Opini  

Ekonomi Kreatif: Definisi, Ciri, Manfaat dan Ruang Lingkup

Foto://Marisa S. B. Seran, M.Si. (Dosen FISIP Universitas Timor).

*Marisa S. B. Seran, M.Si.
(Dosen FISIP Universitas Timor)

OPINI, Kabar-malaka.comIstilah ekonomi kreatif sudah sangat lazim terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Di era kemajuan dan kecanggihan teknologi saat ini, ekonomi kreatif menjadi salah satu bentuk aktivitas ekonomi dengan ruang lingkup yang terbilang luas untuk berkembang.

Awal Istilah Ekonomi Kreatif

Istilah ekonomi kreatif pertama kali dipopulerkan oleh John Howkins (2001), seorang ekonom asal Inggris, dalam bukunya yang berjudul Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Ia menekankan bahwa ide atau gagasan merupakan pemicu seorang pelaku ekonomi dapat menghasilkan banyak uang.

Howkins mengemukakan, aktivitas ekonomi dan kreativitas sudah ada sejak lama dan saling berhubungan. Namun, sejak lama itu pula keduanya tidak saling memberikan nilai tambah. Pertambahan nilai hubungan antara aktivitas ekonomi dan kreativitas akhirnya dipandang sebagai sesuatu yang baru.

Dalam perkembangannya Howkins (2013) lalu menghasilkan fokus ulang yang menekankan bahwa karakteristik penentu ekenomi kreatif adalah ekonomi yang berbasis kreativitas dan kreativitas itu sendiri.

Sejarah Ekonomi Kreatif di Indonesia

Ekonomi kreatif mulai dikenal di Indonesia pada tahun 2006 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambanh Yodhoyono. Pengembangan ekonomi kreatif tersebut diwujudkan dengan pembentukan Indonesia Design Power oleh Departemen Perdagangan. Dilanjutkan pada tahun 2007 dengan diluncurkannya Studi Pemetaan Kontribusi Ekonomi Kreatif Indonesia 2007 pada Trade Expo Indonesia. Selain itu diluncurkan juga Pekan Produk Budaya Indonesia pada tahun 2007 yang kemudian berubah nama menjadi Pekan Produk Kreatif pada tahun 2009.

Baca Juga :  PENDIDIKAN ANTIKORUPSI KEPADA ANAK MELALUI PERAN KELUARGA SEJAK USIA DINI

Tahun 2008 diluncurkan Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia.

Selain terselenggaranya Pekan Produk Kreatif 2009, diterbitkan juga Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, disusul terbitnya Peraturan Presiden nomor 92 tahun 2011 yang menjadi dasar hukum dibentuknya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Definisi Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif tidak memiliki definisi tunggal. Ada beberapa difinisi yang bisa diacu. John Howkins mendedinisikan ekonomi kreatif sebagai serangkaian aktivitas ekonomi yang di dalamnya melibatkan penciptaan properti intelektual.

Menurut David Throsby, ekonomi kreatif adalah seliruh kegiatan ekonomi yang dihasilkan oleh individu atau kelompok yang pembuatannya melibatkan bakat dan kreativitas.

Sedangkan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai konsep yang berkembang karena interaksi antara kreativitas manusia dan ide-ide, kekayaan intelektual, pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekonomi kreatif dapat diartikan sebagai aktivitas yang memanfaatkan uang, waktu, dan tenaga untuk menciptakan sesuatu berdasarkan kecerdasan serta imajinasi.

Dalam buku Ekonomi dan Bisnis Indonesia (2020) ekonomi kreatif diartikan sebagai kegiatan produksi barang dan jasa yang diciptakan melalui proses kreativitas dan kemampuan intelektual.

Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi di mana input dan outputnya berupa gagasan untuk menciptakan barang dan jasa secara kreatif untuk menghasilkan banyak uang.

Baca Juga :  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Perkembangan dan Arah Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Ekonomi kreatif di Indonesia terus berkembang melalui beberapa fase berikut.
Kesatu, penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin intensif dan masif. Kedua, percepatan proses globalisasi di bidang media, hiburan, transportasi, finansial, ekonomi dan bisnis. Ketiga, interkoneksitas pelaku bisnis dan ekonomi yang semakin aktif dan produktif. Keempat, pembangunan SDM yang kreatif dan inovatif. Kelima, ekonomi kreatif.

Hal-hal tersebut di atas selaras dengan arah kebijakan pengembangan ekonomi kreatif dalam RPJMN 2015-2019, yaitu memantapkan pengembangan ekonomi kreatif dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif berlandaskan keunggulan sumber daya alam, budaya, dan sumber daya manusia berkualitas dan kreatif dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperkuat kelembagaan untuk menciptakan iklim usaha kondusif bagi pengembangan industri kreatif lokal. Ini diperkuat lagi dengan arah kebijakan pengembangan ekonomi kreatif dalam RPJMN 2020-2024, yaitu nilai tambah, perluasan populasi pelaku usaha digital, serta penguatan ekonomi kreatif dan digital.

Ciri dan Manfaat Ekonomi Kreatif

Aktivitas ekonomi kreatif memiliki ciri-ciri sebagi berikut.
1) Kreativitas dan Inovasi.
2) Penggabungan Budaya dan Seni.
3) Industri Berbasis Keterampilan Khusus.
4) Nilai Tambah Ekonomi.
5) Potensi Pertumbuhan dan Penciptaan Lapangan Kerja.
6) Fokus pada Pemasaran dan Komersialisasi.
7) Keberlanjutan dan Responsibilitas Sosial.

Baca Juga :  Tiga Peristiwa Yang Terjadi di 14 Februari 2024

Diharapkan ciri ekonomi kreatif ini dapat meluaskan jangkauan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Nilai manfaat ekonomi kreatif dimaksud menurut Haswan Yunaz, dkk (2022) adalah: 1) Memperluas lapangan pekerjaan; 2) Mendorong masyarakat kreatif; 3) Meningkatkan inovasi; 4) Membangun kompetisi bisnis.

Manfaat ekonomi kreatif lainnya, yakni a) membangun kompetisi bisnis yang sehat dan positif, dengan tidak berusaha menjatuhkan pihak lain; b) mengurangi pertumbuhan angka pengangguran serta kemiskinan.

Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif

Ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2009 dibagi dalam 15 sub-sektor, yaitu: Periklanan, Arsitektur, Pasar barang seni, Kerajinan, Desain, Mode/fashion, Film, video, dan fotografi, Permainan interaktif, Music, Seni pertunjukan, Penerbitan dan percetakan, Layanan komputer dan peranti lunak, Televisi dan radio, Penelitian, dan Pengembangan Kuliner.

Penutup

Ekonomi kreatif merupakan proses ekonomi yang termasuk kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa di dalamnya yang membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual dalam membangunnya.

Penguasaan terhadap konsep ekonomi kreatif wajib dimiliki setiap insan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berbasis kreativitas. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. (*)

 

Catatan:
Materi ini disampaikan pada kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader (LKK) yang diselenggarakan organisasi Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu, tanggal 21 Oktober 2023.