Opini  

EDUKASI ANTIKORUPSI KEPADA ANAK SEJAK USIA DINI SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA MELALUI PERAN KELUARGA

Foto://MARIA DOMINGGAS TAUS (MAHASISWA PROGRAM STUDI NERS UNIVERSITAS CITRA BANGSA KUPANG)

Oleh : Mahasiswa Prodi Ners Universitas Citra Bangsa Kupang

OPINI|Kabar-Malaka.com – Berbicara mengenai korupsi merupakan polemic yang hingga saat ini masih membudaya di negara kita Indonesia walaupun sudah banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi korupsi.

Tindakan korupsi merupakan sikap individu atau kelompok yang tidak terpuji, upaya memperoleh keuntungan sendiri melalui cara yang dianggap ilegal dari segi hukum. Adanya tindakan korupsi bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Secara umum terjadinya korupsi dan/atau gratifikasi disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari aspek sosial dan aspek perilaku individu yaitu :

Baca Juga :  Kuliah Daring Ternyata Berdampak Stres Bagi Mahasiswa

1) aspek sosial, keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku koruptif. Secara harfiah, lingkungan keluarga justru dapat mendorong terjadinya korupsi, mengalahkan sifat baik yang sebenarnya telah menjadi karakter pribadinya.

2) aspek perilaku individu, korupsi dapat terjadi pada kehidupan sehari-hari seperti halnya gaya hidup yang konsumtif, sifat rakus atau tamak, serta moral dari masing-masing individu yang lemah.

Di era globalisasi ini, korupsi telah membudaya dalam kehidupan masyarakat dan semakin meningkat tiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya berupaya untuk melakukan pemberantasan yang menyeluruh hingga lingkup masyarakat kecil. Pencegahan ini bertujuan agar Indonesia tidak mengalami kemerosotan pada berbagai aspek karena dampak dari tindakan korupsi begitu negatif dan mengancam eksistensi negara. Upaya yang seharusnya lebih ditekankan oleh pemerintah adalah pencegahan dan edukasi.

Baca Juga :  Latihan Kepemimpinan Kader, Theo Tahoni: "Pemimpin Harus Berani Ambil Keputusan"

Pencegahan tersebut dapat dilakukan pemerintah dengan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila agar selama implementasinya tidak menyimpang dari pedoman bangsa Indonesia. Di samping itu, upaya edukasi sangat disarankan untuk dilakukan oleh pemerintah terkhususnya pada anak sejak usia dini. Di mana keluarga merupakan tempat pertama dan utama pembentukan sikap dan karakter anak.

Orang tua sebagai guru di dalam rumah perlu membimbing dan mengarahkan anak sejak usia dini untuk mengenal dan membudayakan perilaku antikorupsi dimulai dari hal-hak kecil, seperti meminta dengan baik-baik jika ingin sesuatu dari orangtua atau teman, disiplin waktu serta penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  PMKRI Cabang Kefamenanu Siap Terima Calon Anggota Baru Beda Keyakinan

Disamping itu orang tua sebagai guru dalam keluarga harus memberikan contoh yang baik dan benar kepada anak. Jika anak mendapatkan pendidikan dan pembinaan mental yang baik sejak usia dini di dalam keluarga maka ia akan bertumbuh menjadi generasi yang baik serta bebas dari budaya korupsi. ***

OLEH : MARIA DOMINGGAS TAUS
(MAHASISWA PROGRAM STUDI NERS UNIVERSITAS CITRA BANGSA KUPANG)