Kabar-malaka.com – Untuk melaju ke Pencalonan Pemimilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tentu membutuhkan kendaraan partai politik.
Karena itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) membuka peluang berkoalisi di PilkadaMalaka2024.
Dikabarkan pada Senin 13 mei 2024, kedua partai ini akan mengusung pasangan bakalcalonBupati dan WakilBupatiMalaka, Dr. SimonNahak, S.H., M.H dan FelixBereNahak, S.Pt,.
Dalam pembahasan di pleno DPW Nasdem NTT tak pernah singgung Nama SBS dan Paket KITA-EBA. Melainkan ada Nama SN-FBN yang dipastikan akan diusung Nasdem dan PDIP untuk berlabuh di PilkadaMalaka2024.
Dengan sendirinya, Nama SBS dan Paket KITA-EBA gugur dalam pembahasan DPW Nasdem NTT atas Koalisi kedua partai politik. Kedua nama tersebut dipastikan akan disingkirkan dalam koalisipartaiNasdem dan PDIP di pilkadaMalaka2024.
Ketua Bappilu DPW Partai NasDem NTT, Alex Ofong mengatakan, untuk PilkadaMalaka masuk dalam klaster 1 NTT. Artinya NasDem telah memiliki paket koalisi untuk Pilkada di Malaka.
Kata Alex, berdasarkan hasil pleno Pilkada2024 di tingkat DPW Partai NasDem NTT, telah ditetapkan Bupati Malaka yang juga kader PDIP, SimonNahak sebagai balon bupati.
Selanjutnya, Nasdem menetapkan Ketua DPD NasDemKabupatenMalaka, FelixBereNahak sebagai bakalcalonWakilBupatiMalaka.
“Di Malaka itu ada di Klaster 1, dan itu sudah ada paket, yaitu Pak SimonNahak dan Pak FelixBere yang kita punya Ketua DPD sekarang ini,” ungkap Alex dikutip dari media RakyatNTT.com, yang diterbitkan pada Senin (13/5/2023).
Alex menyebutkan pasangan tersebut diusung NasDem dan PDIP, dan akan diusulkan ke DPP NasDem guna mengikuti tahapan seleksi sesuai mekanisme partai dan kemudian ditetapkan. Paket Simon-Felix ini akan diajukan ke DPP paling lambat pekan ini.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.