Kabar-malaka.com – KasusPengelapanUang di CreditUnion (CU) KasihSejahtera Sudah Pada Babak Akhir Yang Sudah diputuskan Oleh MajelisHakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara ini.
Putusan MajelisHakimPengadilanNegeriKefamenanu dinilai keliru karena tidak mencermati baik-baik masalah Pertimbangan otorisasi.
Atas Dasar itu, putusan MajelisHakimPengadilanNegeriKefamenanu tidak dapat diterima.
Kendati demikian disampaikan MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H selaku PenasehatHukumTerdakwa (Iggit), usai dengar Putusan MajelisHakim di PengadilanKefamenanu, pada Kamis, (19/10/2023).
Dia mengakui bahwa Kliennya BrigitaVidelliaPati dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan Dakwaan kesatu Pasal 374.
“Atas dasar itu, MajelisHakim menjatuhkan Putusan selama 3 tahun 6 bulan,” Tutur PenasehatHukumIggit.
Dalam perkara ini, Kata MCS, bahwa Pihak KCUKefamenanu juga mengajukan gugatan ganti kerugian sebesar 500 juta lebih terhadap kerugian-kerugian yang timbul dari perbuatan pidana ini.
“Tapi ternyata tadi sudah diputuskan oleh MajelisHakim yang memeriksa perkarapidana itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legalstanding, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa,” Tandas PenasehatHukumIggit.
Menurunya, dana 500 juta lebih itu adalah milik nasabah yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan.
“Oleh karena itu, menurut hukum yang bisa menuntut itu adalah ahli waris, kenapa harus dari pihak CU?, pihak CU itu tidak punya kewenangan menurut hukum untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian,” Tegasnya.
Karena itu, kata PenasehatHukum bahwa apa yang sudah diputusankan MajelisHakim itu keliru karena tidak melihat pada Otorisasi.
“Jadi, Permohonan gugatan ganti kerugian untuk mengabungkan perkarapidana itu dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan mengadung obscuur libeli atau tidak jelas,” Ungkapnya.
Dikatakannya, nanti lihat bukti-bukti yang diajukan itu juga tidak terkait dengan pokok perkara kebanyakan itu pinjaman dari Terdakwa itu masalah lain tidak terkait dengan uang 500 juta lebih itu.
“Dan sikap kita terhadap putusan pidana yang tadi sudah dibacakan oleh MajelisHakim tentunya kita akan lakukan hukum upaya banding, masa waktu kita untuk banding itu 7 hari” Tutur MCS.
Sedangan, lanjutnya, terkait pengabungan gugatan ganti kerugian senilai 500 juta lebih yang digugat oleh pihak KCU dimana putusan tersebut pihak KCUKasihsejahtera berada dipihak yang kalah.
“Maka tentunya kami tidak akan mengajukan banding untuk itu karena putusan tersebut dimenangkan oleh klien saya BrigitaVidelliaPati Alias Iggit,” Bebernya.
Dikatakannya, terkait putusan pidana 3 tahun 6 bulan sesuai tuntutan Jaksa, PenasehatHukumIggit masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari.
“Karena menurut kami MajelisHakim tidak cermat dan keliru memberikan pertimbangan mengenai otorisasi itu. Padahal otorisasi perintah tersebut jelas harus menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan jangan sampai klien saya (Iggit), ini menjadi tumbal sendiri yah” harus dipertimbangkan bahwa ternyata ada otorisasi yang berdampak pada tangung jawab secara berjenjang tapi kita akan lihat,” Ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini Akan menguji lagi di Pengadilan Tinggi Kupang.
“Banding minta untuk diperiksa lagi perkara ini oleh MajelisHakim Banding, Sehingga kebenaran itu bisa terungkap lebih jelas. Karena dalam Hukum Pidana pembuktian itu, harus terang seperti cahaya atau seterang cahaya,” Pungkasnya.
Redaksi://Arro
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.