Kuasan Hukum Cakades Umatoos Nomor Urut 1 Keberatan Dengan Pernyataan Kadis PMD

Foto://Kuasa Hukum Korban (Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H)

MALAKA, Kabar-malaka.com – Mengenai pernyataan yang disamapikan Agustinus Nahak, S.Ip, Kepala Dinas PMD, selaku Sekretaris Panitia Pilkades Serentak, yang menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Malaka memutuskan menolak keberatan yang diajukan oleh salah satu calon Kepala Desa Umatoos Nomor Urut 1 atas nama Hironimus R. Y. Seran.

Keberatan yang disampaikan Cakades Umatoos ini dinilai tidak berkaitan dengan calon lain maupun panitia penyelenggara.

Atas pernyataan Kadis PMD selaku Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten, Kuasan Hukum Cakades Umatoos Nomor Urut 1 angkat bicara.

Melalui media ini, Jumat, 12 Januari 2023, Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. mengungkapkan, bahwa pernyataan tersebut Kadis PMD itu tidak benar.

“Kami keberatan dengan pernyataan tersebut, yang perlu kami sampaikan bawah keberatan yang kami ajukan bukan di tolak akan tetapi di kembalikan kepada BPD dan Panitia TK Desa” Katanya.

Baca Juga :  PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Maĺaka Tidak Punya Taring Untuk Selesaikan Sengketa

Dikatakannya, hal tersebut dikembalikan kepada BPD dan TK Desa untuk diputuskan, dan hasil klarifikasi di TK Kabupaten hari ini.

“Setelah itu, disampaikan kepada Bupati Malaka untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” Bebernya.

Kuasa Hukum Yulius menegaskan, keberatan Cakades Nomor Urut 1 Hironimus R. Y. Seran yang diajukan itu sudah jelas.

“Keberatan kami sudah sangat jelas bahwa terjadi pelanggaran pada pemilihan pilkades di Desa Umatoos  tanggal 09 Desember 2022, yaitu terjadinya pelanggaran pemilih ganda atas nama Adrianus Kehi Seran. Untuk menempuh jalur hukum kami sudah siap, akan tetapi kami menunggu keputusan dari Bupati Malaka,” Tegas Yulius.

Baca Juga :  CV. Valentino Dinilai Tak Becus Kerjakan Proyek Bantuan Rumah Rehap Ringan di Desa Kleseleon

Untuk itu, kuasa Hukum, berharapan Bupati Malaka dapat mempertimbangkan keberatan yang mereka ajukan.

“Keberatan tersebut mengenai persoalan yang terjadi di Desa Umatoos terkait pemilih ganda atas nama Adrianus Kehi Seran, yang mana sangat jelas bahwa pada tanggal 09 Desember 2022. Setelah ia mencoblos di Desa Lakulo kemudian datang lagi ke Desa Umatoos untuk mencoblos lagi, ini yang kami persoalkan. Jadi kita harap bisa di pertimbangkan oleh Bupati Malaka,” Tandasnya.

Dikatakannya, berdasarkan bukti yang ditemui di lapangan sudah sangat jelas, disitu ada beberapa bukti dokumen yang terkover di daftar pemilih di dua desa tersebut, yakni Umatoos dan Lakulo.

“Kami sudah mengantongi beberapa bukti, yaitu KTP dan Kartu Keluarga atas nama Adrianus Kehi Seran, dimana bukti-bukti tersebut sangat jelas bahwa Adrianus Kehi Seran merupakan penduduk dari Desa Lakulo bukan Desa Umatoos,” Tuturnya.

Baca Juga :  Ferdinandus Rame Resmi dinyatakan Bebas Dari Segala Dakwaan Oleh Majelis Hakim PN Atambua

Untuk itu kata Kuasa Hukum, naikan ke Bupati untuk di pertimbangkan, nanti kita lihat pertimbangan Bupati Malaka untuk mengambil sikap apakah di Lantik atau tidak kepala desa Umatoos terpilih, itu kewenangan daripada Bupati Malaka;

“Jika dilantik tentunya kami sudah siap untuk menempuh jalur hukum biar nanti pengadilan yang mempertimbangkan dan memutuskan persoalan ini sesuai dengan asas pemilu kita yakni “Luber dan Jurdil” langsung, umum, bebas, dan rahasia atau Jujur dan Adil,” Ringkasnya

“Harapan Kami agar Bapak Bupati Malaka mempertimbangkan persoalan ini dengan baik dan memutuskan dengan baik,” Pinta Yulius Bria Nahak, S.H., M.H,. (KM).