Ikatan Keluarga Besar Lamaholot Minta Pertanggungjawaban PD Flobamor Atas Penganiayaan Wartawan di Kupang

Kupang,kabar-malaka.com- Ikatan Keluarga Lamaholot yang terdiri dari Lima Watan, diantaranya Watan Solor, Watan Adonara, Watan Lembata Watan Flores Daratan, Watan Alor, meminta pertanggungjawabana Perusahaan Daerah ( PD) Flobamor atas peristiwa penganiayaan terhadap warga Lamaholot Kupang yang berprofesi sebagai wartawan atas nama Fabianus Latuan ( Fabi Latuan).

Demikian salah satu poin tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang- NTT, yang disampaikan Kamis ( 28/4/22).

Berdasarkan dokumen yang diterima tim media ini, setidaknya ada sepuluh tuntutan yang disampaikan. Berikut kutipan lengkap Pernyatan Sikap Ikatan Keluarga Lamaholot Kupang:

“Setelah mendengar dan membaca di berbagai media massa, kami dengan ini menyatakan:
1.Menuntut pertanggungjawabaan penuh dari pihak PT Flobamor sebagai penyelenggara Konferensi Pers sekaligus yang mengundang saudara kami FABIANUS LATUAN yang berprofesi sebagai wartawan untuk hadir disana, dan setelah itu dianiaya di pintu keluar kantor PT Flobamor,” demikian bunyi tuntutan yang pertama;

Baca Juga :  Ancam Bunuh Wartawan Saat Liputan Calon Kades Tesi Ayofanu TTS Dipolisikan

2. Mendesak saudara Komisari PT Flobamor, atas nama Sdra. Hady Djawas
untuk melakukan klarifikasi khusus sekaligus bertanggungjawab secara
terbuka dihadapan keluarga besar Lamaholot atas peristiwa yang
menimpa saudara kami FABIANUS LATUAN, sebab saudara yang Hadi
Djawas adalah pelaku yang mengundang saudara kami FABIANUS LATUAN untuk menggelar jumpa pers di kantor PT Flobamor;

3. Mendesak pihak manajemen PT Flobamor untuk segera menyerahkan
bukti berupa rekaman CCTV yang tersedia di depan kantor PT Flobamor, demi kepentingan proses hukum yang sementara berlangsung;

4. Mengutuk setiap tindakan oknum yang ada di dalam PT Flobamor yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik peristiwa penganiayaan berat yang menimpa saudara kami FABIANUS LATUAN;

5. Atas perisrtiwa ini, kami keluarga besar Lamaholot Kupang, menyatakan berkabung atas perilaku premanisme yang dilakukan di lingkungan PT Flobamor;

Baca Juga :  BKH: Kebebasan Pers dan Wartawan Harus Dikawal Agar Dapat Mengkritisi Kekuasan

6.Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menangkap para pelaku penganiayaan berat dan aktor intelektual yang berada di balik peristiwa premanisme ini;

7. Jikalau proses hukum tidak memenuhi rasa keadilan kami, maka kami akan menggunakan cara kami sendiri untuk memenuhi rasa keadilan yang kami dambakan itu;

8. Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat NTT untuk tidak perlu takut terhadap setiap aksi premanisme yang saat ini sedang tumbuh subur di Nusa Tenggara Timur, yang sedang berusaha untuk memberikan rasa takut kepada warga Nusa Tenggara Timur. Demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, harus menjadi tradisi untuk membangun peradaban yang bermartabat di Nusa Tenggara Timur. Seruan agar
seluruh rakyat NTT, lawan para premanisme yang mencederai kebersamaan kita sebagai satu kesatuan rakyat Nusa Tenggara Timur;

9. Kepada para pelaku yang telah menganiaya saudara kami FABIANUS
LATUAN, kami ingatkan dengan sungguh sangat serius untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum demi
mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayan yang sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Jikalau himbauan ini tidak dilaksanakan, maka kami akan mengambil langkah yang sama, seperti
saudara lakukan terhadap warga kami FABIANUS LATUAN;

Baca Juga :  L dan T Dikeroyok, Polres Malaka Siap Tuntaskan

10.Kami orang Lamaholot ingin hidup damai dan berdampingan dengan
saudara-saudara kami sesama warga Nusa Tenggara Timur dalam iklim
demokrasi yang bermartabat serta cita-cita luhur para pendahulu. Kita adalah satu kesatuan rakyat Flobamorata yang memiliki kesamaan nasib serta terbingkai dalam tradisi serta adat istiadat yang luhur. Kami ingin menciptakan persatuan dan kesatuan baik skala lokal maupun skala nasional, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, komitmen ini tidak boleh dicederai oleh siapapun, termasuk para preman yang sudah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut,” demikan bunyi tuntannya