banding tersebut antara kliennya atas nama Bernadeta Luruk sebagai Pembanding semula Tergugat I lawan Marta Uduk sebagai Terbanding semula Penggugat dan Selestina Luruk sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II dalam perkara No. 145/PDT/2023/PT.KPG.

Dalam perkara banding sengketa tanah tersebut, Pembanding semula Tergugat I di dampingi/diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yakni Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H, sedangkan Terbanding semula Penggugat didampingi/diwakili oleh Kuasa Hukumnya Patrisius Brando Mau Bere, S.H., M.H,.

Majelis Hakim (judex factie) Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara banding No.145/PDT/2023/PT.KPG menjatuhkan putusan dengan amar :

1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua No.15/Pdt.G/2023/PN.Atb, tanggal 20 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut.

2.Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya.

3. Menyatakan hukum Pembanding semula Tergugat I berhak atas tanah sengketa sebagaimana SHM No.67 tahun 1988 atas nama Blasius Seran yang terletak di Jl. Pasar Lama, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Breaking News; Melkianus Conterius Seran,S.H.,M.H Resmi Nahkodai DPC PERADI 3 Kabupaten di NTT Periode 2023-2028

4. Menyatakan perbuatan Terbanding semula Penggugat yang mengajukan balik nama atas SHM No. 67 Tahun 1988 menjadi atas namanya sendiri adalah Perbuatan Melawan Hukum.

“Putusan tersebut dimenangkan oelh klien saya Bernadeta Luruk sedangkan Terbanding Marta Uduk semula Penggugat berada dipihak yang kalah,” Ungkap Kuasa Hukum MCS

Lalu bagaimana arah pokok pembuktian perkara a quo, menurut Kuasa Hukum MCS yang adalah Ketua Peradi Atambua ini bahwa sengketa riel yang harus dibuktikan para pihak adalah, apakah benar Terbanding semula Penggugat Marta Uduk adalah anak angkat dari almarhum Blasius Seran dan almarhumah Anastasia Muti yang berhak atas tanah obyek sengketa yang menjadi harta warisan alm.Blasius Seran dan almhm. Anastasia Muti?

Namun kata MCS, bahwa ternyata dari bukti surat-surat yang diajukan Terbanding semula Penggugat yakni bukti P-1 sampai dengan P -19 diperoleh fakta hukun bahwa tidak ada satu surat buktipun yang menerangkan bahwa Marta Uduk adalah a8nak angkat dari Blasius Seran dan Anastasia Muti.

“Sedangkan bukti P-15 yang berisi pernyataan Selestina Luruk yang menyatakan bahwa Marta Uduk adalah anak angkat dari Blasius Seran dan Anastasia Muti, tidak punya kekuatan hukum mengikat terhadap pihak lain selain yang membuat pernyataan hal mana sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3428 K/Pdt/1985, tanggal 26 Februari 1990 kaidah hukumnya menyatakan bahwa “Surat bukti yang hanya berupa surat pernyataan tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian yang diberikan dibawah sumpah di muka persidangan” artinya surat pernyataan tidak mengikat terhadap pihak lain selain yang membuat pernyataan itu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Dan pernyataan Selestina Luruk (Turut Terbanding semula Tergugat II itu pula tidak menghapus kewajiban Terbanding semula Penggugat untuk mebuktikan dalil gugatannya,” Ujarnya.

Selanjutnya Kata Kuasa Hukum MCS, dilihat dari saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, tidak pernah menyaksikan proses pengangkatan anak secara adat Malaka yang diterangkan oleh ahli Dominikis Kloit Tey Seran, dan saksi Paula Belak yang dikategorikan sebagai testimonium de auditu demikian juga saksi Maria Yovita Klau.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kades Bisesmus dan Bawahannya Dipolisikan

“Sehingga keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar bukti untuk menyatakan Marta Uduk adalah anak angkat dari almarhum Blasius Seran dan almarhumah Anastasia Muti” Tandasnya.

Menurutnya kesaksian testimonium de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh hakim sehingga keterangan saksi de auditu tersebut di dalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata (Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 803 K/Sip/1970)

Oleh karena itu, kata MCS, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa Terbanding semula Penggugat Marta Uduk tidak dapat membuktikan bahwa dirinya anak angkat dari alm. Blasius Seran dan almh. Anastasia Muti yang diangkat secara sah menurut hukum adat maupun menurut hukum positif.

“Oleh karena itu, putusan judex factie Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan Putussan Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara a quo tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang sebab Majelis Hakim Banding dalam perkara tersebut sudah memberikan pertimbangan yang cukup, pertimbangan yang riel yang dipandang sangat relevan sesuai munculnya fakta persidangan,” Pungkasnya.

Redaksi ://Arro