Hukum  

Penasehat Hukum Iggit Tolak Putusan Majelis Hakim PN Kefamenanu Karena Dinilai Keliru dan Legal Stending

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Segan, S.H., M.H,. Seorang Pengacara Ternama NTT yang adalah (Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL, Ketua PERADI Atmbua).

Kabar-malaka.com –  Kasus Pengelapan Uang di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Sudah Pada Babak Akhir Yang Sudah diputuskan Oleh Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara ini.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dinilai keliru karena tidak mencermati baik-baik masalah Pertimbangan otorisasi.

Atas Dasar itu, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu tidak dapat diterima.

Kendati demikian disampaikan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), usai dengar Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Kefamenanu, pada Kamis, (19/10/2023).

Dia mengakui bahwa Kliennya Brigita Videllia Pati dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan Dakwaan kesatu Pasal 374.

“Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan selama 3 tahun 6 bulan,” Tutur Penasehat Hukum Iggit.

Dalam perkara ini, Kata MCS, bahwa Pihak KCU Kefamenanu juga mengajukan gugatan ganti kerugian sebesar 500 juta lebih terhadap kerugian-kerugian yang timbul dari perbuatan pidana ini.

Baca Juga :  Sesuai Hasil Autopsi, Anak Bunuh Keluarga di Magelang Dengan Dua Jenis Racun

“Tapi ternyata tadi sudah diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa,” Tandas Penasehat Hukum Iggit.

Menurunya, dana 500 juta lebih itu adalah milik nasabah yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan.

“Oleh karena itu, menurut hukum yang bisa menuntut itu adalah ahli waris, kenapa harus dari pihak CU?, pihak CU itu tidak punya kewenangan menurut hukum untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian,” Tegasnya.

Karena itu, kata Penasehat Hukum bahwa apa yang sudah diputusankan Majelis Hakim itu keliru karena tidak melihat pada Otorisasi.

Baca Juga :  TPDI Minta Kejagung Segara Proses Pidana Kundrat Mantolas

“Jadi, Permohonan gugatan ganti kerugian untuk mengabungkan perkara pidana itu dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan mengadung obscuur libeli atau tidak jelas,” Ungkapnya.

Dikatakannya, nanti lihat bukti-bukti yang diajukan itu juga tidak terkait dengan pokok perkara kebanyakan itu pinjaman dari Terdakwa itu masalah lain tidak terkait dengan uang 500 juta lebih itu.

“Dan sikap kita terhadap putusan pidana yang tadi sudah dibacakan oleh Majelis Hakim tentunya kita akan lakukan hukum upaya banding, masa waktu kita untuk banding itu 7 hari” Tutur MCS.

Sedangan, lanjutnya, terkait pengabungan gugatan ganti kerugian senilai 500 juta lebih yang digugat oleh pihak KCU dimana putusan tersebut pihak KCU Kasih sejahtera berada dipihak yang kalah.

“Maka tentunya kami tidak akan mengajukan banding untuk itu karena putusan tersebut dimenangkan oleh klien saya Brigita Videllia Pati Alias Iggit,” Bebernya.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Minta Polsek Alak TetapkanTanah Sengketa Batu Plat jadi Status Quo

Dikatakannya, terkait putusan pidana 3 tahun 6 bulan sesuai tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum Iggit masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

“Karena menurut kami Majelis Hakim tidak cermat dan keliru memberikan pertimbangan mengenai otorisasi itu. Padahal otorisasi perintah tersebut jelas harus menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan jangan sampai klien saya (Iggit), ini menjadi tumbal sendiri yah” harus dipertimbangkan bahwa ternyata ada otorisasi yang berdampak pada tangung jawab secara berjenjang tapi kita akan lihat,” Ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini Akan menguji lagi di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Banding minta untuk diperiksa lagi perkara ini oleh Majelis Hakim Banding, Sehingga kebenaran itu bisa terungkap lebih jelas. Karena dalam Hukum Pidana pembuktian itu, harus terang seperti cahaya atau seterang cahaya,” Pungkasnya.

Redaksi://Arro