Hukum  

Sesuai Hasil Autopsi, Anak Bunuh Keluarga di Magelang Dengan Dua Jenis Racun

Kabar-Malaka.com, Magelang, – Kasus pembunuhan tiga orang dalam satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah mulai terkuak.

Fakta demi fakta, pelaku yang merupakan anak kedua korban ternyata tidak hanya menggunakan satu jenis racun yang mengandung arsenik untuk menghabisi nyawa ayah, ibu, dan kakak perempuannya.

Melainkan pelaku juga menggunakan racun jenis lain yang tidak kalah mematikan, yakni siandia.

Hal itu diungkapkan Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, kepada tim media, Rabu (30/11/2022).

Sajarod Zakun mengaku pihaknya sudah mengidentifikasi dua jenis racun yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  DPC Peradi Atambua Serahkan Santuan kepada Keluarga Alm Helio Moniz De Araujo, S.H

Kedua jenis racun itu dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil autopsi korban.

“Perkembangan baru dari hasil autopsi kemarin, di bagian lambung organ tubuh itu kan ternyata ditemukan zat lain, yaitu zat tergolong sianida. Jadi tidak hanya arsenik. Golongan sianida ini, sesuai dengan hasil olah TKP kemarin yang ada satu botol sisa mengandung sianida. Sudah kita cek lab dan hasilnya sama (sianida),” ujar Plt Kapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga :  Pengurus Rumah Milenial Indonesia Resmi Dilantik

Sajarod Zakun menyampaikan, racun golongan sianida itu juga dibeli secara online. Pelaku membeli racun tersebut sebanyak 100 gram dengan kurun waktu cukup lama.

“Sama dibeli secara online. Hasil bukti yang bersangkutan membeli dua zat kimia, yaitu arsenik dan sianida. Untuk yang arsenik 10 gram, dibeli dengan masing-masing 5 gram,” terang dia.

Lebih lanjut, Sajarod Zakun menceritakan pelaku DDS memang pernah mencampurkan racun arsenik di minuman untuk menbunuh anggota keluarga sendiri pada Rabu (23/11/2022) kemarin.

Baca Juga :  Seorang Istri di Malaka Menuding Suami Tidak Nafkahi Anak, Yuni Puji Astuti Dicari Polisi

Namun kata Sajarod Zakun, karena dosis yang diberikan terlalu sedikit, korban berhasil diselamatkan.

Oleh karena itu, pelaku pun mengulangi perbuatannya lagi. Kali ini, dia mencampurkan racun dalam dosis tinggi dan dicampur dengan racun jenis lain, yakni sianida.

“Karena terlalu sedikit yang bersangkutan mencoba mengulangi lagi dengan sianida,” sambung dia.

Atas perbuatan itu, DDS pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kontributor : Ika Fitriana
Redaksi : Arro