Kabar-malaka.com – KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H., menang sidangPutusanPerkaraBanding di PengadilanTinggiKupang, pada Rabu, (14/06/2023).
Lagi-lagi KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang tentunya tidak asing bagi Bumi Flobara-NTT ini membawa berita Bahagia dan kemenangan bagi para kliennya di setiap persidangan perkara perdata maupun perkara Pidana, kali ini dalam sidang perkarasengketatanah.
Dalam perkara Nomor 72/Pdt/2023/PT.KPG perkara antara Hendrikus Nahak selaku Pembanding semula Tergugat melawan Yuliana Abuk Dkk selaku Para Terbanding semula Para Penggugat dalam sengketa hak atas tanah yang terletak di Dusun Sukabihanawa, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kendati demikian disampaikan KuasaHukumMelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang mendampingi kliennya, Hendrikus Nahak alias Lukama Nahak kepada media, Rabu (05/07/2023).
Diketahui, Pembanding semula Tergugat didampingi oleh KuasaHukumMelkianusConteriusSeran, S.H., M.H sedangkan para Terbanding semula Para Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Martinus Lau, S.H, Reyza Devita Djami, S.H, Marthentje Lie, S.H, Yeniwati S. Ataupah, S.H, Hidayahtullah, S.H.
KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H., yang Karib Disapa MCS dan yang dikenal dengan pengacara ternama NTT dan Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini mengungkapkan, Perkarabanding tersebut sudah diputuskan oleh MajelisHakimbanding PengadilanTinggiKupang pada tanggal 14 Juni 2023 dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar “membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Atb” dan mengadili sendiri dalam pokok perkara “menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat” untuk seluruhnya.
“Putusan tersebut dimenangkan oleh klien saya Hendrikus Nahak (pembanding) sedangkan Para Terbanding Yuliana Abuk dkk berada dipihak yang kalah. Oleh karena putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Atb, tanggal 27 Maret 2023 tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibatalkan oleh judex factoe Pengadilan Tinggi Kupang,” Beber KuasaHukumMCS.
Menurut MCS, putusan banding tersebut MajelisHakim telah memberikan pertimbangan yang cukup real dan putusan a quo sudah tepat dan benar menurut hukum sesuai munculnya fakta persidangan.
“Bahwa jual beli tanahsengketa antara Silvester Besin dengan klien saya Hendrikus Nahak (Pembanding semula Tergugat) adalah sah dan mengikat menurut hukum, dengan demikian penguasaan tanahsengketa oleh klien saya Hendrikus Nahak alias Lukama Nahak sah menurut hukum dan bukan perbuatan melawan hukum,” Tandas KuasaHukumMCS yang dikenal sebagai Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini.
Ia mengungkapkan, bahwa bukti tertanda T-1 dan T-2 yang diajukan dipersidangan ternyata jual beli tanah antara Silvester Besin dengan kliennya (Hendrikus Nahak) telah terpenuhi unsur-unsur jual beli menurut hukum adat.
MCS menjelaskan, Hukum adat yang dimaksud ada tanah obyek jual beli berupa tanah ukuran 35 m2 x 25 m2, ada pihak penjual yaitu Silvester Besin dan pihak pembeli Hendrikus Nahak, ada pembayaran berupa 7 (tujuh) ekor sapi yang diserahkan oleh pembeli dan diterima oleh penjual.
“Transaksi jual beli dilakukan dihadapan Kepala Desa Kamanasa Benediktus Bau dan disaksikan oleh Keapala Dusun Sukabihanawa Marsel Nuak), ada penyerahan tanah dari pihak penjual Silvester Besin kepada pembeli Hendrikus Nahak disaksikan oleh sodara kandung Silvester Besin yaitu Wilem Moruk, Jacobus Luan, Leo Bere Lelok serta Yuliana Abuk (Penggugat),” Jelas MCS.
KuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H menjelaskan, bahwa hal mana sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 665 K/Sip/1979, tanggal 22 Juni 1979 Kaidah hukumnya menyatakan “Bahwa dengan telah jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, serta diterimanya harga pembelian oleh penjual maka jual beli itu sudah sah menurut hukum sekalipun belum dilaksanakan di PPAT”.
Begitu juga Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 962 K/Sip/1974, tanggal 12 Juni 1975 kaidah hukumnya menyatakan ” Bahwa jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hukum adat i.c.jual beli menurut hukum adat, secara reel dan kontan dsn diketahui oleh kepala kampung”.
“Bahwa mengenai penyangkalan tanda tangan kepala dusun oleh saksi Para Penggugat (Marsel Nuak) yang merupakan 1 (satu) saksi saja yang menerangkan satu peristiwa oleh karenanya sesuai prinsip kesaksian menurut hukum pembuktian, yaitu “unus testis nulus testis” artinya satu saksi bukan saksi tanpa didukung bukti yang lain oleh karena itu keterangan saksi tersebut haruslah dikesampingkan,” Jelasnya.
MCS juga menyatakan, Kliennya (Hendrikus Nahak) sebagai Pembeli yang beritikad baik karena jual beli tersebut disetujui oleh sodara- sodara Silvester Besin termasuk sodara perempuanya yaitu Yuliana Abuk (Terbanding semula Penggugat I).
“Oleh karena itu menurut hukum pembeli yang beritikad baik tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan harus dilindungi undang-undang,” Tegas Pengacara Ternama NTT ini.
Terkait dengan putusan ini, KuasaHukumMelkianusConteriusSeran, S.H., M.H bersama kliennya mengucapkan terimakasih.
“Kami sangat menghormati putusan MajelisHakimBanding dalam perkara a quo yang telah mendedikasikan keilmuannya dalam bentuk putusan yang arif dan bijaksana,” Pungkasnya.
Redaksi ://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.