Tiga Hari Setelah Terbunuh, Rekening Brigadir J Terkuras Habis, Ternyata Ini Penerimanya

Kupang, Kabar-malaka.com – Kamaruddin Simanjuntak masih maraton mencari keadilan untuk Brigadir J. Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini kembali mengungkapkan satu fakta mengejutkan.

Dia mengatakan, rekening Brigadir J terkuras pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah terbunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin menyebut terduga Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah mencuri empat rekening milik Brigadir J.

“Terkonfirmasi sudah. Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Coba, kebayang enggak kejahatannya,” kata advokat kelahiran Tapanuli Utara itu setelah bertemu dengan pejabat Polri di Bareskrim kemarin.

Baca Juga :  Karal O. Djara Bersama Kuasa Hukum Lakukan Pemasangan Plang Dilokasih Tanah Desa Raeloro dan Desa Menia Sabu Barat

Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Anak Ferdy Sambo Ikut Dibully Netizen
3 Hari Setelah Terbunuh, Rekening Brigadir J Terkuras Habis, Ternyata Penerimanya ini

“Orang mati, dalam hal ini almarhum (Brigadir J), mengirimkan duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh,” imbuhnya.

Kamaruddin belum mau membocorkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.

Baca Juga :  Tawuran Antar Pemuda Dua Dusun Desa Oan Mane Berhasil Didamaikan Kades Nor Nahak

“Ada empat rekening dari almarhum dikuasai atau dicuri oleh tergugat Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Juga hanphone, ATM di empat bank, laptop merek Asus dan sebagainya. Mengapa ada transaksi sedangkan orangnya (pemiliknya) sudah mati,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Tiga hari setelah terbunuh, rekening bank milik Brigadir J terkuras habis, lihat siapa penerimanya

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga :  Lagi-Lagi! Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Reporter : Andry
Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.