Hukum  

Hari Ini PN Kefamenanu Galar Sidang Putusan Pembunuhan Frengky Da Costa

Kabar-malaka.com – Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu Melangsungkan sidang Putusan Perkara terhadap Delapan (8) tersangka Kasus Pembunuhan terhadap Frengky Da Costa di BTN, km9, desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU, Senin (26/02/2024).

Diketahui, delapan (8) tersanga pembunuhan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada Selasa (29/8/2023) beberapa waktu yang lalu.

Delapan (8) tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Frenki Da Costa di kompleks BTN Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara tersebut telah diputuskan oleh hakim PN Kefamenanu.

Baca Juga :  Oknum Debcolektor SMS Finance Atambua Resmi Dilaporkan Ke Polres Malaka

Dari delapan (8) tersangka ini diantaranya berinisial PB, DWN, OFS, FMCS, WB, YSN, MS, YB, sedangkan satu (1) diantara 8 orang tersebut berasal dari Kabupaten Malaka, NTT.

terpantau Media pada Senin, 26 Februari 2024 Sidang putusan 8 tersangka pembunuhan itu menyatakan salah satu dari 8 tersangka dibebaskan.

Bahwasannya, 1 tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Malaka, yakni Efen Seran ini dinyatakan tidak bersalah atau terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  DPC PERADI Atambua Bentuk Organisasi Sayap Untuk Kemajuan PERADI di Daerah Perbatasan RI-RDTL

Sesuai pantauan media ini dari awal hingga sekarang, pembunuhan yang ditayangkan ulang di TKP beberapa waktu lalu ternyata putra Efen Seran tidak ada dalam tempat kejadian tersebut.

Oleh karena itu, Putusan yang digelar hakim pengadilan Negeri Kefamenanu terbukti bahwa Efen Seran bebas dari perkara pidana atas kasus pembunuhan Frengky Da Costa di BTN, km9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Istimewa, Pengukuhan Pengurus PKBM Dihadiri Bupati Malaka dan TTU

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan Perkara no.66/Pid.b/2023/PN.Kefamenanu dan dinyatakan bebas bagi Terdakwa IV Efen Seran (Klien) Perkara pembunuhan di KM9.

Redaksi://Arro