Kabar-malaka.com – Hakim PengadilanNegeriKefamenanu Melangsungkan sidang PutusanPerkara terhadap Delapan (8) tersangka Kasus Pembunuhan terhadap Frengky Da Costa di BTN, km9, desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU, Senin (26/02/2024).
Diketahui, delapan (8) tersangapembunuhan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada Selasa (29/8/2023) beberapa waktu yang lalu.
Delapan (8) tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Frenki Da Costa di kompleks BTN Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara tersebut telah diputuskan oleh hakim PNKefamenanu.
Dari delapan (8) tersangka ini diantaranya berinisial PB, DWN, OFS, FMCS, WB, YSN, MS, YB, sedangkan satu (1) diantara 8 orang tersebut berasal dari Kabupaten Malaka, NTT.
terpantau Media pada Senin, 26 Februari 2024 Sidang putusan 8 tersangkapembunuhan itu menyatakan salah satu dari 8 tersangka dibebaskan.
Bahwasannya, 1 tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Malaka, yakni Efen Seran ini dinyatakan tidak bersalah atau terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sesuai pantauan media ini dari awal hingga sekarang, pembunuhan yang ditayangkan ulang di TKP beberapa waktu lalu ternyata putra Efen Seran tidak ada dalam tempat kejadian tersebut.
Oleh karena itu, Putusan yang digelar hakim pengadilanNegeriKefamenanu terbukti bahwa Efen Seran bebas dari perkara pidana atas kasus pembunuhan Frengky Da Costa di BTN, km9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi selatan, Kabupaten TTU.
Putusan Hakim PengadilanNegeriKefamenanu dengan Perkara no.66/Pid.b/2023/PN.Kefamenanu dan dinyatakan bebas bagi Terdakwa IV Efen Seran (Klien) Perkara pembunuhan di KM9.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.