Hukum  

DPC PERADI Atambua Bentuk Organisasi Sayap Untuk Kemajuan PERADI di Daerah Perbatasan RI-RDTL

Kabar-malaka.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Atambua gelar rapat pembentukan organisasi sayap PERADI.

Rapat Perdana yang dilangsungkan DPC PERADI Atambua tersebut guna untuk memajukan PERADI di daerah Perbatasan indonesia dan Timor Leste.

Rapat tersebut dilangsungkan di Plaza Atambua dan dipimpin oleh Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Kendati demikian disampaikan Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang memiliki nama dengan sebutan MCS, kepada media, Senin, (18/9/2023).

Baca Juga :  Diduga Rekayasa SK Penetapan PilKades, Cakades No Urut 1 Polisikan Ketua BPD Umatoos

Diketahui, MCS yang dikenal sebagai Pengacara ternama NTT yang saat ini menjabat sebagai ketua Pengacara Tapal Batas RIRDTL ini pun diresmikan sebagai Ketua PERADI Atambua untuk memimpin Kabupaten Belu, Malaka dan TTU.

MCS menahkodai tiga Kabupaten atas persetujuan dan atau peresmian dalam pelantikannya oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H.,MM pada tanggal 1 September 2023, di Ballroom Hotel Kristal Kupang.

Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H menyampaikan, dalam rapat Perdananya bersama kawan-kawan DPC terdapat beberapa Agenda dalam pemhasan.

Baca Juga :  Anak Sulung Kapus Wekmidar Akan Maju Caleg 2024, Kasus Istrinya Menggegerkan Publik

Ia menyebutkan, beberapa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu, tentang Pembentukan Pusat Bantuan Hukum, Young Lawyers Kommittee, Komisi Pengawas.

“Jadi ketiga unsur ini adalah sayap dari PERADI Atambua, sehingga diharapkan kedepan itu bisa terus bekerja dengan DPC untuk sama-sama membesarkan Peradi Atambua ini di Daerah Perbatasan,” Ujarnya.

Dikatakannya, sesuai hasil rapat telah mengangkat tiga orang Ketua dari sayap DPC PERADI Atambua dan sudah sudah terbentuk.

Baca Juga :  Usai Lapor Dua Media Online di Polda NTT, MCS; Ke Dewan PERS

“Nanti dari kami di DPC PERADI akan memberikan kewenangan di Ketua Masing-masing dari tiga unsur ini untuk membentuk kepengurusan sehingga dari DPN Pusat terbitkan Surat Keputusan (SK),” Jelasnya.

Lebih lanjut, kata Ketua PERADI, bahwa dalam waktu dekat ini DPC PERADI Atambua akan adakan silahturami dengan lembaga terkait.

“Kita akan silahturami ke Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas di tiga Kabupaten, yakni Belu, Malaka, dan TTU,” Pungkasnya.

Redaksi://Arro