Opini  

Membangun Indonesia dan Daerah dari Aspek Kebudayaan

Foto://Kondradus Yohanes Klau, D.Pd., M.Sc. (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Timor).
Oleh: Kondradus Yohanes Klau, M.Sc.

(Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Timor)

OPINI, Kabar-malaka.com  – Pembangunan sebuah Negara tidak saja difokuskan pada aspek pembagunan fisik, seperti infrastruktur melainkan juga aspek non-fisik. Salah satu unsur penting dalam pembangunan nonfisik pada sebuah Negara adalah kehidupan budaya dan kebudayaan.

Pendahuluan

Indonesia adalah Negara bangsa (nation-state). Istilah nation-state atau negarabangsa pada esensinya ialah bentuk kehidupan dunia modern yang menolak bentuk kehidupan masyarakat lama: kesatuan masyarakat yang mandiri secara politik (self-rule), yang dibentuk dalam ikatan bangsa yang terdiri atas anggota warga yang memiliki kedudukan sama. Di sinilah kita mengenal istilah negarabangsa, yang berarti menyejajarkan antara istilah ‘negara(state) dengan ‘bangsa(nation). Pengertian ini membawa kita kepada suatu pemahaman bahwa “suatu negara tidak mungkin diwujudkan tanpa ikatan dari berbagai suku bangsa“. Dengan dan melalui ikatan itu suatu ‘bangsa’ yang berbeda-beda dapat disatukan dalam suatu wadah ikatan yang disebut ‘negara’ (Lukito, 2019).

Atas dasar penyebutan itu, Indonesia pun dikenal sebagai Negara multikultural. Makna ini mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki anekaragam suku, budaya dan agama. Keberagaman budaya ini perlu dijaga, dilestarikan dan dimajukan. Hal ini telah ditegaskan dalam UUD 1945 (sebelum Amandemen) Pasal 32 yang berbunyi: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Kemudian pada tahun 2002 Pasal 32 UUD 1945 kembali ditegaskan dengan melakukan Amandemen. Hasil amandemen itu berbunyi: (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Lebih lanjut, pada tahun 2017 Pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Selain untuk menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan, pengesahan UU 5/2017 juga sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam sebuah forum diskusi pada 2018 menjelaskan bahwa tujuan disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan adalah untuk  memberikan arah dan platform ke mana budaya daerah dan nasional dibawa. Hal ini lalu ditegaskan Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid, bahwa pemajuan kebudayaan bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia.

Sesuai undang-undang, terdapat 10 (sepuluh) obyek pemajuan kebudayaan, yakni 1) tradisi lisan, 2) manuskrip, 3) adat-istiadat, 4) ritus, 5) pengetahuan tradisional, 6) teknologi tradisional, 7) seni, 8) bahasa, 9) permainan rakyat, dan 10) olahraga tradisional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam sebuah Seminar Nasional (2017) mengungkapkan: “Indonesia memiliki tradisi dan sumber pengetahuan lokal yang sangat kaya dan hidup. Kedua hal tersebut dapat menjadi dasar yang kuat untuk membantu melaksanakan rencana pembangunan nasional”. Kebudayaan harus dianggap sebagai aset penting yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Indonesia hanya dapat menjadi bangsa yang besar apabila mampu mengejawantahkan kebudayaan ke dalam pembangunan nasional.

Dapat dipahami bahwa pewujudan pembangunan nasional tidak meninggalkan kearifan lokal, karena hal tersebut telah diperoleh dan dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui pengalaman langsung, dan tercermin dalam ekspresi kebudayaan. Kearifan lokal dapat memberikan masukan yang signifikan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional tanpa memicu perlawanan lokal. Pembangunan nasional bukanlah hanya terkait dengan peningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tapi juga peningkatan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Untuk itu, memahami kebudayaan lokal merupakan sesuatu yang penting bagi pembangunan nasional.

Kebudayaan Daerah

Definisi

Kebudayaan daerah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kebudayaan yang hidup dalam suatu wilayah bagian suatu negara yang merupakan daerah suatu suku bangsa tertentu. Kebudayaan daerah sering juga disebut kebudayaan tradisional yaitu suatu kebiasaan dalam wilayah/daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun dari generasi terdahulu pada generasi berikutnya dalam ruang lingkup daerah.

Baca Juga :  Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Kebudayaan daerah merupakan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di suatu daerah tertentu dan merupakan suatu warisan budaya untuk daerah tersebut yang mempunyai ciri khas tersendiri dan berbeda dari yang lainnya. Budaya tradisi (daerah) juga dapat diartikan sebagai penentu norma dalam perilaku yang teratur, serta merupakan kesenian verbal pada umumnya untuk meneruskan kebiasaan dan nilai-nilai budaya daerah (bangsa).

Antropolog asal Yogyakarta, Koentjaraningrat (1923-1999) mengatakan bahwa kebudayaan daerah sama dengan konsep suku bangsa. Suatu kebudayaan tidak terlepas dari pola kegiatan masyarakat. Keragaman budaya daerah bergantung pada faktor geografis. Semakin besar wilayahnya, maka semakin kompleks perbedaan kebudayaan satu dengan yang lain. Jika kita melihat dari ujung pulau Sumatera sampai ke pulau Irian (Papua) tercatat sekitar 300 suku bangsa dengan bahasa, adat-istiadat, dan agama yang berbeda.

Macam Kebudayaan Daerah

Menurut Van Leur, terdapat 10 macam kebudayaan asli daerah-daerah di Indonesia yaitu sebagai berikut.

  • Kemampuan Berlayar. Menurut teori pada umumnya, bangsa Indonesia berasal dari Vietnam sebagai daerah kedua, sebelumnya dari Tiongkok selatan penyebarannya tentulah mempergunakan tata pelayaran. Daerah yang dijelajahinya sampai pada Madagaskar. Sangat mungkin untuk jarak dekat dilakukan dengan menggunakan rakit sederhana, sedangkan jarak jauh menggunakan perahu yang bercadik.
  • Kepandaian Bersawah. Budaya bersawah telah dikenal sejak zaman neolitikum. Kemudian di perbaharui dengan kebudayaan perunggu, sehingga pengolahan sawah lebih intesif.
  • Pengetahuan perbintangan (astronomi) secara sederhana telah dikenal dalam hubungannya untuk pelayaran demi mengenal arah, atau pun untuk pertanian. Untuk pelayaran dipergunakan Gubug Penceng (Zuider Kruis) guna tahu arah selatan, sedangkan untuk pertanian di kenal Bintang Waluku (Grote Beer) yang bila sudah tampak waktu tertentu berarti dimulainya melakukan cocok tanam di sawah.
  • Mengatur Masyarakat. Adanya pimpinan terpilih dari masyarakat (primus inter pares). Orang mempunyai kemampuan paling baik di antara masyarakat yang ada.
  • Sistem Macapat. Sistem ini didasarkan pada jumlah empat dalam pengaturan masyarakat. Pemimpin berada di tengah antara Barat, Timur, Selatan, dan Utara. Pada masa sekarang dikonsepkan sebagai alun-alun yang terdapat di semua daerah.
  • Pada mulanya merupakan sarana untuk upacara kepercayaan. Nenek moyang yang telah meninggal dibuatkan arca perwujudan. Boneka perwujudan dimainkan dengan iringan cerita dan nasehat.
  • Salah satu perlengkapan peralatan dalam upacara adat.
  • Seni batik dibuat pada kain putih dengan mempergunakan canting sebagai alat tulisnya, sehingga diperoleh batik tulis. Kebudayaan batik terdapat pada semua daerah dengan motif berbeda.
  • Seni Logam. Kerajinan logam sejalan dengan budaya batik dan budaya gamelan sebagai sarana yang menyertai dua macam sarana tersebut.
  • Penerapan sistem barter pada daerah-daerah kebudayaan dengan pola sama.

Peran Kebudayaan dalam Membangun Malaka

Profil Singkat Kabupaten Malaka

Dikutip dari salah satu artikel pada buku “Malaka Paradise” (2023), Malaka adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia, dengan Ibu kotanya berada di Betun. Secara administratif, Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu sebagai kabupaten induk, disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 14 Desember 2012 di Jakarta.. Kabupaten bungsu di NTT ini berbatasan dengan negara Timor Leste (batas darat), yang dulu merupakan provinsi ke-27 Indonesia dan Australia (batas laut). Jumlah penduduk kabupaten Malaka berdasarkan data statistic kependudukan tahun 2019 berjumlah 194.300 jiwa.

Secara geografis, Kabupaten Malaka terletak pada 9°18’7.19″ – 9°47’26.68″ Lintang Selatan dan 124°38’32.17″ – 125°5’21.38″ Bujur Timur, dengan total luas wilayah mencapai 1.160,63 km². Batas-batas wilayah Kabupaten Malaka adalah Utara berbatasan dengan Kabupaten Belu, Timur berbatasan dengan Kabupaten Covalima (Timor Leste) dan Laut Timor, Selatan berbatasan dengan Laut Timor dan perairan Australia, dan bagian Barat berbatasan dengan Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga :  PENDIDIKAN ANTIKORUPSI KEPADA ANAK MELALUI PERAN KELUARGA SEJAK USIA DINI

Dari segi topografi, Kabupaten Malaka terdiri dari pesisir, dataran rendah, lembah dan sebagian besar merupakan perbukitan di bagian utara dengan ketinggian wilayahnya antara 0-800 meter di atas permukaan air laut (Mdpl). Titik tertingginya berada di Gunung Mandeu di Kecamatan Malaka Timur, perbatasan Kabupaten Belu. Kabupaten Malaka memiliki panjang garis pantai 82,94 km.

Variasi ketinggian rendah (0-269 mdpl) mendominasi wilayah bagian selatan, yaitu Kecamatan Wewiku, Malaka Barat, sebagian Malaka Tengah dan Kobalima. Sementara pada bagian tengah wilayah ini terdiri dari area dengan dataran sedang (270-537 mdpl), yaitu sebagian Kecamatan Weliman, Malaka Tengah, Kobalima, dan Botin Loebele. Dataran tinggi (538-806 mdpl) di Kabupaten Malaka berada di kawasan utara, yakni Kecamatan Laenmanen, Io Kufeu, sebagian Kecamatan Sasitamean, Malaka Timur dan Kobalima Timur. Bentuk topografi wilayah Kabupaten Malaka merupakan daerah datar berbukit-bukit hingga pegunungan dengan sungai-sungai yang mengalir ke utara dan selatan mengikuti arah kemiringan lerengnya, dan bermuara di Selat Ombai dan Laut Timor.

Secara umum, kemiringan lahan wilayah Kabupaten Malaka didominasi kemiringan antara 0–15%. Keadaan kemiringan lahan wilayah Kabupaten Malaka dikelompokkan menjadi tiga kelas dengan masing-masing lokasi, sebagai berikut: Pertama, daerah dengan kemiringan lereng 0-8 %, yang merupakan dataran landai, terdapat di pesisir pantai selatan yakni Kecamatan Wewiku, Malaka Barat, sebagian besar Kecamatan Weliman, Malaka Tengah, dan Kobalima. Kedua, daerah kemiringan lereng 8-15%, merupakan daerah datar yang meliputi sebagian Kecamatan Kobalima, Kobalima Timur, kemudian sebagian Kecamatan Malaka Timur, Laenmanen, Kecamatan Rinhat, Malaka Tengah, dan Botin Leobele. Ketiga, daerah dengan kemiringan lereng 30-45%, yaitu daerah yang bergelombang dan berbukit terdapat sedikit di kecamatan Malaka Timur.

Budaya Masyarakat Malaka

Kebudayaan dan masyarakat manusia tidak dapat dipisahkan. Manusia justru memeperoleh martabat kemanusiaannya di dalam dan melalui kebudayaan. Tanpa kebudayaan, manusia tidak berbeda dari mahluk ciptaan lain. Suatu masyarakat menghasilkan kebudaayaan dan pada gilirannya dipengaruhi dan diarahkan oleh kebudayaan yang dihasilkan itu. Demikianlah, suatu masyarakat lokal atau kelompok etnis tertentu merupakan pelaku dan pencipta kebudayaannya sekaligus penerima dan pewaris kebudayaan tersebut. Mereka adalah pemangku sekaligus penikmat hasil- hasil kebudayaannya sendiri (Pareira 2017).

Salah satu unsur kebudayaan adalah kesenian yang merupakan usaha manusia mengungkapkan pikiran, perasaan, dan kehendak dalam berbagai bentuk dan jenis ekspresi estetis. Ungkapan-ungkapan yang bermakna simbolis itu berwujud dalam berbagai karya berbentuk lisan dan tulisan (bahasa), gerak tubuh, suara atau nada, garis dan warna, ukiran dan pahatan, tenunan dan anyaman, bebagai ragam bangunan, dan lainnya.

Kesenian daerah (lokal) menurut merupakan salah satu sumber utama inspirasi sekaligus objek pembangunan di samping sumber-sumber nasional dan global mondial. Sumber-sumber itu perlu digali, dipelihara, dilestarikan, diolah, dan dikembangkan. Di sinilah tugas kebudayaan menjadi suatu keharusan bagi setiap warga masyarakat. Ditangan para pendukungnyalah nasib suatu kesenian kebudayaan bergantung: ia dapat berkembang ataupun sebaliknya dapat punah.

Kabupaten Malaka memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional  berupa tarian, lagu daerah, tutur adat serta pengetahuan tradisional berupa pengobatan patah tulang tradisional, makanan tradisional yang masih dipertahankan hingga saat ini dan memiliki nilai ekonomis sebagai sumber mata pencaharian masyarakat di Kabupaten Malaka.

Salah satu ekspresi budaya tradisional yang cukup terkenal di kalangan masyarakat Malaka (dan Belu) adalah tarian Likurai (tarian penyambutan tamu serta para pejuang yang pulang dari medan perang) yang merupakan warisan dari leluhur masyarakat Kabupaten Malaka (dan Kabupaten Belu).

Selain itu, di kalangan masyarakat Malaka, khusus Desa Builaran Kecamatan Sasitamean dikenal adanya tradisi Batar Manaik. Tradisi ini merupakan salah satu tradisi adat tahunan yang sudah berlangsung sejak ratusan tahun lalu, sejak masa kejayaan kerajaan Wesei-Wehali. Tahun 2018 dan 2019 tradisi ini kembali digelar dengan tujuan untuk menumbuhkan kembali semangat cinta akan budaya peninggalan leluhur. Beberapa sumber menyebutkan bahwa tradisi Batar Manaik sesungguhnya merupakan persembahan upeti dari rakyat kepada rajanya.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU di Indonesia Kembali Menurun

Makna adat yang terkandung pada Batar Manaik adalah sebagai ungkapan simbol penghormatan, ketaatan, rasa persatuan dan kebersamaan dalam tatanan hidup masyarakat adat Wehali kepada Raja Liurai Malaka.

Selain itu, di desa Umakatahan Kabupaten Malaka dikenal budaya tari Tebe Bei Mau. Tebe Bei Mau merupakan salah satu tari daerah Kabupaten malaka yang mempunyai bentuk, makna, fungsi, dan nilai-nilai estetis.

Secara umum, banyak ragam upacara adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Malaka yang sebagian besar berasal dari Suku Tetum. Selain Hamis Batar no Hatama Manaik yang merupakan upacara adat sebagai tanda syukur dimulainya musim panen jagung, ada juga rumah serta perkampungan adat khas juga masih bisa dapat dijumpai, di antaranya perkampungan adat Tuaninu Taisuni, Wekumu dan rumah adat Loro Dirma di Kecamatan Malaka Timur, serta perkampungan adat Kamanasa di Kecamatan Malaka Tengah.

Budaya dan kebudayaan masyarakat Malaka yang kaya dan beragam ini dapat menjadi penyokong pembangunan di kabupaten Malaka. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan sektor pariwisata melalui pengembangan destinasi wisata adat dan budaya yang tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Bertumbuhnya pariwisata akan diikuti bertumbuhnya ekonomi kreatif, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Faktor-faktor yang mendukung pertumbuhan budaya, pariwisata, dan ekonomi tersebut antara lain:

  • Sumber daya alam yang asri dan menjanjikan;
  • Sumber daya manusia yang memadai;
  • Sumber dana yang cukup, ditandai dengan adanya alokasi anggaran yang besar dari pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten);
  • Hadirnya stakeholder, seperti Dekranasda;
  • Minat masyarakat yang mulai bertumbuh dan bertambah;
  • Referensi yang cukup;
  • Kemajuan teknologi dan informasi;
  • Tumbuhnya daya inovasi dan kreativitas masyarakat.
Peran dan Fungsi Kebudayaan dalam Pembangunan di Malaka

Berikut beberapa peran dan fungsi keragaman budaya dalam pembangunan di Malaka:

  • Menjadi daya tarik bagi bangsa asing dan daerah lain sehingga mengunjungi Malaka.
  • Menjadi sarana untuk mengembangkan kebudayaan daerah.
  • Mendorong tertanamnya sikap toleransi dan saling menghargai sesama bagian suku dan bangsa di Malaka.
  • Bersifat saling melengkapi antara satu budaya dengan budaya dalam hasil budaya.
  • Menjadi pendorong terjadinya inovasi dalam kebudayaan.
  • Mendorong perkembangan ekonomi daerah.
Bagaimana Membangun Malaka dari Aspek Kebudayaan
  1. Menggalakkan ekosistem budaya di desa. Ekosistem budaya di desa dapat dilakukan dengan cara mengemas berbagai isu yang relevan di masyarakat, meliputi: konservasi sumber daya alam, inklusivitas/penguatan hubungan antar masyarakat, peningkatan ekonomi lokal yang menyangkut bahan lokal dan ramah lingkungan, isu kelompok rentan, isu organisasi perempuan,  kepedulian terhadap anak, pembangunan berkelanjutan, pendidikan, literasi dan penguatan karakter, akumulasi pengetahuan yang menyangkut kekayaan budaya, serta kepemimpinan termasuk di dalamnya nilai gotong royong.
  1. Pembangunan berbasis budaya dan adat. Dapat dilakukan dengan cara memperhatikan potensi lokal, sehingga proses pembangunan (SDM, SDA, infrastruktur) tidak bertentangan dengan kearifan lokal ataupun menghilangkan budaya dan adat yang telah ada.

Penutup

Kebudayaan daerah merupakan kesenian tradisional yang dimiliki oleh setiap daerah dan suku bangsa yang ada di Indonesia. Kebudayaan daerah yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah aset mahal dan berharga nilainya, karena kebuyaan lokal yang dimiliki Indonesia memiliki ciri dan identitas yang berfungsi sebagai pemerkaya dan pemersatu keragaman kebudayaan yang ada di Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Kebudayaan daerah perlu dikembangkan, dilestarikan, dan dimajukan. Pemajuan kebudayaan daerah akan berdampak positif terhadap pembangunan nasional dan daerah, baik di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, ekonomi, pariwisata, dan lainnya.

Tugas kita adalah menjaga keseimbangan agar tidak terjadi benturan antar budaya baik di level daerah (Malaka) maupun nasional (Indonesia). Jika ada keseimbangan dalam setiap aktivitas kebudayaan daerah di Indonesia maka pembangunan akan terwujudkan demi kepentingan kesejahteraan seluruh masyarakat (good public). (*)

 

Catatan:

Tulisan ini dikemas dan diolah dari berbagai sumber untuk kepentingan pengetahuan dan referensi bacaan khusus bagi masyarakat Malaka dan Indonesia umumnya.