Putusan PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Maĺaka atas Sengketa Pilkades Umakatahan Dinilai Ngaur

Foto Istimewa://Antonius Bria, S.H, M.H,.

MALAKA, Kabar-Malaka.com – PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Malaka dinilai tidak punya Taring untuk menyelesaikan Sengketa Pilkades di Kabupaten Malaka, Jumat, (13/1/2023).

Penilaian itu datang dari salah satu Advokat muda Kabupaten Malaka, yakni Antonius Bria, S.H., M.H bahwa, dirinya menilai Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten tidak mampu mengambil keputusan atas sengketa dari beberapa masalah di kabupaten Malaka yang salah satunya di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Masalah dalam pemilihan yang menimbulkan ketidaknetralnya panitia pilkades Umakatahan hingga menuai keberatan dari Bakal Calon nomor Urut 4, atas nama Arlenci Seuk Seran hanya mendapatkan respon singkat dari Kadis PMD, Agus Nahak selaku Sekretaris Pilkades Tingkat Kabupaten Malaka.

Bahwasannya, para Cakades dipanggil untuk mendengar putusannya di Kantor Bupati Malaka pada kamis, (12/1/2023).

Baca Juga :  Kontraktor CV. BARITO Siap Turunkan Material Untuk Rumah Rehap Ringan Yohanes Book di Desa Na'as

“Namun para Cakades sudah menunggu berjam-jam, tetapi Panitia hanya menyampaikan kalimat singkat yang membingungkan para Cakades karena tanpa solusi yang terang,” Ujar Advokat ini, Jumat, 13 Januari 2023.

Dikatakan Antonius, Inisiatif yang diambil Panitia tingkat Kabupaten guna adakan pertemuan dengan para Cakades yang melakukan keberatan terhadap hasil penetapan yang dilakoni oleh Panitia Pilkades Umakatahan untuk mendengar apa yang disampaikan oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten.

Dalam pertemuan tersebut, Kata Antonius, Dinas PMD yang berperan sebagai Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka akhirnya bertemu Cakades Umakatahan dan menentukan Sikap dan/atau putusan atas sengketa kedua Desa tersebut.

“Saat berlangsungnya pertemuan, Agustinus Nahak Kadis PMD Malaka selaku sekretaris panitia tingkat Kabupaten ini mengatakan, bagi 2 (dua) desa yang mengajukan keberatan silahkan melalui Jalur Hukum,” Tutur Antonius sembari mengulangi apa yang disampaikan Kadis PMD Malaka.

Baca Juga :  Bupati Malaka Sebut Sehat Itu Mulai dari Diri dan Selalu Berpikir Positif

Atas dasar itu, Advokat ini menilai bahwa PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten Malaka tidak punya Taring untuk menyelesaikan Sengketa Pilkades.

Padahal, kata advokat Antonius, tuntutan atau keberatan yang diajukan ke sekretariat panitia Pilkades tingkat Kabupaten di Kantor Dinas PMD semua berkas tuntutan telah diterima berharap ada putusan atau titik terang bagi para Cakades.

“Yang diakatakan Agus Nahak yang berbunyi, ‘semua bebas untuk lakukan keberatan. Bila ada hal-hal yang kurang berkenan atau melanggar hukum saat Pilkades dimata bapak atau ibu sekalian, sekali lagi disampaikan untuk tempuh jalur hukum. Ini penyampaian yang keliru,” Kata Antonius.

Melihat dari apa yang disampaikan Sekretaris Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Antonius mengungkapkan, bahwa Agustinus Nahak yang selaku PMD Malaka ini tentunya tidak berani mengambil keputusan.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Melkianus CS Menang Sidang Sengketa Tanah di Tiga Tingkat Peradilan

“Toh, Kadis PMD, Agustinus Nahak telah mengatakan bahwa semua berkas sengketa mereka terima. Lantas kenapa tidak memberikan putusan malah arahkan untuk ambil jalur Hukum?,” Tanya Advokat ini.

Artinya berkas diterima tapi tidak bertindak sesuai pengaduan atau keberatan itu karena tidak dibaca oleh PMD.

“Harusnya di baca, apa bila tidak bisa temui titik terang, baru Kadis PMD arahkan ke jalur Hukum, tapi tidak ada pembahasan terkait keberatan tersebut,” Tandasnya.

Hal demikian dinilai, Kadis PMD, Agustinus Nahak selaku Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka tidak memiliki nyali atau taring untuk menyelesaikan sengketa.

Redaksi : Arro

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.