Hukum  

Proyek pembangunan RSUP Ponu TTU Senilai 1 Milyar tidak Memenuhi Persyaratan Tender

Reporter : */Tim Editor: Redaksi

Kefamenanu,kabar-malaka.com- Tender Konsultan Perencanaan proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) di desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 1 Milyar, tidak memenuhi seluruh persyaratan tender, sehingga dilakukan tender ulang. Tidak ada pembatalan hasil tender, apalagi karena alasan ada ‘jagoan’ perusahaan yang difavoritkan Kelompok Kerja (Pokja).

Demikian disampaikan Ketua Pokja tender Konsultan Perencanaan RSUP Biboki Anleu Kefamenanu, Anton Abatan melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu (26/03/2022), mengklarifikasi pemberitaan media tentang dugaan adanya Konsultan Jagoan milik Pokja di proyek RSUP tersebut.

“Bukan dibatalkan, memang tidak ada (peserta tender, red) yang masuk (lulus atau penuhi persyaratan tender, red). Setelah dievaluasi tidak ada yang masuk,” tegasnya.

Menurutnya, secara administrasi, tidak ada satu pun dari 22 (dua puluh dua) peserta tender yang lulus.

“Rata-rata terkait peralatannya dengan apa yang diminta (disyaratkan) di KAK (PPK) itu tidak ada yang memenuhi syarat, karena ada kerangka acuan kerja PPK. Jadi, tidak ada yang masuk (lulus),” ungkapnya.

Dugaan bahwa Pokja memiliki Konsultan Favorit menurut Anton Abatan tidak benar. “Kita juga kerja harus jaga diri to. Kita kerja berdasarkan acuan to. Banyak media katakan ada 1 (satu) peserta tender (perusahaan) yang lolos (lulus). Dorang data darimana? Itu tidak benar. Sama sekali tidak benar itu,” tegasnya lagi.

Anton Abatan mengakui, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya tender ulang Konsultan Pengawas. “Memang dasarnya tidak ada peserta yang masuk ya mau bagaimana. Kita tidak ulur waktu, ukur waktu bagaimana, ini program pak Bupati (David Djuandi, red) toto, begitu, karena kita harus dukung programnya bupati,” tandasnya.

Baca Juga :  Tidak Kompeten dan Profesional, Lakmas Minta Bupati TTU Copot Pokja PBJ Ponu

Seperti diberitakan sebelumnya (22/03), Tender Ulang Konsultan Perencanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) di desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 1 Milyar, diduga karena Pokja punya jagoan alias favorit perusahaan yang sedang diupayakan untuk menangi tender tersebut. Padahal, telah ada 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) perusahaan peserta tender yang dinyatakan memenuhi syarat (qualified), namun dibatalkan Pokja dengan alasan hanya ada perusahaan pemenang tender dan itu berasal dari luar NTT.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Selasa (22/03/2022), menanggapi pengumuman lelang proyek RSUP Ponu pada LPSE Kabupaten TTU.

“Hanya ada dua kemungkinan mengapa hanya satu peserta yang lolos tender. Pertama, syarat kepesertaan tidak diumumkan secara lengkap oleh Pokja. Dan kedua, ada dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang terjadi dimana Pokja sudah punya jagoannya (Konsultan Perencanaan favorit, red) sendiri,” tulisnya.

Menurut Viktor Manbait, sesuai perencanaan proyek tersebut, seharusnya saat ini sudah memasuki tahapan masa sanggah dan pemberian penjelasan Pokja atas hasil tender, tetapi terhambat gara-gara pembatalan oleh Pokja. Dan hal ini menghambat proses dimulainya dan berakhir tepat waktu proyek pembangunan RSUP tersebut.

Baca Juga :  Akibat Hamili Gadis Desa dan Terlantarkan Anak dan istri Sah, Status Oknum ASN FRG Resmi Dinaikan Ke BKD TTU Untk Dikhukum

“Padahal, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang / jasa pemerintah melalui penyedia, batalnya tender tidak dilihat dari banyaknya peserta tender yang lolos kualifikasi, sehingga karena satu saja peserta tender yang lolos kualifikasi maka tendernya di batalkan,” jelasnya.

Tender/seleksi, lanjut Viktor Manbait, dikatakan gagal hanya apabila; a)terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b)tidak ada peserta yang memasukan dokumen penawaran setelah ada waktu pemberian perpanjangan; c)tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d)ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ajaib memang perusahaan yang mengikuti tender sebanyak itu, hanya satu perusahaan saja yang memenuhi syarat sehingga harus ditender ulang,” kritiknya.

Menurutnya, dengan tertundanya  proses tender, tentunya akan memakan  waktu untuk pelaksanaan proyek, karena tender konsultan perencanaan  akan mundur hingga akhir April 2022. Artinya, proses perencaan baru akan selesai di bulan Mei, sehingga proses tender proyeknya sendiri akan dapat diundur ke bulan Juni.

“Dan pelaksanaan proyek besarnya baru akan dimulai  bulan Juli yang dengan begitu sudah pasti nanti proyeknya akan lambat untuk dikerjakan sampai dengan di 31 Desember 2022, yang ujung-ujungnya harus dilakukan addendum.

Baca Juga :  TPDI Minta Kejagung Segara Proses Pidana Kundrat Mantolas

Hal hal seperti ini, kata Manbait, yang selama ini dikuatitkan terjadi, dan seharusnya tidak perlu terulang lagi. “Kurang transparannya Pokja dalam bekerja  diduga karena ada persaingan usaha yang tidak sehat. Juga diduga karena Pokjanya ikut bermain kepentingan didalamnya,.

Menurut Viktor Manbait, ada jangka waktu proses lelang sekitar 30  hari kalender kerja, untuk 21 tahapan proses lelang hingga penandatangan kontrak kerja. (pengumuman pra-kualifikasi, download dokumen kualufikasi, penjelasan dokumen prakualufikasi, kirim persyaratan prakualufikasi, evaluasi dokumen prakualufikasi, pembuktian kualifikasi, penetapan hasil kualifikasi, pengumuman hasil kualifikasi, masa sanggahan prakualufikasi, download dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, upload dokumen penawaran, pembukaan dan evaluasi penawaran, pengumuman hasil evaluasi adminstrasi dan teknis, pembukaan dan evaluasi penawaran-penawaran harga, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah, klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, surat penunjukan penyedia barang dan jasa, penandatanganan kontrak).

“Untuk diketahui, tahun 2022 ini, Kabupaten TTU melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmatif pemerintah Pusat mendapat gelontoran dana hampir Rp 50 Milyar untuk pembanguan RSUP di Kabupaten TTU,” bebernya.

Ketua Pokja proyek pembangunan RSUP Ponu TTU, Anton Abatan yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (22/03) terkait hal tersebut tidak menjawab alias diam seribu bahasa walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.