Hukum  

Usai Lapor Dua Media Online di Polda NTT, MCS; Ke Dewan PERS

Kabar-malaka.comKuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H dan WakilBupatiMalaka, LouiseLuckyTaolin, S.Sos akan menuju dewan PERS usai melaporkan dua mediaonline di Kabupaten Malaka, ke PoldaNTT.

Kendati demikian disampaikan Kuasa Hukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H., di Polda NTT, Jumat (26/5/2023).

Ia menekankan, bahwa apa yang ditempuhi melalui jalur Hukum itu tidak main-main.

Baca Juga :  Ada Kecurangan dan Ruang Gelap Dari GMNI Dalam Seleksi Komisioner BAWASLU di NTT

“Proses yang akan ditempuh melalui jalur Hukum ini kita tidak main-main. Setelah lapor ke PoldaNTT, kita akan ke DewanPers,” Katanya.

Dikatakan MCS Sapaan karibnya, bahwa surat laporan dan bukti-bukti sudah diserahkan ke PoldaNTT dan akan berproses. Nantinya, Polda akan memberikan informasi jika berkembang menjadi Laporan Polisi.

“Saya mendampingi beliau ke SPKT untuk melaporkan pidana pencemaran nama baik. Oleh dua media yakni Okenarasi.com dan kabarntt.com atas berita yang disebarkan melalui media sosial. Peristiwa ini membuat wabupMalaka sangat terpukul,” ujar KuasaHukumMCS.

Baca Juga :  Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Prematur, Conterius Meminta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Demi Hukum

KetuaPengacaraTapalBatasRIRDTL selaku kuasaHukumWakilBupatiMalaka ini mengatakan, terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan bahwa istri Wabup Malaka selingkuh itu tidak benar.

“Kami akan hadirkan bukti-bukti yang relevan. Sebelum menulis tidak pernah ada konfirmasi ke Pak KimTaolin. Setelah sudah dipublikasikan baru dikonfirmasi. Langkah hukum tentunya akan kami lakukan. Langkah ini tidak main-main.Tuduhan-tuduhan itu tidak benar kami akan buktikan. Kami percaya sepenuh kepada APH di Polda,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Sesuai Hasil Autopsi, Anak Bunuh Keluarga di Magelang Dengan Dua Jenis Racun

KM://TIM

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.