Hukum  

Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Menang Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang

Foto://Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., MCS yang dikenal sebagai Pengacara Ternama NTT dan Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL.

Kabar-malaka.comKuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., menang sidang Putusan Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Kupang, pada Rabu, (14/06/2023).

Lagi-lagi Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang tentunya tidak asing bagi Bumi Flobara-NTT ini membawa berita Bahagia dan kemenangan bagi para kliennya di setiap persidangan perkara perdata maupun perkara Pidana, kali ini dalam sidang perkara sengketa tanah.

Dalam perkara  Nomor 72/Pdt/2023/PT.KPG perkara antara Hendrikus Nahak selaku Pembanding semula Tergugat melawan Yuliana Abuk Dkk selaku Para Terbanding semula Para Penggugat dalam sengketa hak atas tanah yang terletak di Dusun Sukabihanawa, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Kendati demikian disampaikan Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang mendampingi kliennya, Hendrikus Nahak alias Lukama Nahak kepada media, Rabu (05/07/2023).

Diketahui, Pembanding semula Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H sedangkan para Terbanding semula Para Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Martinus Lau, S.H, Reyza Devita Djami, S.H, Marthentje Lie, S.H, Yeniwati S. Ataupah, S.H, Hidayahtullah, S.H.

Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., yang Karib Disapa MCS dan yang dikenal dengan pengacara ternama NTT dan Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini mengungkapkan, Perkara banding tersebut sudah diputuskan oleh Majelis Hakim banding  Pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal 14 Juni 2023 dimana Majelis Hakim  menjatuhkan putusan dengan amar “membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Atb” dan mengadili sendiri dalam pokok perkara “menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat” untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Rakerda di Biara SSpS Kolhua, Demokrat NTT Ingin Berkontemplasi

“Putusan tersebut dimenangkan oleh klien saya Hendrikus Nahak (pembanding) sedangkan Para Terbanding Yuliana Abuk dkk berada dipihak yang kalah. Oleh karena putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Atb, tanggal 27 Maret 2023 tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibatalkan oleh judex factoe Pengadilan Tinggi Kupang,” Beber Kuasa Hukum MCS.

Menurut MCS, putusan banding tersebut Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan yang cukup real dan putusan a quo sudah tepat dan benar menurut hukum sesuai munculnya fakta persidangan.

“Bahwa jual beli tanah sengketa antara Silvester Besin dengan klien saya Hendrikus Nahak (Pembanding semula Tergugat) adalah sah dan mengikat menurut hukum, dengan demikian penguasaan tanah sengketa oleh klien saya Hendrikus Nahak alias Lukama Nahak sah menurut hukum dan bukan perbuatan melawan hukum,” Tandas Kuasa Hukum MCS yang dikenal sebagai Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini.

Ia mengungkapkan, bahwa bukti tertanda T-1 dan T-2 yang diajukan dipersidangan ternyata jual beli tanah antara Silvester Besin dengan kliennya (Hendrikus Nahak) telah terpenuhi unsur-unsur jual beli menurut hukum adat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Monopoli Proyek Menyeret Nama direktur PT SKM dan HT Naik Status Ke penyidik

MCS menjelaskan, Hukum adat yang dimaksud ada tanah obyek jual beli berupa tanah ukuran 35 m2 x 25 m2, ada pihak penjual yaitu Silvester Besin dan pihak pembeli Hendrikus Nahak, ada pembayaran berupa 7 (tujuh) ekor sapi yang diserahkan oleh pembeli dan diterima oleh penjual.

“Transaksi jual beli dilakukan dihadapan Kepala Desa Kamanasa Benediktus Bau dan disaksikan oleh Keapala Dusun Sukabihanawa Marsel Nuak), ada penyerahan tanah dari pihak penjual Silvester Besin kepada pembeli Hendrikus Nahak disaksikan oleh sodara kandung Silvester Besin yaitu Wilem Moruk, Jacobus Luan, Leo Bere Lelok serta Yuliana Abuk (Penggugat),” Jelas MCS.

Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H menjelaskan, bahwa hal mana sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 665 K/Sip/1979, tanggal 22 Juni 1979 Kaidah hukumnya menyatakan “Bahwa dengan telah jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, serta diterimanya harga pembelian oleh penjual maka jual beli itu sudah sah menurut hukum sekalipun belum dilaksanakan di PPAT”.

Begitu juga Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 962 K/Sip/1974, tanggal 12 Juni 1975 kaidah hukumnya menyatakan ” Bahwa jual beli  adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hukum adat i.c.jual beli menurut hukum adat, secara reel dan kontan dsn diketahui oleh kepala kampung”.

Baca Juga :  Rapat Anggota DPC Peradi Atambua Pertahankan Single Bar system dan Tingkatkan Kualitas Advokat

“Bahwa mengenai penyangkalan tanda tangan kepala dusun oleh saksi Para Penggugat (Marsel Nuak) yang merupakan 1 (satu) saksi saja yang menerangkan satu peristiwa oleh karenanya sesuai prinsip kesaksian menurut hukum pembuktian, yaitu “unus testis nulus testis” artinya satu saksi bukan saksi tanpa didukung bukti yang lain oleh karena itu keterangan saksi tersebut haruslah dikesampingkan,” Jelasnya.

MCS juga menyatakan, Kliennya (Hendrikus Nahak) sebagai Pembeli yang beritikad baik karena jual beli tersebut disetujui oleh sodara- sodara Silvester Besin termasuk sodara perempuanya yaitu Yuliana Abuk (Terbanding semula Penggugat I).

“Oleh karena itu menurut hukum pembeli yang beritikad baik tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan harus dilindungi undang-undang,” Tegas Pengacara Ternama NTT ini.

Terkait dengan putusan ini, Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H bersama kliennya mengucapkan terimakasih.

“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Banding dalam perkara a quo yang telah mendedikasikan keilmuannya dalam bentuk putusan yang arif dan bijaksana,” Pungkasnya.

Redaksi ://Arro