PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Maĺaka Tidak Punya Taring Untuk Selesaikan Sengketa

MALAKA, Kabar-Malaka.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Umakatahan, pada 9 Desember 2022 berujung Masalah.

Masalah dalam pemilihan itu kemudian menimbulkan ketidaknetralnya panitia pilkades Umakatahan hingga menuai keberatan dari Bakal Calon nomor Urut 4, atas nama Arlenci Seuk Seran.

Untuk menjawab semua keberatan yang di ajukan ke PMD, para Cakades dipanggil untuk mendengar putusannya di Kantor Bupati Malaka pada kamis, (12/1/2023).

Inisiatif yang diambil Panitia tingkat Kabupaten guna adakan pertemuan dengan para Cakades yang melakukan keberatan terhadap hasil penetapan yang dilakoni oleh Panitia Pilkades Umakatahan untuk mendengar apa yang disampaikan oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas PMD yang berperan sebagai Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka akhirnya bertemu Cakades Lorotolus dan Umakatahan dan menentukan Sikap dan/atau putusan atas sengketa kedua Desa tersebut.

Dalam pertemuan berlangsung, Agustinus Nahak Kadis PMD Malaka selaku sekretaris panitia tingkat Kabupaten ini mengatakan, bagi 2 (dua) desa yang hari ini diadakan pertemuan guna untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan atau keberatan paraCakades pasca Pilkades yang berlangsung pada tanggal 9 Desember tahun 2022.

Baca Juga :  Diduga Penetapan Desa Umatoos Terpilih Melanggar Hukum, Roni Seran Ajukan Keberatan

“Nah, semua tuntutan atau keberatan yang diajukan ke sekretariat panitia Pilkades tingkat Kabupaten di Kantor Dinas PMD semua berkas tuntutan kita terima. Untuk itu, bagi para Cakades yang lakukan keberatan  silakan menempuh jalur hukum,” ucapnya di hadapan para Cakades sesuai yang dilansir kabarntt.com Kamis 12 Januari 2023.

Diakatakan Agus Nahak, Semua bebas untuk lakukan keberatan.

“Bila ada hal-hal yang kurang berkenan atau melanggar hukum saat Pilkades dimata bapak atau ibu sekalian, sekali lagi disampaikan untuk tempuh jalur hukum,” Tutur Agustinu Nahak.

Melihat dari apa yang disampaikan Sekretaris Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Agustinus Nahak yang selaku PMD Malaka ini tentunya tidak berani mengambil keputusan.

Bahwasannya, Kadis PMD, Agustinus Nahak telah mengatakan bahwa semua berkas sengketa mereka terima. Lantas kenapa tidak memberikan putusan malah arahkan untuk ambil jalur Hukum?

Baca Juga :  Putusan PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Maĺaka atas Sengketa Pilkades Umakatahan Dinilai Ngaur

Artinya berkas diterima tapi tidak bertindak sesuai pengaduan atau keberatan itu karena tidak dibaca oleh PMD.

Harusnya di baca, apa bila tidak bisa temui titik terang, baru Kadis PMD arahkan ke jalur Hukum, tapi tidak ada pembahasan terkait keberatan tersebut.

Hal demikian dinilai, Kadis PMD, Agustinus Nahak selaku Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka tidak memiliki nyali atau taring untuk menyelesaikan sengketa.

Usai pertemuan, Cakades Umakatahan, Arlenci Seuk Seran kepada media bahwa apa yang disampaikan oleh Sekretaris Panitia Kabupaten in terlalu singkat.

“Bagaimana sesuai dengan jadwal pertemuan pukul 09:30 kemudian kami datang sesuai waktu dan jadwal yang ditentukan tapi pertemuan itu sendiri dimulai pada pukul 12:00. Berjam-jam kami menunggu, kemudian jawaban dari panitia Kabupaten hanya menjawab tuntutan atau keberatan kami dengan kalimat singkat,” katanya.

Baca Juga :  Lima Cakades Badarai Komitmen Ciptakan Pilkades Aman Dan Kondusif

Ini bukan sebuah lelucon, Lanjutnya, dimana dengan waktu menunggu begitu lama, tapi saat berlangsungnya pertemuan itu, jawaban dari panitia Kabupaten sendiri begitu singkat.

“Saya selaku Cakades yang melakukan keberatan terhadap hasil yang di tetapkan oleh panitia Pilkades merasa sangat dirugikan. Untuk itu saya minta terhadap panitia Pilkades Kabupaten dalam hal ini Kadis PMD selaku sekretaris panitia Kabupaten supaya jangan memberikan statement apapun sebelum menemukan solusi dengan kajian yang dalam,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan surat yang dikeluarkan itu, dimaksudkan untuk setiap calon kepala desa (Cakades) yang lakukan keberatan tentang hasil Pilkades mendapat solusi dari pantia Kabupaten.

Kemudian yang terjadi saat berlangsungnya pertemuan itu, jawaban dari panitia Pilkades tingkat Kabupaten jawabnya singkat.

Demikian Cakades Arlenci usai memberikan keterangannya, terlihat dirinya langsung menuju ke Polres Malaka untuk memberikan laporan.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.