MIO NTT  Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan Suara Flobamora.com

Kupang,kabar-malaka.com-Ketua Media Idependen Online Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Maksi Mendesak Polis Segara ungkap pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan SuaraFlobamora.com.

Wartawan media syber Suaraflobamora.com Fabi Latuan mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di area PT.Flobamora, sebuah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, usai Jumpa Pers, Selasa, 26/4/2022.

Menurut pemberitaan di Media Pers dan media Sosial, Fabi Latuan diduga dianiaya dan diserang sekelompok orang bercadar yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah sehingga Wartawan yang getol mengkritisi perilaku pejabat publik dan selalu menyuarakan kebenaran ini, kini dirawat intesif di Rumah Sakit.

Baca Juga :  Ikatan Keluarga Besar Lamaholot Minta Pertanggungjawaban PD Flobamor Atas Penganiayaan Wartawan di Kupang

Fabi Latuan adalah seorang jurnalis yang legal standingnya telah dilegalisasi oleh pemerintah dan negara.

Saya tidak lagi perlu menelisik bagaimana peran dan kontribusi seorang jurnalis dalam konteks sebagai pekerja Pers. Karena eksistensi jurnalis dan Pers itu lahir dari rakyat itu sendiri. Pers hadir karena keinginan rakyat sendiri, bukan atas keinginan jurnalis atau pekerja Pers.

Pers hadir untuk menyeimbangkan kesenjangan antara pemerintah dan rakyat, dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua regulasi ini sama- sama lahir dari rahim rakyat Indonesia yang kemudian diakomodir dan di sahkan oleh Wakil rakyat di gedung Senayan.

Baca Juga :  Kasus Calon Kades Tesi Ayofanu Diduga  Ancam Membunuh Wartawan, Jadi Antensi Polres TTS

Peristiwa yang dialami saudara Fabi Latua, adalah merupakan lembaran hitam bagi dunia Pers di Indonesia. Pers tetap dianggap sebagai musuh utama bagi sekelompok manusia yang sedang berinvestasi keburukan dan kemiskinan bagi rakyat.

Oleh karena itu bagi penegak hukum ( Polri ) harus bersikap adil dan jujur terhadap tugasnya sebagai pertanggungjawaban dan integritas atas kepercayaan rakyat. Sehingga Polisi tidak saja wajib’ tapi harus menangkap diduga pelaku yang ingin “membunuh” saudara Fabi Latua untuk diproses secara hukum yang berlaku di Republik ini.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Kepala Sekolah SDI Betun Kota Bekin Ulah, Kali Ini Aniaya Rekan Guru Honorer

Polisi diharapkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum demi keadilan.

Tentu rakyat dan Pers menunggu dan percaya bahwa Institusi Kepolisian punya integritas dan kewibawaan yang sesuai amanah dan sumpah Polri.