Kabar-malaka.com – MantanKetuaPresidiumPengurusPusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas JuventusPrimaYorisKago ucapkan terimakasih kepada masyarakat dapilNTT1.
“TerimakasihMasyarakatDapilNTT1 yang telah menymbangkan suara yang cukup lumayan bagi saya,” Ungkap EksKetuaPPPusatPMKRI st. Thomas Akuinas di Akun Instagramnya, Rabu (13/03/2024).
Dilansir dari POS-KUPANG.COM, Juventus berhasil meraih sekitar 32.635 suara pada pileg 14 Februari 2024 sebulan yang lalu.
Ia meraih suara terbanyak di Kabupaten Sikka dengan berhasil mengumpulkan sekitar 14.838 suara.
Sementara itu, di Kabupaten Ende 5.060 suara, Manggarai Barat 2.055 suara, Manggarai 2.040 suara, Matim 863 suara, Ngada 1.186 suara, Alor 941 Suara, Nagekeo 2.046 suara, Flores Timur (Flotim) 2.163 suara, dan Lembata 1.443 suara.
Perolehan suara tersebut merupakan wujud dukungan masyarakatdapilNTT1 yang meliputi Pulau Flores, Lembata dan Alor terhadap Mantan Ketua PP PMKRI 2018 itu.
JuventusPrimaYorisKago mengaku tidak menyangka memperoleh suara sebanyak itu, sebab dirinya sebagai pendatang baru dalam percaturan politik nasional.
Sebagai pendatang baru, Juventus mengaku bangga dengan perolehan suara sebanyak 32.635. Suara tersebut merupakan murni suara masyarakat yang menginginkan perubahan.
Meskipun belum terpilih menjadi anggota DPR RI, Juventus merasa terhormat dengan perolehan suara tersebut.
Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di Flores, Lembata, dan Alor yang telah mendukungnya dalam proses pencalegan.
“Kita belum beruntung, tapi hasilnya sungguh terhormat. Jalan kita masih panjang. Sampai ketemu di perjuangan selanjutnya,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Juventus juga menjelaskan, belum terpilihnya dia pada pemilu 14 Februari 2024 yang lalu karena ia masuk terlambat dalam proses pencalegan.
“Sebagai pemula saya sadar bahwa saya star terlambat. Ini jadi pelajaran supaya kedepan saya lebih siap lagi dalam proses pencalegan,” ujarnya. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.