Hukum  

Penasehat Hukum Minta Polsek Alak TetapkanTanah Sengketa Batu Plat jadi Status Quo

Foto://Penasehat Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

Kabar-Malaka.comPenasehat Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H meminta pihak kepolisian segera melakukan penetapan tersangka atas sengketa tanah di Batu Plat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Penasehat Hukum, Yuliunus Bria Nahak, S.H., M.H menyatakan kepada media, Jumat, (31/3/23) bahwa permasalahan sengketa tanah di Batu Plat ini adalah para pihak mengklaim hak atas tanah kliennya.

Kata Yulius, Tanah yang diklaim tersebut sudah dibeli oleh kliennya dari Almarhum Eduard Adoe, pada tahun 2001.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 197/KA/VI/2001, tertanggal 27 Juni 2001, yang mana pada saat klien kami membeli tanah tersebut disaksikan oleh pemerintah setempat baik itu Kelurahan Batu Plat, dan Kecamatan Alak.

Seiring berjalannya waktu, kata Yulius, ternyata pihak Almarhum Eduard Adoe, melalui istrinya pada tahun 2006 jual lagi tanah tersebut kepada pihak lain lagi yakni Fatmawati Blegur.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades Umatoos di PTUN Kupang Dimenangkan Oleh Roni Seran

“Hal itu diketahui pada saat klien saya membangun kost kostsan di tanah tersebut pada tahun 2012, Pembeli kedua atas nama Fatmawati Blegur datang mengkalim bahwa mereka juga membeli tanah sengketa tersebut dari istrinya Almarhum Eduard Adoe,” Ujar Yulianus.

Foto://Penasehat Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

Dengan demikian Penasehat Hukum, sekarang terjadi masalah baru lagi karena ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik Almarhum Martelhen Lenggu.

“Lebih parahnya lagi pihak Almarhum Martehn Lenggu menjual lagi tanah ini kepada pihak lain, yang pembeli dari Alhamrum Martehn Lenggu tersebut sampai dengan saat ini kami tidak tahu keberadaannya,” Katanya.

Baca Juga :  Diduga Bersikap Kompromi, Kejati NTT Lelet Proses Hukum Hironimus Taolin

Dikatakannya, saat ini pembeli dari almarhum Marthen Lenggu menurunkan material didalam tanah sengketa itu hampir menutupi bangunan yang dibangun oleh kliennya.

Sehingga terkait dengan masalah ini, Kata Yulius, dirinya sebagai kuasa hukum pembeli pertama (Martinus Klau) minta agar pihak kepolisian menindaklanjuti secara tegas dalam proses sengketa ini.

“Saya minta polisi segera menetapkan sengketa tanah ini jadi status quo dan segera police line tanah sengketa, agar para pihak yang mengklaim tanah ini tidak boleh beraktivitas sampai ada putusan jelas. Baik itu melalui media maupun melalui pengadilan sampai dengan putusan yang berkuatan hukum tetap,” Ucap Yulius Bria

Menurut Yulius Bria, pihaknya sebagai penasehat hukum Martinus, sebagai pembeli pertama dari Almarhum Eduard Adoe tetap pada prosedur.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran Kunjungi Kliennya di Tahanan Polres TTU

“Karena kami bertindak sesuai prosedur yang ada untuk tidak melangkahi apapun. Silahkan para pihak yang mengklaim tanah ini baik dari pihak Alhamrum Eduard Adoe, dan pihak Almarhum Marthen Lenggu dengan para pembeli,” Tutur Yulius.

Dikatakannya, pihak yang mengklaim silahkan membawa bukti-buktinya untuk di ujia secara yuridis sehingga kita tau siapa yang mempunyai hak untuk tanah sengketa tersebut.

“Kami tetap pada prinsip, jika nanti mau ganti rugi mari kita bicara dulu, nanti kita hitung kerugianya karena klien kami membeli tanah tersebut dari tahun 200. Kalau di hitung sudah sekitar 22 Tahun lamanya dan juga sudah ada bangunan di atas tanah sengketa,” Pungkas Penasehat Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

Redaksi : Arro