MALAKA, Kabar-Malaka.com – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berlangsung di tanggal 02 Desember 2022, Bupati Malaka Buka suara usai lakukan rapat koordinasi bersama Camat dan seluruh Kepala Desa di kabupaten Malaka, Senin 7 Februari 2022 beberapa Bulan Lalu.
Dalam penyampaiannya, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H, M.H menegaskan bahwa seorang calon kepala Desa harus memiliki istri dan harus ada Akta Nikah Gereja dan Akta Nikah Catatan Sipil.
“Bagaimana bisa kalau seorang kepala Desa mempunyai banyak Istri atau Kumpul Kebo, oleh karena itu kita pastikan yang mencalonkan diri sebagai kepala Desa wajib berumah tangga dan mempunyai akta perkawinan” Ungkap Bupati Malaka.
Dikatakan Bupati Malaka, Hal ini akan dimasukan dalam (Perda) sebagai aturan khusus.
“Kita akan lampirkan di Perda, sehingga semua calon Kepala Desa wajib mempunyai Istri yang jelas dan Akta perkawinan,” Tegas Bupati Malaka Yang berjuluk Simon Nahak ini.
Simon Nahak Mengungkapkan, bahwa bukan hanya mempunyai Akta Perkawinan, Namun untuk petahana yang terlanjur ada temuan.
“Jadi yang terdapat temuan korupsi dana Desa diatas Rp.100,000,000 dan belum kembalikan hasil temuan tersebut ke kas daerah tidak diperkenankan untuk mengikuti konstestan Pilkades pada 02 Desember 2022 ini, Tutupnya.
Reporter : Andry
Redaksi : Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.