Hukum  

Seorang Mahasiswa Asal NTT Dianiaya Sampai Luka, Yulius Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Foto://Kuasa Hukum (Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H.,)

Kabar-Malaka.com – Benediktus Dedimus Nahak, Mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dianiaya sampai terluka.

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Jalan Tlogo Mas gang 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Minggu, (16/10/2022).

Akibat penyaniayaan hingga korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya itu kini telah dilaporkan kepolisian Polresta Malang Kota dengan Nomor laporan,LP/B/479/X/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Oktober 2022.

Pelaku dijerat dengan pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan maksimal penjara selama 5 tahun

Baca Juga :  BIOGRAFI KANTOR ADVOKAT MELKIANUS CONTERIUS SERAN, S.H., M.H

Kuasa hukum keluarga korban, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H saat di konfirmasi media ini mengungkapkan, dirnya berharap agar terduga pelaku penganiayaan tersebut segera menyerahkan diri. Sehingga permasalahan tersebut, bisa segera bisa diselesaikan.

“Kami tentu kecewa dengan kejadian ini, karena masih dalam masa kuliah. Apalagi berasal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Padahal, harapan kami, mereka bisa belajar dengan baik. Dan pulang kembali ke kampung bawa ilmu bukan membawa masalah,” terang Yulianus, Kamis (20/10/22)

Ia mengaku, mewakili keluarga korban meminta, agar kepolisian bisa segera menangkap terduga pelaku. Sehinggga bisa memberikan efek jera dan tidak terulang lagi.

Baca Juga :  Bukti Lengkap, Wabup Malaka Sudah Siap Menuju Ke Dewan Pers Lapor Dua Media Online

Ia menceritakan, peristiwa tersebut berawal saat korban bersama teman temannya tidur di kontrakan. Kemudian, sekitar pukul 04.00 subuh, terduga pelaku mendatangi korban.

“Datang ketuk pintu dan kemudian korban membukanya. Belum diketahui secara pasti apa permasalahannya. Namun, diduga, terduga pelaku menggunakan senjata tajam hingga melukai korban. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit,” Jelas Yulius.

“Terduga pelaku masih ada hubungan dengan korban. Karena, korban adalah keponakannya sendiri,” Katanya

Baca Juga :  Pelaku Penikaman Mahasiswa Unitri Malang Asal Malaka di Vonis 2 Tahun Subsidair 6 Bulan Oleh Hakim

Sementara itu, Kasatreskrim Poresta Malang Kota saat dikonfirmasi (edr), AKP Bayu Frebriyanto Prayoga membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, ada laporan itu. Saat ini masih kami kroscek,” terang Bayu, Kasatreskrim Poresta Malang Kota itu.

Kata Kasatreskrim Poresta Malang Kota AKP Bayu Frebriyanto Prayoga, bahwa Korban Penganiayaan Mahasiswa berasal Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Iya benar, Korban Mahasiswa yang yang dianiaya itu berasal Nusa Tenggara Timur (NTT), dan saat ini sedang kami Kroscek,” Pungkasnya

Redaksi : Arro