Kabar-malaka.com – Indonesia salah satu negaradidunia yang memiliki JalanTolterpanjangdiatasair. Jalan Tol terpanjang tersebut terletaknya di Indonesia.
Berdasarkan fakta yang dilansir dari laman pu.go.id, jalan tol ini dibangun di atas air dengan panjang sekitar 12,7 km.
Jalantol ini menjadi jalantolterpanjang pertama di Indonesia yang dibangun membentang di atas air.
Selain menjadi salah satu jalantoldiatasairterpanjangdidunia, jalan tol ini juga memiliki keunikan lain.
Pembangunan jalantoldiatasair ini menelan dana dengan nominal yang fantastis, yaitu mencapai Rp14,1 triliun. Jalan tol tersebut menjadi satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memiliki jalur sepeda motor.
Jalantol ini mampu mempermudah akses ke pelabuhan maupun kawasan wisata lainnya. Jalantol tersebut juga dibangun oleh pemerintah Indonesia untuk menghubungkan tiga (3) wilayah, yakni wilayah Ngurah Rai, Benoa, dan Nusa Dua.
Jalantol tersebut lebih dominan di bangunankan oleh pemerintah di atas air dibandingkan di daratan sehingga mengantisipasi kepadatan lalulintas di jalan umum daratan dan memangkas waktu perjalanan menjadi lebih singkat.
Nama jalantol yang dibangun di atas air ini adalah JalanTolBali – Mandara. Jalantol ini disebut dapat memangkas waktu perjalanan dari 1-2 jam menjadi hanya 15 menit.
Jalantoldiatas air tersebut telah diresmikan pemerintah Indonesia dan mulai beroperasi sejak tahun 2013 lalu.
Selain mengantisipasi kepadatan lalulintas dan memangkas waktu perjalanan, JalanTolBali– Mandara juga mampu menyuguhkan panorama pemandangan laut yang sangat indah.
Jalan tol ini menjadi salah satu jalantoldiatasairterpanjangdidunia bersama dengan Jiaozhou Bay di China dan Lake Pontchartrain Causeway di Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, Chesapeake Bay di Amerika Serikat dan JalanTol Penang – Malaysia masuk ke dalam beberapa jalan tol di atas air terpanjang di dunia.
Demikian informasi mengenai jalantoldiatasairterpanjangdidunia ini jadi satu-satunya di Indonesia yang punya jalur sepeda motor.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.