Ketua DPC Demokrat Malaka Pimpin Kader Partai Datangi PN Atambua Minta Keadilan Mahkamah Agung RI

Kabar-Malaka.comKetua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Egidius Atok bersama rekan-rekan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Atambua, pada Senin (3/4/2023).

Kedatangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Malaka bersama anggota dalam rangka menyampaikan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Atambua.

Dalan surat itu DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka meminta ketua MA RI untuk memperjelas dan mempertegas kedudukan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Massa Bhakti periode 2020-2025 yang telah di sahkan oleh Menkumham RI.

Baca Juga :  Getarkan Malaka, Ratusan Kendaraan dilapisi Ribuan Massa Iring SN-FBN Daftar di PAN dan Gerindra

Ketangan Ketua DPC Partai Demokrat bersama jajarannya itu diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Atambua.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka ketika dikonfirmasi media mengatakan, dirinya bersama rekan-rekan DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka mendatangi PN Atambu.

“Saya bersama teman-teman DPC datang ke PN Atambua untuk mempertanyakan kejelasan dan mempertegaskan kedudukan Ketua Umum DPP PD, AHY dan Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Jenderal DPP PD yang di sahkan oleh Menkumham RI,” Kata Egidius Atok.

Baca Juga :  Pileg 2024 Juventus Eks Presidium Pengurus Pusat PMKRI Raih 32.635, Terima Kasih Masyarakat Dapil NTT 1

Dikatakannya, berkas permohonan Partai Demokrat Kabupaten Malaka diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Atambua.

“Kita sudah serahkan surat itu ke PN Atambua, selanjutnya akan mereka sampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” Ujarnya.

Egidius Atok mengatakan, tujuan surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Atambua untuk meminta perlindungan hukum.

Selain perlindungan Hukum dan keadilan, Kata Egidius, juga mempertegas bahwa seluruh Kader Partai Demokrat Kabupaten Malaka mengakui kepemimpinan Bapak AHY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

“Jikalau ada pihak yang menganggu kepemimpinan Mas AHY , maka DPC Demokrat Malaka akan siap lakukan perlawanan secara terbuka,” Tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Egidius Atok.

Baca Juga :  GARDA Malaka Datangi Polres Dukung Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mantan Ketua GEMMA

Lebih lanjut, Egidius Atok mengungkapkan, bahwa dirinya bersama rekan-rekan DPC Partai Demokrat melihat ada yang sedang tukang beres.

“Ya, Kami melihat ada upaya yang tidak sehat. Maka dengan kehadiran semua kader hari ini dalam meyerahkan surat permohonan perlindungan ke Mahkamah Agung melalui PN Atambua sebagai bentuk kepedulian dan memperteguhkan dukungan kami para kader di Partai Demokrat Kabupaten Malaka kepada Ketua Umum AHY,”  Pungkas Egi Atok.

Redaksi : Arro