AML Kupang Mengencam Tindakan Premanisme Terhadap Wartawan Suara Flobamora.com

Kupang,kabar-malaka.com- Asosiasi Mahasiwa Asal Lembata (AML) – Kupang mengecam tindakan Premanisme terhadap Wartawan NTT Feby Latuan,Selasa, 26 April 2022

Ketua Umum AML – Kupang Oriek Making  mengatakan mengecam tindakan peremanisme yang menyebabkan seorang wartawan SuaraFlobamora.com, Fabi Latuan mengalimi cedera dan di larikan ke rumah sakit.

“Sayang sekali tindakan yang di lakukan oleh enam orang tak di kenal menggunakan cadar yang menghadang kaka Fabi kemudia menghajarnya hingga cedera dan dilarikan kerumah sakit.

Saya wakali seluruh anggota AML – Kupang mengecam tindakan premanisme enam orang bercadar itu dan kami juga mendukung Pihak Kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Aksi Viral Seorang Pria Duduk diatas Jembatan Liliba Sambil Isap Rokok dan Selfie

Kami beharap agar pihak kepolisian bekerja profesial agar tercapainya Keadlian Tegas Oriek Making Mahasiswa Fakultas Hukum Undana.

Hal senada pun disampaikan Ahmad Zulkarnain Langobelen (Kabid Hubungan Masyarakat dan Media ) AML – Kupang kepada media.

Aksi peremanisme yang di lakukan oleh keeanam orang tersebut adalah kelakuan yang melanggar perikemanusian. Kota Kupang yang terkenal sebagai kota kasih di rusak oleh oknum bejat ini.

Baca Juga :  Percobaan Pembunuhan Wartawan Fabi Latuan, Upaya Saling Melindungi Para Koruptor di Lingkar Dalam Kekuasaan

“Keenam orang tersebut harus dihukum  dengan setimpal sesuai aturan perundang-undangan. Kasus ini tidak bisa dianggap sepele, di samping melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), kami pun menduga kuat ada kerterlibatan antar pelaku dan PT. FLOBAMORA untuk membungkam Korban adalah wartawan dengan metode kekerasan”.

Lebih lanjut Zulkar menyampaikan AML – Kupang akan mengawal kasus ini hingga Tuntas.

“Kami dari AML – Kupang akan mengawal kasus ini hingga tuntas”.
Tutup Wakil Ketua DPM Poltek itu.

Perlu di ketahui kronologi kejadia kasus ini korban bersama awak media lainya mendatangi PT. Flobamora, ingin meminta klarifikasi terhadap pemberitaan temuan BPK tehadap PT. Flobamora yang tidak menyetor deviden ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur senilai 1,6 miliar.

Baca Juga :  MIO NTT  Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan Suara Flobamora.com

Korban sempat beradu mulut dengan Hadi Djawas Cs di PT. Flobamora. Setelah beradu mulut dan korban meninggalkan lokasi, ada enam orang yang tak di kenal bercadar menggunakan motor menghalang dan memukul mukul korban. Ada juga yang mengejar dengan pisau tapi korban berhasil melarikan diri.