Hukum  

Penasehat Hukum Minta Polsek Alak TetapkanTanah Sengketa Batu Plat jadi Status Quo

Foto://Penasehat Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

Kabar-Malaka.comPenasehatHukum, YulianusBriaNahak, S.H., M.H meminta pihak kepolisian segera melakukan penetapan tersangka atas sengketatanah di Batu Plat, Kecamatan Alak, KotaKupang.

PenasehatHukum, Yuliunus Bria Nahak, S.H., M.H menyatakan kepada media, Jumat, (31/3/23) bahwa permasalahan sengketatanah di Batu Plat ini adalah para pihak mengklaim hak atas tanah kliennya.

Kata Yulius, Tanah yang diklaim tersebut sudah dibeli oleh kliennya dari Almarhum Eduard Adoe, pada tahun 2001.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 197/KA/VI/2001, tertanggal 27 Juni 2001, yang mana pada saat klien kami membeli tanah tersebut disaksikan oleh pemerintah setempat baik itu Kelurahan Batu Plat, dan Kecamatan Alak.

Seiring berjalannya waktu, kata Yulius, ternyata pihak Almarhum Eduard Adoe, melalui istrinya pada tahun 2006 jual lagi tanah tersebut kepada pihak lain lagi yakni Fatmawati Blegur.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Dikalungi Oleh Keluarga Raja Wilhelmus Leki

“Hal itu diketahui pada saat klien saya membangun kost kostsan di tanah tersebut pada tahun 2012, Pembeli kedua atas nama Fatmawati Blegur datang mengkalim bahwa mereka juga membeli tanah sengketa tersebut dari istrinya Almarhum Eduard Adoe,” Ujar Yulianus.

Foto://Penasehat Hukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

Dengan demikian PenasehatHukum, sekarang terjadi masalah baru lagi karena ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik Almarhum Martelhen Lenggu.

“Lebih parahnya lagi pihak Almarhum Martehn Lenggu menjual lagi tanah ini kepada pihak lain, yang pembeli dari Alhamrum Martehn Lenggu tersebut sampai dengan saat ini kami tidak tahu keberadaannya,” Katanya.

Baca Juga :  Kantongi Alat Bukti dan 2 Saksi, BS Yakin 'Pencuci Otak' RB Segera Diciduk Polda NTT

Dikatakannya, saat ini pembeli dari almarhum Marthen Lenggu menurunkan material didalam tanahsengketa itu hampir menutupi bangunan yang dibangun oleh kliennya.

Sehingga terkait dengan masalah ini, Kata Yulius, dirinya sebagai kuasahukum pembeli pertama (Martinus Klau) minta agar pihak kepolisian menindaklanjuti secara tegas dalam proses sengketa ini.

“Saya minta polisi segera menetapkan sengketatanah ini jadi statusquo dan segera police line tanah sengketa, agar para pihak yang mengklaim tanah ini tidak boleh beraktivitas sampai ada putusan jelas. Baik itu melalui media maupun melalui pengadilan sampai dengan putusan yang berkuatan hukum tetap,” Ucap Yulius Bria

Menurut Yulius Bria, pihaknya sebagai penasehathukum Martinus, sebagai pembeli pertama dari Almarhum Eduard Adoe tetap pada prosedur.

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Aroma Perlindungan Judi Online Tercium

“Karena kami bertindak sesuai prosedur yang ada untuk tidak melangkahi apapun. Silahkan para pihak yang mengklaim tanah ini baik dari pihak Alhamrum Eduard Adoe, dan pihak Almarhum Marthen Lenggu dengan para pembeli,” Tutur Yulius.

Dikatakannya, pihak yang mengklaim silahkan membawa bukti-buktinya untuk di ujia secara yuridis sehingga kita tau siapa yang mempunyai hak untuk tanahsengketa tersebut.

“Kami tetap pada prinsip, jika nanti mau ganti rugi mari kita bicara dulu, nanti kita hitung kerugianya karena klien kami membeli tanah tersebut dari tahun 200. Kalau di hitung sudah sekitar 22 Tahun lamanya dan juga sudah ada bangunan di atas tanahsengketa,” Pungkas PenasehatHukum, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H,.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.