Kefamenanu,kabar-malaka.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David di minta mencopot panitia Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten TTU.
Alasannya, Pokja diduga tidak cukup memiliki kompetensi dan profesionalitas dalam proses tender Konsultan Perencanaan proyek tersebut. Orang-orang yang masuk dalam kepanitiaan/Pokja juga diduga adalah mereka yang punya track record terkait persoalan korupsi pada sejumlah proyek di TTU.
Demikian disampaikan Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Minggu (27/03/2022), terkait proses tender ulang Konsultan Perencanaan proyek pembangunan RSUP Ponu Kabupaten TTU.
“Agar tidak terulang kisah Puskesmas Mamsena dan Puskesmas Inbate, Pokja PBJ mesti diganti, menyikapi tender ulang Konsultan Perencanaan Rumah Sakit Pratama Ponu senilai Rp 1 Milyar lebih. Kita minta agar Bupati (David Juandi, red) melakukan penyegaran Pokja PBJ dengan menempatkan orang-orang baru yang berintegritas, punya kemampuan dan profesional,” tulisnya.
Menurutnya, untuk memastikan proyek pembanguan RSUP Ponu berkualitas dan sesuai dengan time schedule-nya, maka Pokja PBJ-nya haruslah mereka-mereka yang telah teruji integritasnya. Mereka-mereka yang memiliki track record yang baik dan bagus.
“Bagaimana mungkin ada anggota PBJ yang jelas-jelas sudah tidak teruji untuk pembangunan Puskesmas Mamsena masih juga dipakai, dan yang lainya jelas sedang berproses hukum dalam proyek lainya yang terindikasi korupsi masih juga ada dalam Pokja PBJ. Tidak heran virus KKN-nya berjangkit dan terjadi gagal tender seperti saat ini,” jelasnya.
Viktor lanjut menjelaskan, bahwa mereka yang diangkat dan ditunjuk dalam Pokja PBJ seharusnya adalah orang orang yang teruji secara teknis, bersertifikasi, berintegritas tinggi dan profesional. Alasannya, karena mereka dituntut untuk bekerja dengan tekanan tinggi, waktu yang terukur dan harus, cermat, cerdas, cepat dan tepat.
Viktor Manbait pun mengubgkapkan, bahwa Pemda TTU seharusnya belajar dari pengalaman kasus-kasus proyek sebelumnya, seperti Puskesmas Mamsena dan Puskesmas Inbate. Molornya tender penyediaan barang/ jasa puskesmas Mamsena menurut Viktor Manbait, adalah akibat keteledoran Pokja PBJ yang bekerja tidak profesional dan terkesan kuat terindikasi KKN, sehingga harus dibatalkan tendernya dan diulang proses tender.
“Seharusnya pengalaman ini menjadi perhatian Pemda TTU, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dalam proses tender projek Rumah Sakit Pratama Ponu. Agar tidak lagi terbengkalai seperti puskesmas Mamsena dan terhindar dari praktek korupsi seperti pada Puskesmas Inbate,” tegasnya.
Menurutnya, projek pembangunan Rumah Sakit Pratama Ponu adalah moment prestisius bagi Pemerintahan Djuandy David-Eusabius Binsasi dalam menyediakan tempat pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bergengsi di Pantai Utara TTU, karena rumah sakit ini berdiri persis pada pintu masuk dan lalulintas batas negara dengan Timor Leste dan menjadi cermin Indonesia.
Dengan demikian, lanjutnya, sangat disayangkan kerja tidak profesional dari panitia PBJ dalam Tender Konsultan Perencanaan, yang harus ditender ulang hanya karena soal sepele dan standar, terkait SPT tahunan dan Laporan Audit keuangan Penyedia jasa.
Bagi Viktor, seharusnya tidak perlu ada kekeliruan dari panitia PBJ yang tidak paham kalau SPT tahunan sebuah perusahaan itu baru bisa diperoleh untuk tahun sebelumnya pada tahun di depanya paling cepat bulan Maret.
“Sehingga misalnya untuk SPT tahu 2021 itu baru bisa diperoleh pada bulan Maret tahun 2022. Sangat tidak masuk akal untuk tender perencanaan tahun 2022 ini yang dimulai pada bulan Februari 2022, kemudian PBJ mengharuskan perusahaan memasukan SPT tahunan tahun 2021, bahkan menjadi aneh ketika diwajibkan pula untuk menyerahkan laporan audit keuangan tahu 2021. Bagaimana perusahaan bisa memenuhi hal ini kalau SPT tahun 2021nya belum ada, bagaimana mau buat audit keuangan tahun 2021? Ini hal yang elementer sehingga apa yang terjadi ini menunjukan ketidak profesional dari Pokja PBJ dan terkesan kuat terjadi KKN,” ungkapnya.
Terkait alasan Pokja bahwa tidak satu pun 22 peserta tender yang memenuhi persyaratan, Viktor menanggapi bahwa hal itu telah menunjukan ketidaknetralan Pokja. “Apakah mungkin perusahaan perusahaan yang ikut tender ini hanyalah perusahan-perusahan pendamping sebagaimana yang sering terjadi agar terpenuhi syarat formil kepesertaan? Sehingga asal asalan saja ikut tender mega projek ini? Rumah sakit pratama ini kan bukan yang pertama di bangun di Indonesia, dan lagi yang ikut tender ini kan terbuka dari seluruh Indonesia, masa sih tidak ada satupun yang penuhi syarat Administrasi itu? Ini sungguh aneh,” kritiknya.
Bila demikian, lanjut Viktor, benar bahwa 22 perusahaan peserta tender sama sekali tidak memasukan kembali dokumen karena tidak memenuhi syarat, itu artinya peserta tender (perusahaan, red) hanya bermain-main saja, sehingga Pemda TTU perlu mem-black-list perusahaan perusahaan tersebut.
“Pokja umumkan ke publik ke 22 perusahaan yang tidak profesional dan menghina Pemerintah Kabupaten ttu tersebut,” pintanya.
Viktor berharap, proses tender ulang Konsultan Perencanaan RSUP Ponu, perlu memperhatikan waktu verifikasi dan evaluasi pembuktian yang memungkinan setiap perusahaan punya waktu untuk datang dan mengikuti verifikasi dan evaluasi yang dilakukan.
“Kalau misalnya untuk pembuktiannya hanya diberikan waktu 8 jam ya ini sama saja Pokja sudah punya setingan yang lain untuk menggugurkan pesaing dari perusahaan lain. Jangan ada lagi “surat cinta” Dari PBJ ke perushaan tertentu secara internal per email yang menginformasikan bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak lolos, hanya karena tidak memasukan SPT tahun 2021 dan Laporan Audit keuangan tahun 2021, bukan karena alasan perlatan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pokja PBJ tersebut, kita punya buktinya,” tegasnya.
Bupati TTU, Drs. Juandi David yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin (28/03/2022) pukul 13.21 Wita terkait permintaan Lakmas, tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.