MALAKA, Kabar–Malaka.com – Progres pekerjaan pembangunan rumahseroja dengan kategori rusakberat yang diperuntukkan bagi PetrusSeran selaku korban bencana badai Seroja bulan April lalu di DusunAirae,DesaSikun,KecamatMalakaBarat,KabupatenMalaka terkesan Mangkrak.
Terpantau media kabarmalaka.com,Bantuan Perumahan Seroja dengan Kategori rusakberat milik Petrus Seran tersebut sudah berbulan-bulan tidak lanjutkan pekerjaan oleh KoAmaKontraktorCV.MARINA.
Kendati Demikian disampaikan Pemilik PenerimaBantuan, PetrusSeran Melalui Maria Fatima (Istri) Kepada Media, Minggu, (15/1/2023).
Ia membenarkan, bahwa bangunanrumah yang dikerjakan kontraktor atas nama KoAma itu tidak berjalan hingga sampai sekarang. Sedangkan yang lainnya sudah hampir selesai.
“Kami punya sudah berbulan-bulan hanya seperti ini, dan sampai sekarang belum ada yang kerja. Lebih baik dialihkan ke kontraktor dari CV Lain biar dilanjutkan. Kalau tidak kerja kami mau jadikan lahan untuk tanam jagung dan sayur. Karena yang lain sudah mau,” Ujarnya.
Untuk mengimbangi, media mencoba konfirmasi dengan KontraktorKoAma dari CV.MARINA di kediamannya, Senin, 16 Januari 2023, Namun kontraktor tersebut katanya sibuk.
“Saya sibuk. Istri dan anak saya di jawa jadi saya tidak ada waktu,” Kata Kontraktor tersebut di kediamannya.
Diketahui waktu normal massa Kontrak Kerja akan habis pada tanggal 21 April 2023 ini. Oleh karena itu ProyekRumahSeroja yang ditangani KoAma dari CV.MARINA itu dengan sendirinya terancam mangkrak fan/atau Gagal.
Hingga berita ini di turunkan, kontraktor tersebut belum memberikan jawaban terkait mangkraknya Bangunanrumahseroja milik PetrusSeran di DusunAirae,DesaSikun,KecamatanMalakaBarat.
Redaksi : Arro Bria
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.