Sembangi Lokasi Bangunan Rumah Seroja, Bupati Malaka Minta PPK Selesaikan, Gabriel; Kita Terus Dorong Kontraktor Untuk Selesaikan Pekerjaan

Kabar-malaka.com – Pekerjaan Pembangunanrumah bantuan seroja di kabupaten malaka, Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan publik karena kelalaian para kontraktor.

Bantuan rumahseroja itu diberikan kepada korban bencana yang mengalami kerusakan rumah saat diterpa banjir pada tahun 2021 dua (2) tahun yang lalu.

Pekerjaan bangunan baru itu terkesan menjadi mangkrak karena akibat para pekerja atau kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Bantuan bangunan baru yang dinamai bantuan seroja tersebut menjadi perhatian publik hingga menjadi sorotan panas dalam beberapa hari ini di media sosial maupun di tengah masyarakat Malaka.

Dari tiga ribuan bangunan baru tersebut baru mencapai 75% dan belum dituntaskan sisanya. Atas dasar itu sisanya yang dikerjakan para kontraktor lainnya didorong untuk segera menyelesaikan sesuai target.

Bangunan Rumah seroja yakni bantuan rumah yang menghebohkan publik tersebut kini di respon oleh pemerintah kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Usai Peresmian Bank NTT, Bupati Malaka Temui Guru SMPN 1 Malaka Timur Bahas Kualitas Lembaga

Bantuanseroja menjadi bahan pembicaraan, yang tidak habis diselesaikan pekerjaan oleh kontraktor walaupun sebagian besar sudah selesai namun masih beberapa yang belum selesai.

Sehingga ada kecewa terhadap masyarakat Penerima dan merasa kesal dengan pekerjaan bantuan seroja oleh pihak Kontraktor.

Melihat hal itu BupatiMalaka Dr. SimonNahak, S.H., M.H., bersama pihak terkait yakni Plt. BPBD Rochus G. Funay Seran dan PPK Gabriel Seran cek langsung di Lokasi.

Terpantau Media, pada Rabu, 2 agustus 2023, BupatiMalaka sebagai pimpinan wilayah kabupaten malaka  mengecek langsung di lokasi pekerjaan rumahbantuanseroja yang belum selesai dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor, di Dusun Lo’okmi Desa Motaulun.

Kedatangan BupatiMalaka menjadi responsif atas bantuanrumahseroja yang dihebohkan dengan dalil belum diselesaikan pekerjaannya dalam beberapa hari belakangan ini.

Baca Juga :  Kontraktor CV. BARITO Diduga Tilap Anggaran Bantuan Rumah Rehab Ringan Yohanes Book di Desa Na'as

Masish dalam pantauan Media, BupatiMalaka Dr. SimonNahak S.H., M.H menyampaikan dengan tegas untuk segera diselesaikan.

Maksud dan tujuan BupatiMalaka menegaskan kepada PPK supaya kerjanya tidak boleh keluar dari semua komitmen, semua perjanjian kemudian isi kontrak tidak boleh keluar dari itu.

“Saya tidak mau lihat seperti ini lagi karena ini adalah tanggungjawab PPK jadi segera selesaikan. Selesaikan sesuai masa kontraknya sehingga warga penerima bisa menghuni rumah itu,” Tegasnya.

Bupati SimonNahak pun meminta  pihak terkait untuk bertagungjawab penuh atas bantuan bangunanRumahSeroja tersebut.

PPK harus tegas sesuai Kontrak kerja, sehingga tetap pada waktu untuk diselesaikan. Kontraktor jangan diam diri, harus kompak dalam kerja sama untuk menyelesaikan semua sesuai target,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Program Andalan Dua Putra Malaka Mencapai Target di Akhir Tahun 2022

Merespon instruksì BupatiMalaka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rumahseroja, Drs. Gabriel Seran selaku mantan BPBD kabupaten Malaka ketika di konfirmasi media, dirinya siap mendorong para pekerja atau kontraktor untuk segera menyelesaikan pembangunanrumahbantuanseroja sesuai target yang ditentukan.

“Masa transisi sampai tanggal 22 oktober, saya juga terus bangun komunikasi sama kontraktor untuk segera selesaikan pekerjaan itu sehingga bisa dihuni oleh para penerima,” Ujarnya.

Gabriel juga menegaskan kepada kontraktor supaya selesaikan bantuanbangunanRumahSeroja yang sedang heboh karena belum tengah diselesaikan.

“Kita akan terus mendorong mereka. Kita juga tegaskan sehingga bisa dapat diselesaikan pekerjaannya sesuai targetnya,” Pungkasnya.

Redaksi ://Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.