Kabar-malaka.com – Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dan Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos akan menuju dewan PERS usai melaporkan dua media online di Kabupaten Malaka, ke Polda NTT.
Kendati demikian disampaikan Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., di Polda NTT, Jumat (26/5/2023).
Ia menekankan, bahwa apa yang ditempuhi melalui jalur Hukum itu tidak main-main.
“Proses yang akan ditempuh melalui jalur Hukum ini kita tidak main-main. Setelah lapor ke Polda NTT, kita akan ke Dewan Pers,” Katanya.
Dikatakan MCS Sapaan karibnya, bahwa surat laporan dan bukti-bukti sudah diserahkan ke Polda NTT dan akan berproses. Nantinya, Polda akan memberikan informasi jika berkembang menjadi Laporan Polisi.
“Saya mendampingi beliau ke SPKT untuk melaporkan pidana pencemaran nama baik. Oleh dua media yakni Okenarasi.com dan kabarntt.com atas berita yang disebarkan melalui media sosial. Peristiwa ini membuat wabup Malaka sangat terpukul,” ujar Kuasa Hukum MCS.
Ketua Pengacara Tapal Batas RI–RDTL selaku kuasa Hukum Wakil Bupati Malaka ini mengatakan, terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan bahwa istri Wabup Malaka selingkuh itu tidak benar.
“Kami akan hadirkan bukti-bukti yang relevan. Sebelum menulis tidak pernah ada konfirmasi ke Pak Kim Taolin. Setelah sudah dipublikasikan baru dikonfirmasi. Langkah hukum tentunya akan kami lakukan. Langkah ini tidak main-main.Tuduhan-tuduhan itu tidak benar kami akan buktikan. Kami percaya sepenuh kepada APH di Polda,” Pungkasnya.
KM://TIM