Hukum  

Kuasa Hukum MCS Bersama Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di BTN TTU

Foto://Kuasa Hukum MCS Bersama Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di Km9-BTN-TTU.

Kabar-malaka.comKuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H ., bersama Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap Ignatius Frengky Da Costa, di TKP pada Minggu (30/07/2023).

Terpantau Media kabar-malaka.com, Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Frengky direka ulang dari pukul 11:00 sampai dengan pukul 13:00 Wita.

Foto://Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di Km9-BTN-TTU.

Rekonstruksi itu dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), Kompleks BTN, Km9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Tiga Hari Setelah Terbunuh, Rekening Brigadir J Terkuras Habis, Ternyata Ini Penerimanya

Kendati demikian dibenarkan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson saat berlangsungnya Rekonstruksi di TKP Pembunuhan beberapa hari yang lalu.

“Kita menindaklanjuti adanya petunjuk P19 dari Jaksa, guna kami lengkapi agar segera bisa P21, supaya dalam penyelesaian kasus ini menjadi terang dan cepat berproses di Pengadilan,” ujar AKBP Mukhson.

Sementara itu, Pengacara Ternama NTT yang saat ini menjadi Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang diberi kuasa oleh Yoseph A.Stefen Seran Alias Efen mengungkapkan pihaknya bersama Polres TTU sudah melakukan Rekonstruksi di TKP.

Baca Juga :  Satuan Lalulintas Polres Banjar Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

“Saya selaku kuasa Hukum Efen (Klien) hadir untuk mendampinginya dalam Rekonstruksi Pembunuhan itu. Jadi kehadiran kita dalam Rekonstruksi selain dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa juga untuk memastikan peran dari masing-masing tersangka sehingga ada kepastian hukum mengenai status dari masing-masing tersangka. Dan dari rekonstruksi tersebut terungkap fakta pembunuhan yang lebih mengarah kepada Ersan Bria yang melakukan penikaman terhadap korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban sedangkan klien saya Efen ada di TKP setelah peristiwa pemukulan dan penikaman itu terjadi. Bahkan di BAP klien saya mengaku tidak pernah memukul koban. Oleh karena itu tentu kita akan mendalami hasil rekonstruksi tersebut di persidangan nantinya secara adil dan bijak untuk menentukan criminal responsibility dari masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan itu sendiri,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pengacara Ternama NTT Kunjungi GEMMA Kefa Saat Bertarung di Piala GEMMA CUP 1

Redaksi://Arro