Kabar-Malaka.com – Beberapa perangkat desa yang terdiri dari Desa Bisesmus, kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka mengadukan Kepala Desa dan Bendahara ke polisi.
Ketiganya masing-masing, Fransiskus Bokun, Selaku Pj. Kepala Desa Bisesmus, bersama Sekertaris Yulius Ulu Seran dan Bendahara desa Yohanes Moruk. Mereka dilaporkan ke Polres Malaka.
Secara resmi beberapa perangkat desa tersebut membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/179/XI/2022/SPKT/POLRES MALAKA tertanggal 08 Oktober 2022 di Kepolisian Resort Kabupaten Malaka.
Tiga oknum pimpinan desa Bisesmus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
Yulius kiik selaku aparat Desa Bisesmus ketika dikonfirmasi media pada Senin, 26 Desember 2022 mengungkapkan, bahwa benar Pj. Desa Bisesmus (Fransiskus Bokun) bersama Sekertaris (Yulius Ulu Seran) dan Bendahara (Yohanes Moruk) telah dilaporkan ke polisi.
Dikatakannya, bahwa laporan tersebut dilakukan atas dugaan penggelapan dan penipuan atas gaji 2 (dau) bulan aparat lama terhitung bulan januari hingga February 2022.
“Sebelumnya, Pj. Desa Bisesmus Bersama Sekertaris dan Bendaharanya telah melakukan berita Acara kesepakatan terlebih dahulu dengan aparat lama untuk membayar gaji 2 bulan kepada aparat, namun sampai sekarang tidak terealisasi,” Terang Yulius Kiik.
Menurutnya, akibat tidak memenuhi janji mereka menimbulkan kecurigaan, bahwa mereka telah menipu dan menggelapkan uang aparat desa.
“Kami aparat lama menduga bahwa telah melakukan penipuan dan pengelapan tunjangan 2 (dua) bulan itu. Bahwasannya, mereka sudah terlebih dahulu menandatangani berita acara sebagai perjanjian pembagian tunjangan aparat desa, namun tidak terbukti. Lantas kemana uangnya? Sehingga Kami mengambil jalur Hukum untuk di tindak lanjuti,” Ujarnya.
Hingga hari ini, Kata Yulius, penghasilan tetap atau gaji mereka perangkat desa belum diberikan oleh oknum Pj. Desa dan Kedua bawahan tersebut.
Advokat Norbertus Kehi Bria, S.H selaku kuasa hukum dari perangkat desa tersebut kepada media ini mengaku bahwa Pj. Desa dan Kedua bawahannya tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP (penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah). Ancamannya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Sebelum laporan polisi ini dibuat, klien saya sudah memberikan peringatan kepada 3 oknum pimpinan desa tersebut. Akan tetapi sampai hari ini tidak ditanggapi. Atas dasar hal tersebut klien kami melakukan upaya hukum, yaitu membuat Laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan tersebut di Polres Malaka,” kata kuasa hukum Norbet.
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.