Ada Kecurangan dan Ruang Gelap Dari GMNI Dalam Seleksi Komisioner BAWASLU di NTT

Bukti://Surat Rekomendasi GMNI Ke BAWASLU.

Kabar-malaka.com – Anggota Tim Seleksi (TimselBawaslu Zona III Nusa Tenggara Timur (NTT) meliputi Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, dan Alor terjadi kecurangan.

Kecurangan itu datang dari surat rekomendasi yang sudah beredarluas di publik dan kalangan masyarakat terkait terkait kecurangan dalam ruang gelap GMNI di Bawaslu.

Dilansir dari media BatasTimor.com, Leonardo Adiyanto Robertino Waleng, ST., berkapasitas sebagai Sekretaris PA GMNI Flores Timur dalam surat rekomendasi PA GMNI Flores Timur, yang tertuju ke Ketua Persatuan Alumni (PA) DPD GMNI NTT perihal rekomendasi calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Gerakan dalam Ruang Gelap tersebut sudah tersebar luas di Publik.

“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya seleksi calon Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, bersama ini Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Alumni GMNI Kabupaten Flores Timur mengirimkan dan merekomendasikan kepada DPD PA GMNI Provinsi NTT calon/peserta tes seleksi Komisioner Bawaslu dari Kabupaten Flores Timur dan Lembata untuk dapat diakomodir dalam proses dan tahapan seleksi dimaksud,” demikian isi dalam surat rekomendasi PA GMNI Flores Timur, yang ditandatangani oleh Ketua PA GMNI Flores Timur, Yohanes Ibi Hurint, S.Sos., M.S.i dan Sekretaris, Leonardo Adiyanto Robertino Waleng, ST. Yang dilansir dari BatasTimor.com

Baca Juga :  Perempuan di Titik Nol; Pelacur Sukses Lebih Baik Dari Seorang Suci Yang Sesat

Leonardo Adiyanto Robertino Waleng selaku anggota Timsel Bawaslu NTT Zona III NTT ketika diminta klarifikasinya via WhatsApp, oleh Tim Media pada Kamis, 20 Juli 2023 enggan menjawab pertanyaan wartawan meski telah membaca pesan bahkan menolak panggilan WhatsApp wartawan. Selain itu, Ketua Tim Seleksi Bawaslu Zona III NTT, Yos Dasi Djawa, SH belum juga memberikan klarifikasi secara resmi.

Adapun calon/peserta tes seleksi yang direkomendasikan PA GMNI Flores Timur dalam surat tersebut, yakni Zakarias Ola Atasoge, A.Md.Par (Flores Timur), Herman Yopi Latol, SE (Flores Timur), Stefanus Ile Ratu (Flores Timur), Stefanus Beda Lelangwayan, S.Pi (Lembata), dan Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd (Lembata). Naman-nama tersebut diketahui sebagai alumni GMNI.

Sebelumnya diberitakan, dalam proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), muncul dugaan kuat adanya “permainan gelap” yang melibatkan oknum tim seleksi (Timsel) hingga oknum di Bawaslu Republik Indonesia (RI).

Baca Juga :  Astra Tandang Soroti Pelantikan Wabup Manggarai Timur yang Baru

Dugaan kecurangan ini menimbulkan kekhawatiran serius akan integritas proses seleksi yang seharusnya netral, transparan, jujur, dan adil.

Berbagai bukti dan laporan dari pihak yang terlibat dalam proses seleksi menunjukkan tindakan-tindakan yang mencurigakan yang dilakukan oleh oknum Tim seleksi.

Salah satu dugaan kuat adalah adanya pemalsuan dokumen kependudukan dan manipulasi skor dalam penilaian CAT, tes esai, dan tes psikologi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa beberapa peserta yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan telah “diberikan” skor tinggi untuk memuluskan seleksi mereka.

“Hasil Tes CAT Pilihan Ganda itu dikirim ke Bawaslu RI dulu, baru dikirim kembali ke Timsel. Bbrpa peserta saat kita simulasi gabungkan nilai CAT PG stelah kita terima dari Bawaslu RI dan nilai essai yg diberikan Timsel, nama mreka masih masuk 12 besar, namun begitu keluar nilai psikologi peserta tersebut sudah keluar dari 12 besar,” kata sumber terpercaya yang merupakan salah anggota Timsel di NTT, Minggu, 16 Juli 2023 via WhatsApp yang dilansir media BatasTimor.com

Baca Juga :  Wow Keren, Relawan Ganjar Untuk Rakyat (GUNTUR) Deklarasi di NTT

“Sialnya tidak ada ruang lagi bagi Timsel untuk mengubah dan mempertanyakan Krn format sudah paten tinggal dittd,” tambah anggota Timsel itu.

Anggota Timsel itu mengungkapkan, di beberapa kabupaten (di NTT, red) justru orang yang nilai CATnya sangat rendah dan bahkan saat disimulasi dengan nilai esai hasil up Timsel masih di posisi nomor urut bawah, tetapi begitu nilai psikologi keluar mereka justru masuk 12 besar menggeser peserta yang CATnya lumayan tinggi.

Kecurangan dan ruang gelap adalah potensi yang patut diduga, dengan sengaja dirumuskan di dalam pedoman rekruitmen calon komisioner bawaslu Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata agar Bawaslu dengan sewenang-wenang dapat mengubah/mengganti dalam Tes seleksi dengan orang yang sudah dititipkan oleh tangan-tangan yang tidak kelihatan.

Ruang gelap itu, dipinjam istilah pengawasan Bawaslu sendiri, berlaku secara sistematis, terstruktur dan massif. Ruang gelap ini berpotensi melahirkan pengawas pemilu yang tidak berintegritas dan tidak professional.

Pengawas pemilu yang lahir karena titipan akan bekerja mengikuti irama sang penitip dan bekerja dengan prinsip asal bapa senang, biar ibu susah.

KM://TIM