Hukum  

Kuasa Hukum MCS Bersama Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di BTN TTU

Foto://Kuasa Hukum MCS Bersama Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di Km9-BTN-TTU.

Kabar-malaka.comKuasaHukum, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H ., bersama Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan rekonstruksi atas kasuspembunuhan terhadap Ignatius Frengky Da Costa, di TKP pada Minggu (30/07/2023).

Terpantau Media kabar-malaka.com,Rekonstruksikasuspembunuhan yang menghilangkan nyawa Frengky direka ulang dari pukul 11:00 sampai dengan pukul 13:00 Wita.

Foto://Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di Km9-BTN-TTU.

Rekonstruksi itu dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), Kompleks BTN, Km9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Rapat Anggota DPC Peradi Atambua Pertahankan Single Bar system dan Tingkatkan Kualitas Advokat

Kendati demikian dibenarkan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson saat berlangsungnya Rekonstruksi di TKP Pembunuhan beberapa hari yang lalu.

“Kita menindaklanjuti adanya petunjuk P19 dari Jaksa, guna kami lengkapi agar segera bisa P21, supaya dalam penyelesaian kasus ini menjadi terang dan cepat berproses di Pengadilan,” ujar AKBP Mukhson.

Sementara itu, Pengacara Ternama NTT yang saat ini menjadi Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL, MelkianusConteriusSeran, S.H., M.H yang diberi kuasa oleh Yoseph A.Stefen Seran Alias Efen mengungkapkan pihaknya bersama PolresTTU sudah melakukan Rekonstruksi di TKP.

Baca Juga :  Kumpulan Pengacara Tapal Batas Pantas RI-RDTL Gelar Diskusi Pra May Day (Hari Buruh) Tahun 2023

“Saya selaku kuasaHukum Efen (Klien) hadir untuk mendampinginya dalam RekonstruksiPembunuhan itu. Jadi kehadiran kita dalam Rekonstruksi selain dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa juga untuk memastikan peran dari masing-masing tersangka sehingga ada kepastian hukum mengenai status dari masing-masing tersangka. Dan dari rekonstruksi tersebut terungkap fakta pembunuhan yang lebih mengarah kepada Ersan Bria yang melakukan penikaman terhadap korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban sedangkan klien saya Efen ada di TKP setelah peristiwa pemukulan dan penikaman itu terjadi. Bahkan di BAP klien saya mengaku tidak pernah memukul koban. Oleh karena itu tentu kita akan mendalami hasil rekonstruksi tersebut di persidangan nantinya secara adil dan bijak untuk menentukan criminal responsibility dari masing-masing tersangka dalam kasuspembunuhan itu sendiri,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Usai Lapor Dua Media Online di Polda NTT, MCS; Ke Dewan PERS

Redaksi://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.