Kupang,kabar-malaka.com- Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo hari ini tiba di Kabupaten TTS pada pukul 09.15 Wita bertempat di halaman Kantor Bupati TTS telah landing dengan menggunakan 3 (Tiga) Heli Super Puma Presiden RI Ir. H Joko Widodo beserta rombongan didampingi oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Apriyanto, S.E., M.M. meninjau program percepatan penurunan kekerdilan atau stunting di Desa Kesetnana, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten TTS, Kamis (24/03/2022).
Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, “hari ini saya berada di Provinsi NTT di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam rangka program perbaikan untuk stunting. Saya lihat tadi dilapangan memang stunting ini tidak hanya urusan gizi anak tetapi dimulai dari calon pengantin memang harus disiapkan agar mereka tahu apa yg harus disiapkan sebelum nanti menikah dan sebelum nanti hamil. Kemudian mengerti betul apa yg harus dilakukan karena belum tentu semua pengantin itu tahu meskipun punya uang banyak tetapi kalau gak tau apa yg harus dilakukan, disiapkan akan menjadi keliru juga. Sehingga ini perlu pendampingan calon-calon pengantin agar setelah menikah itu bisa tau apa yg harus dilakukan yg berkaitan degan gizi anak”, paparnya.
“Selanjutnya, tadi juga intervensi terhadap gizi anak yang stunting agar target kita 14 persen di 2024 tercapai. Kita tidak hanya mengintervensi urusan pemberian makanan tambahan, kemudian gizi anak tetapi hari ini juga melihat langsung di lapangan, rumah-rumah yang kita tahu rata-rata memang yang stunting itu tinggal di rumah yang tidak layak huni dan ini yang juga akan kita intervensi”.
“Saya kira kalau intervensinya terpadu, termasuk juga urusan air di NTT ini karena urusan air bukan perkara yg mudah. Semuanya itu yang akan menyebabkan target yang ingin kita raih 14 persen itu bisa tercapai. Tanpa kerja terpadu dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat dan seluruh masyarakat saya kira sangat sulit mencapai target yang telah kita titipkan”, ujar Presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.