Kabar-malaka.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADIAtambua gelar rapat pembentukan organisasisayapPERADI.
Rapat Perdana yang dilangsungkan DPCPERADIAtambua tersebut guna untuk memajukan PERADI di daerahPerbatasanindonesia dan TimorLeste.
Rapat tersebut dilangsungkan di Plaza Atambua dan dipimpin oleh KetuaDPCPERADIAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H,.
Kendati demikian disampaikan KetuaDPCPERADIAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang memiliki nama dengan sebutan MCS, kepada media, Senin, (18/9/2023).
Diketahui, MCS yang dikenal sebagai Pengacara ternama NTT yang saat ini menjabat sebagai ketua Pengacara Tapal Batas RI–RDTL ini pun diresmikan sebagai Ketua PERADI Atambua untuk memimpin Kabupaten Belu, Malaka dan TTU.
MCS menahkodai tiga Kabupaten atas persetujuan dan atau peresmian dalam pelantikannya oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H.,MM pada tanggal 1 September 2023, di Ballroom Hotel Kristal Kupang.
KetuaDPCPERADIAtambua, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H menyampaikan, dalam rapat Perdananya bersama kawan-kawan DPC terdapat beberapa Agenda dalam pemhasan.
Ia menyebutkan, beberapa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu, tentang Pembentukan Pusat Bantuan Hukum, Young Lawyers Kommittee, Komisi Pengawas.
“Jadi ketiga unsur ini adalah sayap dari PERADIAtambua, sehingga diharapkan kedepan itu bisa terus bekerja dengan DPC untuk sama-sama membesarkan Peradi Atambua ini di Daerah Perbatasan,” Ujarnya.
Dikatakannya, sesuai hasil rapat telah mengangkat tiga orang Ketua dari sayap DPCPERADIAtambua dan sudah sudah terbentuk.
“Nanti dari kami di DPCPERADI akan memberikan kewenangan di Ketua Masing-masing dari tiga unsur ini untuk membentuk kepengurusan sehingga dari DPN Pusat terbitkan Surat Keputusan (SK),” Jelasnya.
Lebih lanjut, kata KetuaPERADI, bahwa dalam waktu dekat ini DPCPERADIAtambua akan adakan silahturami dengan lembaga terkait.
“Kita akan silahturami ke Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas di tiga Kabupaten, yakni Belu, Malaka, dan TTU,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.